Pendirian PT di Bandung merupakan salah satu layanan yang baru di Legistra. Untuk mendirikan badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT), maka setiap orang wajib terlebih dahulu membuat “Akta Pendirian PT” di hadapan notaris, tidak terkecuali bagi kalian yang berniat untuk melakukan pendirian PT di Bandung. [pendirian PT Bandung – pendirian PT di Bandung]
Pada prinsipnya Perseroan Terbatas (PT) merupakan suatu perikatan, sehingga pendirian Perseroan Terbatas harus dilakukan oleh 2 orang atau lebih. Perikatan itu dilakukan dengan cara pembuatan Akta Pendirian dengan sebuah akta.
Akta Pendirian PT merupakan akta yang dibuat di hadapan Notaris, yang berisi keterangan mengenai identitas dan kesepakatan para pihak untuk mendirikan Perseroan Terbatas beserta Anggaran Dasarnya. Untuk memperoleh status Badan Hukum, sebuah Perseroan Terbatas wajib memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI. Dalam Akta Pendirian, setiap pendiri wajib mengambil bagian saham pada saat pendiriannya.
Menurut Pasal 8 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 (UUPT) disebutkan :
“Akta Pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian perseroan.”
Anggaran Dasar merupakan deskripsi tentang Perseroan, yang sekurang-kurangnya memuat tentang:
Ketentuan diatas merupakan keterangan minimal yang wajib dicantumkan dalam Anggaran Dasar. Selain ketentuan tersebut, Anggaran Dasar juga dapat memuat ketentuan lain selama tidak bertentangan dengan UU PT.
Pasal 15 UUPT juga membahas hal-hal apa yang tidak boleh dimuat dalam sebuah anggaran dasar, yaitu:
Sedangkan, “keterangan lain berkaitan dengan pendirian perseroan” yang dapat diatur dalam Akta Pendirian PT sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) adalah sebagai berikut :
Bagian yang penting dalam Akta Pendirian PT termasuk untuk setiap pendirian PT di bandung adalah Anggaran Dasar dan Keterangan lain yang berupa identitas para Pendiri, Direksi, Dewan Komisaris, dan para Pemegang Saham. Anggaran Dasar PT mencantumkan tugas dan tanggung jawab serta hak dan kewajiban seluruh Organ PT, sehingga Anggaran Dasar PT dapat dikatakan merupakan bentuk konkret dari sebuah badan hukum PT.
Anggaran Dasar dalam Akta Pendirian PT memiliki fungsi penting sebagai:
Untuk pelaku usaha yang telah melakukan pendirian PT di Bandung, maka jika pelaku usaha tersebut akan melakukan perubahan Anggaran Dasar, maka organ Perseroan wajib untuk mengadakan RUPS atau rapat umum pemegang saham dan selanjutnya dituangkan di dalam Akta Perubahan untuk segera dilaporkan ke Menteri Kehakiman. Beberapa perubahan atas anggaran dasar ada yang wajib mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM, dan beberapa lainnya cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM.
Perubahan Anggaran Dasar yang wajib mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan HAM meliputi:
Perubahan Anggaran Dasar mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai persetujuan perubahan Anggaran Dasar tersebut.
Legistra merupakan konsultan pendirian badan usaha dan perizinan usaha yang menyediakan jasa pendirian PT di Bandung serta seluruh wilayah di Jabodatabek. Selain itu Legistra juga mengurus perizinan usaha agar setiap pelaku usaha mendapatkan kemudahan dalam menjalankan bisnisnya.
Tunggu apalagi? Hubungi Legistra sekarang juga melalui email ke halo@legistra.id atau WhatsApp ke 081218747969 atau 081298269453.
Legistra; Start Your Business Today!