Start your business today!

Cara Daftar SIUP Online Bagi Para Pengusaha

surat izin usaha perdagangan

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah salah satu persyaratan yang dibutuhkan oleh pengusaha untuk dapat menjalankan usaha perdagangan bagi perusahaan mereka. Dengan kata lain tanpa SIUP maka sebuah perusahaan akan kesulitan untuk beroperasi dan memasarkan produk perdagangan mereka alias ilegal. 

Yang disayangkan adalah, masih banyak masyarakat umum bahkan para pengusaha yang tidak mengetahui tentang peraturan ini. Setelah diberlakukannya sistem Online Single Submission (OSS) pada tahun 2018. Pengurusan SIUP juga dapat dilakukan secara online. Ini merupakan angin segar bagi pengusaha yang selama ini mengalami kesulitan dalam membuat SIUP ataupun perizinan yang lainnya.

Dasar Hukum Pembuatan SIUP

Berdasarkan hukum Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan Atas Permen Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 menyoal Penerbitan SIUP dan Permen Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang (SIUP).

Dengan adanya pembuatan SIUP secara online, pasal diatas diperbaharui menjadi peraturan baru Permendag Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2007 tentang Penerbitan SIUP (Permendag 7/2017).

Jenis Jenis SIUP

Surat Izin Usaha Perdagangan sendiri terdapat beberapa jenis. Masing-masing SIUP memiliki kategori dan fungsi yang berbeda-beda. Menurut Peraturan Menteri Perdagangan No.46/2009 Tentang Perubahan Penerbitan SIUP, ada empat jenis klasifikasi berdasarkan jumlah modal dan kekayaan bersih di luar lahan dan bangunan. Diantaranya adalah :

  1. SIUP Mikro, diperlukan untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih di bawah Rp.50 juta di luar lahan dan bangunan.
  2. SIUP Kecil, dibutuhkan perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar Rp.50 juta hingga Rp.500 juta di luar lahan dan bangunan.
  3. SIUP Menengah, diberikan untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar Rp.500 juta hingga 10 Miliar di luar lahan dan bangunan.
  4. SIUP Besar, diberikan untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih di atas 10 Miliar di luar lahan dan bangunan.

Persyaratan untuk Daftar SIUP Online

Dalam pengurusan SIUP online pada dasarnya sama, yaitu harus melengkapi beberapa persyaratan. Adapun tiap bentuk badan usahanya berbeda-beda syaratnya. Berikut penjelasannya: 

1. Persyaratan daftar SIUP online untuk Perseroan Terbatas (PT)

Berikut adalah syarat yang harus dilengkapi untuk PT yang ingin mengajukan SIUP online di Kementerian Perdagangan:

  • Fotokopi KTP direktur utama/penanggung jawab perusahaan atau pemegang saham.
  • Fotokopi kartu keluarga (KK) jika penanggung jawab adalah perempuan.
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Surat Keterangan Domisili Usaha (SITU).
  • Fotokopi Akta Pendirian PT dan fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum.
  • Surat izin gangguan (HO) dan Surat Izin Prinsip (SIP).
  • Neraca perusahaan.
  • Pas foto direktur utama/penanggung jawab/pemilik perusahaan berukuran 4 x 6 (dua lembar).
  • Materai 10000.
  • Surat izin teknis dari instansi terkait jika diminta.

2. Persyaratan daftar SIUP online koperasi

Untuk koperasi memiliki persyaratan yang lebih sedikit daripada syarat untuk PT. Berikut ini adalah persyaratannya:

  • Fotokopi KTP dewan pengurus dan pengawas.
  • Fotokopi NPWP dan fotokopi Akta Pendirian Koperasi.
  • Daftar susunan dewan pengurus dan dewan pengawas.
  • Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda).
  • Neraca koperasi.
  • Materai 10000.
  • Pas foto direktur utama/penanggung jawab/pemilik perusahaan 4 x 6 (dua lembar).
  • Izin lain yang terkait seperti AMDAL dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah.

3. Persyaratan daftar SIUP online untuk perusahaan perseorangan

Berikut ini adalah persyaratan untuk mengurus SIUP online perusahaan perseorangan yang perlu diperhatikan:

  • Fotokopi KTP pemegang saham perusahaan.
  • Fotokopi NPWP.
  • Fotokopi SITU.
  • Neraca perusahaan.
  • Materai 10000.
  • Foto direktur utama/penanggung jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (dua lembar).
  • Surat izin lain terkait usaha yang dijalankan.

4. Persyaratan daftar SIUP online untuk Perseroan Terbuka (Tbk)

Berikut adalah syarat yang dibutuhkan perusahaan Tbk untuk mengurus SIUP online:

  • Fotokopi KTP direktur utama/penanggung jawab/pemilik perusahaan.
  • Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka.
  • Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan Perusahaan serta surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi terbuka dari Departemen Hukum dan HAM.
  • Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal yang menyatakan bahwa perusahaan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka.
  • Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP).
  • Foto direktur utama penanggung jawab/pemilik perusahaan berukuran 4×6 (dua lembar).
  • Jika kegiatan usaha bukan milik sendiri, ada dokumen lain yang harus dilengkapi yaitu Surat Izin Pemilik sebagai bukti tidak keberatan penggunaan tanah atau bangunan yang dimaksud.
  • Surat izin ini juga harus ditandatangani di atas materai 10000 sebagai bukti perjanjian sewa-menyewa antara pemilik tempat dan pelaku usaha.

Alur Cara Daftar SIUP Online

alur pendaftaran SIUP online

Meskipun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang kebijakan ini, terbukti dari perkataan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono yang mengatakan “Satu hal yang kita evaluasi terhadap perilaku user kita, kita harus akui mindset kultur kita belum menerima sepenuhnya pelayanan online, betul-betul nggak ketemu,” tuturnya kepada detik.

Namun lebih lanjut, iya mengatakan antusiasme masyarakat sudah cukup tinggi. Walaupun masih banyak yang datang ke kantor dan mendaftar secara online. Padahal dengan mendaftar di rumah ataupun kantor sama saja tidak ada perbedaan. Untuk semakin memperjelas soal alur pendaftaran SIUP online berikut adalah alur cara daftar SIUP online. 

Mendaftar dan Memiliki Akun OSS

Untuk dapat mengajukan pembuatan SIUP online terlebih dahulu Anda harus memiliki akun  OSS. Dengan membuat akun OSS Anda mendapatkan kemudahan dengan mengurus banyak izin hanya dengan satu akun. Berikut adalah persyaratan yang dibutuhkan : 

  • Untuk pembuatan User ID dibutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Bagi yang punya badan usaha wajib menggunakan NIK penanggung jawab usaha
  •  Untuk badan usaha yang dimiliki negara, wajib menyiapkan dasar hukum pembuatan usaha
  • – Untuk badan usaha berbentuk CV, koperasi, yayasan, persekutuan perdata, firma, atau PT wajib memiliki pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM dengan mengakses AHU online.

Login Ke Akun OSS Anda

Setelah berhasil mendaftar dan memiliki akun OSS, langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah mengisi biodata perseorangan ataupun badan usaha secara lengkap. Adapun persyaratan yang dibutuhkan adalah : 

– data perusahaan

– kepemilikan modal

– nilai investasi

– rencana penggunaan tenaga kerja

rencana permintaan fasilitas perpajakan dan kepabeanan

Dapatkan notifikasi dari OSS untuk mengubah bidang usahanya, jika bidang investasi yang diinput tidak memenuhi ketentuan daftar negatif investasi

Mendapatkan NIB

– setelah selesai melakukan pengisian biodata secara lengkap, akun Anda akan mendapatkan nomor induk berusaha (NIB) untuk pelaku usaha. Dapat berupa perseorangan maupun badan usaha

– dengan NIB tersebut, Anda dapat mengurus izin lain terkait badan usaha Anda seperti TDP, API, NPWP dan lainnya. 

Manfaat Memiliki SIUP

  • Sebagai perijinan resmi dari pemerintah bagi badan usaha perdagangan

Ini membantu pemerintah dalam melakukan pendataan terhadap badan usaha yang terdaftar dan menjalankan bisnis di Indonesia.

  • Syarat utama dalam kegiatan yang menunjang usaha

Dalam banyak kesempatan, seperti pengajuan tender, proposal bisnis dan keperluan lainnya memerlukan izin usaha untuk dapat bekerja sama dengan pihak lainnya. Ini untuk mengetahui apakah perusahaan Anda memiliki kredibilitas yang baik di mata partner atau pihak luar perusahaan

  • Meningkatkan Kredibilitas di Dalam dan Luar Negeri

Dengan terdaftar memiliki SIUP, memiliki peluang untuk dapat berkembang lebih luas dan memperlebar sayap hingga ke perdagangan internasional.

  • Memiliki Kekuatan di Mata Hukum

Dengan terdaftar serta memiliki izin usaha, maka badan usaha Anda merupakan badan usaha yang resmi dan terdaftar di kementerian perdagangan dan perindustrian. Sehingga segala sesuatu yang dilakukan perusahaan sudah mendapat persetujuan dan memiliki kekuatan jika terjadi beberapa masalah seperti sengketa ataupun pelanggaran perjanjian kontrak.

Bagi setiap pengusaha sangat penting untuk melakukan pengurusan izin SIUP. Hal ini untuk menjamin keberlangsungan jalannya bisnis Anda. Tanpa izin SIUP, maka usaha Anda tidak dapat beroperasi. 

Dengan adanya pendaftaran SIUP secara online, ini tentu merupakan kabar baik bagi para pengusaha yang ingin melakukan pengurusan izin usaha mereka. Legistra juga dapat memberikan layanan serta konsultasi mengenai cara daftar SIUP secara online.

Share the Post:

Related Posts

WhatsApp chat