Dengan semakin berkembangnya akses internet yang semakin cepat dan merata, maka Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tentunya sudah tidak asing lagi bagi para pelaku usaha di Indonesia. BKPM adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertugas untuk melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai penghubung utama antara dunia usaha dan pemerintah, BKPM diberi mandat untuk mendorong investasi langsung, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, melalui penciptaan iklim investasi yang kondusif.
Ini berarti BKPM berperan langsung dalam memantau kegiatan ekonomi, termasuk pertumbuhan lini usaha di Indonesia. Salah satu yang menjadi produk layanan dari BKPM yang akan diulas lebih jauh adalah Online Single Submission atau lebih dikenal dengan OSS. Layanan ini adalah sistem perizinan berusaha yang diterbitkan melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Apa Itu OSS?
Pemerintah melalui BKPM berusaha untuk memperbaharui berbagai kebijakan demi percepatan pelaksanaan berusaha, salah satunya adalah dengan penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submision/OSS). Tujuannya agar para pelaku usaha, termasuk mikro, kecil dan menengah, dapat lebih cepat dan mudah dalam berusaha.
Pada awal tahun 2020, sistem OSS telah diperbaharui menjadi versi 1.1. Dikarenakan sistem yang diperbarui ini pula maka diwajibkan bagi para pelaku usaha yang sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) serta Izin Usaha dari sistem OSS sebelumnya untuk melakukan pembaruan data.
Jika pelaku usaha yang sebelumnya sudah memiliki NIB hanya diharuskan untuk melakukan pembaruan data pada sistem versi 1.1 ini, berbeda dengan para pelaku usaha yang belum memiliki NIB. Anda harus segera mendaftarkan usaha Anda dengan mengakses sistem OSS. Dikarenakan regulasi ini juga diberlakukan dengan landasan hukum perundang-undangan, bukan tidak mungkin usaha yang sedang Anda jalankan akan mendapatkan imbas buruk jika tetap beroperasi tanpa memiliki izin.
Cara Daftar OSS Secara Online
Pada dasarnya proses pengurusan izin usaha mudah dan cepat karena waktu prosesnya hanya membutuhkan waktu 60 menit saja, dan lebih praktis bisa diakses dimana saja karena online. Secara ringkas dapat dijelaskan panduan untuk registrasi akun untuk pendaftaran OSS, berikut ini adalah cara daftar oss:
- buka link OSS v1.1 melalui https://oss.go.id;
- klik tombol Daftar/Masuk, kemudian pilih Daftar;
- lengkapi data dalam form registrasi
- isi captcha dan klik tombol Submit;
- buka email yang didaftarkan untuk mengaktivasi akun OSS dan klik tombol Aktivasi;
- buka email kembali untuk mendapatkan username dan password yang dikirimkan oleh sistem OSS; dan
- klik tombol Daftar/Masuk, kemudian pilih Masuk atau Login.
- jangan lupa siapkan syarat pendaftaran OSS yang dibutuhkan seperti Nomor induk kependudukan (NIK), dokumen-dpkumen perusahaan untuk mendukung proses pengesahan OSS
Setelah mengetahui cara daftar OSS secara ringkas, OSS sendiri membagi kategori perusahaan dalam bentuk perusahaan perorangan dan perusahaan non-perorangan. Bentuk-bentuk perusahaan non-perorangan yang dapat mengajukan izin usaha di OSS:
- Perseroan terbatas
- Perusahaan umum
- Perusahaan umum daerah
- Badan hukum lainnya yang dimiliki negara
- Badan layanan umum
- Lembaga penyiaran
- Badan usaha yang didirikan oleh yayasan
- Koperasi
- Persekutuan komanditer
- Persekutuan firma
- Persekutuan perdata
Perusahaan non-perseorangan berdasarkan Pasal 22 ayat (2) PP tentang OSS, saat melakukan pendaftaran diminta mengisi data paling sedikit yaitu:
- Nama dan/atau nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran.
- Bidang usaha
- Jenis penanaman modal.
- Negara asal penanaman modal, dalam hal terdapat penanaman modal asing.
- Lokasi penanaman modal
- Besaran rencana penanaman modal.
- Rencana penggunaan tenaga kerja.
- Nomor kontak badan usaha
- Rencana permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya.
- NPWP Pelaku Usaha non-perseorangan.
- NIK penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
BKPM juga membuka pendaftaran bagi perusahaan-perusahaan yang memerlukan bantuan teknis atau mengalami kendala dalam mengakses OSS versi 1.1 dengan menyampaikannya ke alamat email osscenter@oss.go.id dengan mencantumkan NIB, nama perusahaan, izin lokasi, username dan penjelasan mengenai permasalahan yang dihadapi.
Namun tidak ada penjelasan lebih lanjut berapa lama waktu yang dibutuhkan perusahaan sampai permasalahan tersebut dapat diselesaikan.
OSS adalah pintu gerbang satu-satunya untuk semua bentuk perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia. Baik perusahan lokal (PT PMDN) atau penanaman modal asing (PT PMA); perusahaan berbentuk perorangan, badan usaha atau badan hukum; atau usaha mikro, kecil, menengah, atau besar. Pengecualiannya adalah untuk kegiatan usaha di sektor keuangan, pertambangan, minyak dan gas bumi.
Tipe Penerbitan Usaha
Menurut Pasal 21 ayat (2) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, (Perka BKPM 1/2020) ada 4 tipe penerbitan Izin Usaha melalui sistem OSS kepada Pengusaha, yaitu :
- Tipe 1, Izin Usaha tanpa pemenuhan komitmen
- Tipe 2, Izin Usaha dengan persyaratan teknis
- Tipe 3, Izin Usaha dengan persyaratan biaya
- Tipe 4, Izin Usaha dengan persyaratan teknis dan biaya
Apabila pengusaha memiliki Izin Usahanya bertipe 1, maka Izin Usaha tersebut telah berlaku secara efektif. Lalu, apabila Izin Usaha yang diterima bertipe 2, Tipe 3, dan Tipe 4, maka Izin Usaha itu belum berlaku efektif oleh karena itu pengusaha harus memenuhi Komitmen Izin Usaha.
Adapun cara Pemenuhan Komitmen Izin Usaha berdasarkan Perka BKPM 1/2020, yaitu :
- Untuk persyaratan teknis Tipe 2 dan Tipe 4 disampaikan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi/Kabupaten/Kota, Administrator KEK, atau badan pengelola KPBPB. Setelah disampaikan permohonannya, maka lembaga akan memberi notifikasi pemenuhan komitmen paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya permohonan, apabila pemberitahuan tidak disampaikan setelah 5 (lima) hari maka pemenuhan Komitmen telah disetujui dan disampaikan melalui sistem OSS.
- Bagi Persyaratan Biaya untuk Tipe 3 dan Tipe 4, maka pengusaha harus membayarkan Biaya Perizinan Berusaha yang terdiri atas penerimaan negara bukan pajak, bea masuk dan/atau bea keluar, serta cukai pajak daerah atau retribusi daerah.
Informasi Tentang Kemudahan Mendaftar OSS
Diharapkan kedepannya pemerintah dapat memberikan informasi mengenai prosedur operasional standar yang berlaku agar para pengusaha mendapatkan kepastian, terutama mengenai waktu yang dibutuhkan dalam penyelesaian masalah yang dihadapi.
Apabila perusahaan anda membutuhkan bantuan dalam melakukan update atau pembaharuan data usaha pada sistem OSS versi 1.1, silahkan langsung menghubungi Legistra melalui email ke halo@legistra.id. Kami siap untuk membantu segala kebutuhan yang menyangkut kebutuhan masalah legal Anda.