Di bawah ini akan ada banyak pertanyaan tentang pendirian PT dan jawabannya yang kemungkinan bisa mewakili hal-hal yang belum anda pahami. Ada baiknya anda membaca artikel ini sebelum mendirikan PT.
Banyak pelaku usaha yang melihat kesempatan baru untuk memulai kembali bisnis mereka. Namun perlu diingat bahwa memulai sebuah usaha bukan sekedar membutuhkan modal dan keberanian. Membangun bisnis yang baik juga harus diikuti dengan legalitas yang jelas, agar tujuan dan arah usaha anda ke depannya lebih berkembang. Salah satu jalan mendapatkan legalitas untuk kegiatan usaha anda adalah dengan mendirikan badan usaha yang memiliki dasar hukum atau biasa kita sebut dengan PT.
1. Apa itu Perseroan Terbatas (PT)?
Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
Hal ini tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatassebagaimana telah diubah melalui Pasal 109 angka 1 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
2. Berapa Modal yang dibutuhkan untuk Pendirian PT?
Dalam Pasal 32 UU PT menyatakan bahwa besaran modal dasar Perseroan ditentukan berdasarkan keputusan pendiri Perseoran.
Pada pelaksanaannya saat ini, terdapat 2 jenis PT yang dapat didirikan, yakni Perseroan Terbatas atas dasar Persekutuan Modal (PT), dan Perseroan Terbatas Perorangan (PT Perorangan). PT atas dasar Persekutuan Modal juga dibagi menjadi Perusahaan Modal dalam Negeri (PMDN) dan Perusahaan Modal Asing (PMA).
Untuk jenis PT Perorangan tidak ditentukan berapa jumlah minimal modal yang dibutuhkan saat pendirian awal Perseroan. Namun dikarenakan PT perorangan hanya memenuhi kriteria sebagai UMK maka modal maksimal yang bisa dikeluarkan oleh PT perorangan tidak boleh melebihi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Berbeda dengan PT Perorangan, untuk pendirian PT biasa yang didasarkan pada Persekutuan modal, maka jumlah modal yang disetorkan harus disesuaikan dengan jenis modal PT serta bidang usaha yang dipilih.
Untuk PMDN kriteria bidang usaha harus memenuhi sebagai berikut:
- Usaha Mikro maka tidak ditetapkan berapa minimum modalnya;
- Usaha Kecil jumlah modal yang dimasukkan dalam Perseroan harus melebihi Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah);
- Usaha Menengah jumlah modal yang dimasukkan dalam Perseroan harus melebihi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah);
- Usaha Besar jumlah modal yang dimasukkan dalam Perseroan harus melebihi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah).
Begitu pula dengan Perseroan yang memiliki modal asing (PMA) maka jumlah modal waijb yang dipersyaratkan harus melebihi nominal Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
3. Apakah nama PT dapat terdiri dari bahasa inggris atau bahasa asing lainnya?
Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas mengatur bahwa Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib memakai nama Perseroan dalam bahasa Indonesia.
Karena hal tersebut, maka PT PMDN dan PT Perorangan yang dimiliki oleh WNI wajib menggunakan bahasa Indonesia, dan bahasa atau istilah asing hanya boleh dipergunakan oleh PT PMA.
4. Bagaimana proses pendirian PT itu dilakukan?
Pendirian Perseroan secara garis besar dilakukan sebagai berikut:
- Pengecekan nama Perseroan (menghindari nama Perseroan yang mirip atau sudah ada dalam database sistem Administrasi Hukum Umum/AHU)
- Penyerahan data dan dokumen yang diperlukan kepada Notaris
- Drafting Akta Notaris
- Penandatanganan Akta Pendirian Perseroan
- Pemesanan nama dan proses pendaftaran pada sistem AHU oleh Notaris
- Pengesahan oleh AHU Kemenkumham (dibuktikan dengan terbitnya Surat Keputusan tentang Pengesahan Badan Hukum oleh Kemenkumham)
- Pendaftaran dan pencetakan NPWP Perseroan
5. Apabila seorang pendiri tidak dapat hadir, apakah bisa menguasakan kepada orang lain?
Pendirian Perseroan dapat dikuasakan kepada orang lain dengan menunjukkan bukti yang sah berupa surat kuasa bermaterai yang didalamnya harus terdapat setidaknya:
- Nama Pemberi dan Penerima Kuasa,
- Alamat Lengkap pemberi dan Penerima Kuasa,
- Nomor identitas Pemberi dan Penerima Kuasa,
- Hak dan wewenang yang diberikan oleh Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa.
Dalam hal penandatanganan Akta dikuasakan kepada orang lain, maka Notaris akan meminta data identitas penerima kuasa dan akan turut dimasukkan ke dalam Akta Pendirian Perseroan sebagai Penerima Kuasa atas pihak yang tidak bisa hadir.
6. Apa kewenangan Direktur PT?
Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam maupun di luar Pengadilan tentang segala hal yang berhubungan dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan kepengurusan dan kepemilikan atas nama Perseroan.
Meskipun Direksi berhak dan berwenang untuk mewakili Perseroan secara umum, namun beberapa tindakan Direksi biasanya dibatasi dengan kewajiban untuk memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Komisaris maupun RUPS. Dalam Akta Pendirian Perseroan biasanya terdapat ketentuan yang mengatur tentang pembatasan-pembatasan kewenangan Direksi yaitu untuk tindakan-tindakan sebagai berikut:
- Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan;
- Mendirikan usaha baru atau turut serta pada Perusahaan lain;
- Membeli, menjual atau dengan cara lain melepaskan hak atas asset Perseroan yang nilainya kurang dari atau sampai dengan 50% (lima puluh persen);
- Mengikat Perseroan sebagai penjamin
Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk hal-hal yang berkaitan dengan:
- Mengalihkan kekayaan Perseroan;
- Menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan; yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.
7. Apa kewenangan Komisaris PT?
Pasal 108 UU PT tentang wewenang Komisaris menyatakan sebagai berikut :
- Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.
- Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
- Dewan Komisaris terdiri atas 1 (satu) orang anggota atau lebih.
- Dewan Komisaris yang terdiri atas lebih dari 1 (satu) orang anggota merupakan majelis dan setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.
- Perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat, Perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat atau Perseroan Terbuka wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris.
Pasal 114 UU PT ayat (1) – (3) menjelaskan lebih lanjut mengenai wewenang Komisaris sebagai berikut:
- Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1).
- Setiap anggota Dewan Komisaris wajib dengan itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
- Setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
8. Apakah PT dapat dibubarkan setelah didirikan?
PT dapat dibubarkan setelah didirikan. Mengenai ketentuan Pembubaran Perseroan Terbatas terdapat penjelasannya dalam Pasal 142 sampai dengan Pasal 152 UU PT.
9. Apakah ada jumlah maksimal pendiri PT?
Tidak ada ketentuan jumlah maksimal Pendiri PT berdasarkan Persekutuan modal. Namun dalam PT Perorangan sesuai dengan namanya, maka PT Perorangan hanya dapat didirikan oleh satu orang yang bertindak sebagai pengurus sekaligus pemegang saham.
10. Setelah pendirian PT dilakukan, apa yang harus dilakukan sebelum memulai usaha?
Jika legalitas PT telah terpenuhi seperti Akta Pendirian, SK Menkumham dan NPWP Perusahaan. Maka langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah mengurus Izin Usaha dan membuka rekening bank atas nama Perseroan. Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Izin Usaha dasar yang harus dimiliki oleh pelaku usaha saat ini Nomor Induk Berusaha (NIB) yang bisa didapatkan di Online Single Submission (OSS).
Sementara itu untuk pembukaan rekening bank pengurus dari Perseroan dapat langsung datang ke bank yang dipilih. Untuk persyaratan pembukaan rekening bank Perseroan biasanya masing-masing bank telah memiliki standar operasional dan persyaratan tertentu yang disesuaikan oleh masing-masing bank.
LEGISTRA SIAP MEMBANTU!
Anda masih memiliki pertanyaan lainnya tentang pendirian PT? Jangan bingung untuk mencari konsultan pendirian PT yang profesional dan berpengalaman. Anda bisa langsung menghubungi Legistra melalui email ke halo@legistra.id atau melalui whatsapp ke nomor 087810102857.
Jika anda memiliki waktu luang, anda bisa juga langsung datang ke kantor Legistra untuk bertemu dengan konsultan kami. Berikut ini adalah link untuk mengetahui lokasi kantor kami: klik di sini.