Bagi para pengusaha, mengurus perizinan usaha merupakan kewajiban agar bisnis yang dijalankan tetap dapat melakukan operasional. Pentingnya perizinan usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Usaha Industri (SIUI), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Industri (TDI) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Untuk yang terakhir disebut, mungkin masih banyak yang belum memahami apa sebenarnya fungsi dari Nomor Induk Berusaha. Pada artikel kali ini kita akan membahas mengenai bagaimana cara mudah mendaftarkan NIB bagi perusahaan Anda.
Pengertian Nomor Induk Berusaha
Pada dasarnya Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah surat izin yang berfungsi untuk menggantikan izin-izin seperti SIUP, IUI, TDP, dan banyak izin lainnya. Ini terjadi akibat adanya peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 yang menjadi dasar hukum. Peraturan ini membahas tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) yang memberikan kemudahan bagi para pengusaha mendaftarkan izin usahan bagi perusahaan mereka.
Karena adanya peraturan tersebut diharapkan makin banyak pengusaha yang mendaftarkan izin usahanya kepada pemerintah. Ini juga dilakukan untuk menepis anggapan bahwa pengurusan izin usaha tidak memakan proses serta waktu yang lama dan bertele-tele. Dengan demikian juga memberikan kemudahan dalam pendaftaran izinnya karena dapat dilakukan secara online melalui Online Single Submission (OSS).
Badan Usaha Yang Membutuhkan NIB
Bagi para pengusaha, NIB dapat berfungsi untuk nomor induk perusahaan dalam menjalankan bisnis mereka. Karena NIB dibuat untuk menggantikan TDP(Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Impor), juga akses kepabeanan sebagai eksportir dan importir. Sehingga NIB sangat dibutuhkan bagi pengusaha yang memiliki bisnis terkait beberapa fungsi diatas.
Adapun badan usaha yang bisa mendaftarkan NIB melalui OSS adalah:
- Perseroan Terbatas
- Perusahaan Umum
- Perusahaan Umum Daerah
- Badan Hukum Lainnya yang dimiliki oleh Negara
- Badan Layanan Umum
- Lembaga Penyiaran
- Badan Usaha yang didirikan oleh Yayasan
- Koperasi Bersama
- Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) umumnya biasa disebut CV
- Persekutuan Firma (Venootschap Onder Firma)
- Persekutuan Perdata.
Persyaratan Mengajukan NIB
Bagi para pengusaha yang membutuhkan NIB berikut adalah syarat yang dibutuhkan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat dilakukan dengan mudah.
- Membentuk Satuan Tugas (Satgas) di lembaga atau kementerian, pemerintahan provinsi dan pemerintahan daerah atau kabupaten dengan tugas utama untuk mengawal pelaksanaan kegiatan usaha atau investasi serta membantu menyelesaikan perizinan yang dibutuhkan oleh Pelaku Usaha.
- Memberikan izin pada Pelaku Usaha atau investor yang melakukan aktivitas usaha di Kawasan Strategis Pariwisata, Kawasan Perdagangan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Industri, dan Pelabuhan Bebas untuk melakukan penundaan terhadap izin usaha tertentu.
- Menyederhanakan regulasi dan memberikan kemudahan dalam birokrasi terkait dengan perizinan usaha kepala investor atau Pelaku Usaha.
- Penggunaan dokumen atau data bersama ketika proses pembuatan izin usaha.
- Menggabungkan hal-hal yang terkait dengan pengajuan perizinan, proses pembuatan sekaligus penerbitan izin usaha secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS) dalam bentuk aplikasi untuk memudahkan membuat izin usaha bagi investor dan Pelaku Usaha melalui sistem perizinan yang terintegrasi secara elektronik.
Cara Mudah Mendapatkan NIB
Karena pemerintah memberikan kemudahan dalam pelayanan perizinan berusaha, maka para pengusaha memiliki kemudahan dalam mengurus izin usaha sesuai bidang usaha yang digelutinya. Dengan sistem Online Single Submission (OSS) kini Anda tidak perlu repot lagi mengurus izin usaha yang lama dan terkesan terbelit-belit. Karena sudah dapat menggunakan sistem online dan terpadu.
Kini juga banyak layanan dan konsultasi bantuan hukum yang mampu memberikan kemudahan bagi para pengusaha dalam mengurus izin usaha seperti pengurusan izin Nomor Induk Berusaha (NIB). Legistra dapat membantu Anda dalam memberikan layanan tersebut. Sehingga semakin memudahkan Anda lebih fokus dalam mengelola bisnis tanpa perlu khawatir soal proses pengurusan karena sudah terintegrasi secara elektronik dengan sistem.