Syarat utama untuk mendirikan sebuah Commanditaire Vennootschap adalah dengan menggunakan akta CV. Mayoritas badan usaha di indonesia merupakan usaha kecil dan menengah. Sehingga Industri UMKM menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia. Sayangnya, masih banyak industri UMKM yang belum memiliki badan usaha baik berupa CV atau PT. Padahal memiliki badan usaha berperan penting dalam kelangsungan bisnis industri UMKM, salah satunya adalah memberikan jaminan hukum dalam proses bisnis jangka panjang.
Mengutip dari kompas.com, Menteri Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil Menengah, Syarif Hasan mengatakan bahwa dari 55,2 juta industri UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia, 60% dari pegiat industri UMKM bukan merupakan badan usaha resmi.
Lebih lanjut Hari Nugraha dari Kepala Pusat Kajian Pendidikan dan Pelatihan Aparatur I Lembaga Administrasi Negara (KP2PA LAN) mengatakan hampir 90% industri di Indonesia merupakan industri kecil dan menengah. Hanya sekitar 30% saja yang memiliki badan usaha yang diakui badan hukum resmi.
Contoh Akta CV Asli
Dalam mengurus perizinannya, syarat utama yang dibutuhkan adalah akta pendirian. Akta CV perusahaan asli berisi mengenai informasi umum mengenai bisnis yang akan atau sedang dijalankan, mulai dari nama perusahaan, lokasi perusahaan, struktur organisasi, maksud dan tujuan dari pendirian CV hingga hal-hal yang mengatur jalannya badan usaha secara hukum maupun administrasi.
Struktur Pengurus CV Perusahaan
Sebuah CV dapat berdiri dengan beranggotakan minimal 2 orang atau lebih. Struktur pengurus dapat berupa satu orang yang bertindak sebagai pemilik dan satu lainnya dapat bertindak sebagai anggota.
Di dalam kepengurusan sebuah CV, terdapat istilah sekutu aktif dan sekutu pasif.
Sekutu Aktif
Sekutu aktif bertindak dalam menjalankan usaha, kepengurusan perusahaan, dan melakukan perjanjian bisnis atau hubungan hukum dengan pihak ketiga.
Sekutu Pasif
Sedangkan sekutu pasif hanya bertindak sebagai penanam modal. Sehingga dia tidak aktif dalam struktur kepengurusan. Sekutu pasif mendapatkan keuntungan berdasarkan bagi hasil yang ditetapkan ketika perjanjian awal pendirian.
Alasan Pengusaha Tidak Mengurus izin Usaha CV
Ada banyak alasan yang menjadi faktor mengapa banyak pengusaha UMKM enggan mengurus badan usaha mereka. Diantaranya adalah anggapan bahwa mengurus izin usaha akan memakan waktu sangat lama, birokrasi yang berbelit-belit dan juga biaya yang cukup mahal. Sehingga banyak pelaku bisnis UMKM yang akhirnya tidak mengurusnya.
Padahal semenjak Juni 2018 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 2018, telah mengizinkan layanan perizinan usaha secara elektronik atau yang biasa dikenal sebagai online single submission (OSS). Tujuan dari diberlakukannya peraturan ini adalah membantu pengusaha-pengusaha kecil dan menengah untuk segera membentuk badan usaha resmi yang diakui oleh pemerintah.
Sekaligus untuk menjawab segala kendala birokrasi terkait pengurusan pengusaha usaha yang terjadi selama ini. Kini pengusaha tak perlu lagi khawatir atau bingung dalam melakukan pendirian CV atau badan usaha lainnya karena sudah banyak tersedia layanan yang memudahkan proses pendirian usaha secara online.
Manfaat yang didapat Jika Memiliki Badan Usaha (CV atau PT)
Lebih lanjut Kepala Pusat Kajian Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Lembaga Administrasi Negara (PKP2A I LAN), Hari Nugraha mengatakan bahwa ia kesulitan untuk mencari badan usaha yang berizin usaha untuk saat ingin melakukan pendataan dan memberikan bantuan finansial. Pada akhirnya hanya pengusaha tertentu saja yang mendapatkan bantuan karena sudah memiliki izin. Sedangkan hampir mayoritas industri UMKM tidak mempunyai badan usaha resmi. Selain itu ada beberapa manfaat lain yang didapat. Diantaranya :
- Mudah mengajukan penawaran ke perusahaan
- Terdapat pemisahan aset jika terjadi kebangkrutan (untuk PT)
- Mendapat perlindungan hukum
- Meningkatkan kredibilitas sebuah perusahaan
Hak dan Kewajiban Pendiri CV
Meskipun terkesan kecil dan mudah mengurus proses pembuatannya. Namun pendiri tetap memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Tidak ada yang mengatur secara hukum mengenai apa saja kewajiban yang harus dijalankan oleh para pendiri. Namun, tiap pendiri CV harus menjalankan peran sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif
Hak dan Kewajiban Sekutu pasif
Kewajiban Sekutu Pasif
- Menjadi Sekutu pasif memiliki tanggung jawab persekutuan terhadap pihak ketiga terbatas pada jumlah pemasukan yang telah disetor untuk modal persekutuan;
- Berhak memperoleh pembagian keuntungan dari jalannya perusahaan selama periode yang telah ditentukan bersama.
- Sekutu pasif dilarang untuk melakukan pengurusan meskipun dengan menggunakan surat kuasa. Akan tetapi, sekutu komanditer boleh melakukan pengawasan jika ditetapkan dalam akta pendirian. Jika sekutu komanditer melakukan pengurusan persekutuan maka tanggung jawab diperluas menjadi sama dengan sekutu komplementer, yaitu tanggung jawab secara renteng.
- Mengeluarkan dana pribadi jika perusahaan mengalami kebangkrutan.
Kewajiban Sekutu Aktif
- Mengurus CV secara keseluruhan. Segala administrasi terkait urusan CV baik operasional dan penggajian karyawan (jika memiliki karyawan).
- Berhubungan hukum dengan pihak ketiga jika ada masalah hukum seperti sengketa, pajak dan sebagainya.
- Bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan
- Mengeluarkan dana pribadi jika perusahaan mengalami kebangkrutan
Hak Sekutu Aktif dan Pasif
Sedangkan hak yang diperoleh oleh sekutu pasif adalah menerima keuntungan yang didapat oleh perusahaan selama periode tertentu. Umumnya seorang sekutu aktif menerima pembagian keuntungan yang lebih besar dibandingkan sekutu pasif. Hal ini dikarenakan, ada tanggung jawab lebih yang diemban oleh sekutu aktif.
Setelah melihat penjelasan di atas, semoga para pengusaha UMKM dapat memahami pentingnya membentuk badan usaha CV untuk perusahaan mereka. Selain memberikan perlindungan secara hukum dan membuat perusahaan lebih kredibel.
Pendirian CV online juga sangat mudah di era digital ini. Melalui sistem online single submission (OSS), berbagai kalangan dapat membuat CV dengan mudah tanpa proses birokrasi yang berbelit-belit. Syarat pendirian CV juga sangat mudah dan hanya memerlukan akta CV sebagai syarat utamanya.