Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah salah satu persyaratan yang dibutuhkan oleh pengusaha untuk dapat menjalankan usaha perdagangan bagi perusahaan mereka. Dengan kata lain tanpa SIUP maka sebuah perusahaan akan kesulitan untuk beroperasi dan memasarkan produk perdagangan mereka alias ilegal.
Yang disayangkan adalah, masih banyak masyarakat umum bahkan para pengusaha yang tidak mengetahui tentang peraturan ini. Setelah diberlakukannya sistem Online Single Submission (OSS) pada tahun 2018. Pengurusan SIUP juga dapat dilakukan secara online. Ini merupakan angin segar bagi pengusaha yang selama ini mengalami kesulitan dalam membuat SIUP ataupun perizinan yang lainnya.
Berdasarkan hukum Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan Atas Permen Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 menyoal Penerbitan SIUP dan Permen Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang (SIUP).
Dengan adanya pembuatan SIUP secara online, pasal diatas diperbaharui menjadi peraturan baru Permendag Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2007 tentang Penerbitan SIUP (Permendag 7/2017).
Surat Izin Usaha Perdagangan sendiri terdapat beberapa jenis. Masing-masing SIUP memiliki kategori dan fungsi yang berbeda-beda. Menurut Peraturan Menteri Perdagangan No.46/2009 Tentang Perubahan Penerbitan SIUP, ada empat jenis klasifikasi berdasarkan jumlah modal dan kekayaan bersih di luar lahan dan bangunan. Diantaranya adalah :
Dalam pengurusan SIUP online pada dasarnya sama, yaitu harus melengkapi beberapa persyaratan. Adapun tiap bentuk badan usahanya berbeda-beda syaratnya. Berikut penjelasannya:
Berikut adalah syarat yang harus dilengkapi untuk PT yang ingin mengajukan SIUP online di Kementerian Perdagangan:
Untuk koperasi memiliki persyaratan yang lebih sedikit daripada syarat untuk PT. Berikut ini adalah persyaratannya:
Berikut ini adalah persyaratan untuk mengurus SIUP online perusahaan perseorangan yang perlu diperhatikan:
Berikut adalah syarat yang dibutuhkan perusahaan Tbk untuk mengurus SIUP online:
Meskipun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang kebijakan ini, terbukti dari perkataan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono yang mengatakan “Satu hal yang kita evaluasi terhadap perilaku user kita, kita harus akui mindset kultur kita belum menerima sepenuhnya pelayanan online, betul-betul nggak ketemu,” tuturnya kepada detik.
Namun lebih lanjut, iya mengatakan antusiasme masyarakat sudah cukup tinggi. Walaupun masih banyak yang datang ke kantor dan mendaftar secara online. Padahal dengan mendaftar di rumah ataupun kantor sama saja tidak ada perbedaan. Untuk semakin memperjelas soal alur pendaftaran SIUP online berikut adalah alur cara daftar SIUP online.
Untuk dapat mengajukan pembuatan SIUP online terlebih dahulu Anda harus memiliki akun OSS. Dengan membuat akun OSS Anda mendapatkan kemudahan dengan mengurus banyak izin hanya dengan satu akun. Berikut adalah persyaratan yang dibutuhkan :
Setelah berhasil mendaftar dan memiliki akun OSS, langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah mengisi biodata perseorangan ataupun badan usaha secara lengkap. Adapun persyaratan yang dibutuhkan adalah :
– data perusahaan
– kepemilikan modal
– nilai investasi
– rencana penggunaan tenaga kerja
– rencana permintaan fasilitas perpajakan dan kepabeanan
Dapatkan notifikasi dari OSS untuk mengubah bidang usahanya, jika bidang investasi yang diinput tidak memenuhi ketentuan daftar negatif investasi
– setelah selesai melakukan pengisian biodata secara lengkap, akun Anda akan mendapatkan nomor induk berusaha (NIB) untuk pelaku usaha. Dapat berupa perseorangan maupun badan usaha
– dengan NIB tersebut, Anda dapat mengurus izin lain terkait badan usaha Anda seperti TDP, API, NPWP dan lainnya.
Ini membantu pemerintah dalam melakukan pendataan terhadap badan usaha yang terdaftar dan menjalankan bisnis di Indonesia.
Dalam banyak kesempatan, seperti pengajuan tender, proposal bisnis dan keperluan lainnya memerlukan izin usaha untuk dapat bekerja sama dengan pihak lainnya. Ini untuk mengetahui apakah perusahaan Anda memiliki kredibilitas yang baik di mata partner atau pihak luar perusahaan
Dengan terdaftar memiliki SIUP, memiliki peluang untuk dapat berkembang lebih luas dan memperlebar sayap hingga ke perdagangan internasional.
Dengan terdaftar serta memiliki izin usaha, maka badan usaha Anda merupakan badan usaha yang resmi dan terdaftar di kementerian perdagangan dan perindustrian. Sehingga segala sesuatu yang dilakukan perusahaan sudah mendapat persetujuan dan memiliki kekuatan jika terjadi beberapa masalah seperti sengketa ataupun pelanggaran perjanjian kontrak.
Bagi setiap pengusaha sangat penting untuk melakukan pengurusan izin SIUP. Hal ini untuk menjamin keberlangsungan jalannya bisnis Anda. Tanpa izin SIUP, maka usaha Anda tidak dapat beroperasi.
Dengan adanya pendaftaran SIUP secara online, ini tentu merupakan kabar baik bagi para pengusaha yang ingin melakukan pengurusan izin usaha mereka. Legistra juga dapat memberikan layanan serta konsultasi mengenai cara daftar SIUP secara online.