Bagi Anda para pemilik perusahaan, kontrak kerja merupakan hal yang penting untuk diperhatikan. Kontrak kerja yang sesuai akan menimbulkan rasa nyaman pada karyawan baru perusahaan Anda. Sehingga dapat meningkatkan kinerja dan loyalitasnya. Surat perjanjian kontrak kerja ini merupakan alat perjanjian antara karyawan dengan pengusaha atau pemberi kerja yang didalamnya memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak tersebut.
Aturan syarat, hak dan kewajiban tersebut berlaku sebagai aturan yang mengikat dalam peraturan undang-undang ketenagakerjaan. Hal tersebut dibuat untuk melindungi hak-hak karyawan dan mengurangi adanya ketimpangan antara perusahaan dengan karyawan baru tersebut.
Dalam 5 cara membuat kontrak kerja yang wajib diketahui oleh para pemberi kerja ini, harus di berdasarkan dengan pasal 52 ayat 1 Undang-Undang No. 13/2003 yang mengatur tentang Ketenagakerjaan, Diantaranya:
- Kesepakatan dari kedua belah pihak.
- Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum.
- Adanya pekerjaan yang diperjanjikan.
- Pekerjaan yang diperjanjikan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan Undang-Undang yang berlaku.
Cara Membuat Kontrak Kerja
Setelah mengetahui aturan perundang-undang yang berlaku sebagai syarat dari ketenagakerjaan Indonesia. Selanjutnya kita akan membahas tahap-tahap apa saja untuk membuat suatu kontrak kerja yang baik, yang pertama adalah.
1. Menentukan Jenis Kontrak Kerja
Setelah mengetahui syarat-syarat untuk kontrak kerja. Hal yang pertama yang Anda harus lakukan adalah menentukan jenis kontrak kerja apa untuk karyawan baru tersebut. Ada dua jenis kontrak kerja menurut undang-undang, yang pertama adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan yang kedua Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Perbedaan mendasarnya adalah waktu pelaksanaanya, singkatnya PKWT adalah karyawan kontrak sedangkan PKWTT adalah karyawan tetap, PKWT bisa berubah menjadi PKWTT setelah diperpanjang maksimal 3 kali
Hal ini sesuai dengan Pasal 59 Ayat (4), Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, “Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun”. Untuk lebih mengetahuinya, Anda bisa terlebih dahulu membaca perbedaan PKWT dan PKWTT
2. Isi Dalam Kontrak Kerja
Setelah Anda menentukan kontrak kerja mana yang akan dipakai, tahap kedua yang harus Anda lakukan adalah isi dari kontrak kerja tersebut.Tahap yang kedua ini sebenarnya, juga sudah diatur dalam Perundang-Undangan Ketenagakerjaan melalui Pasal 54, yang mengatakan bahwa kontrak kerja yang dibuat secara tertulis setidaknya harus mengatur dan memuat beberapa hal-hal berikut:
- Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha.
- Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat karyawan.
- Jabatan atau jenis pekerjaan.
- Tempat pekerjaan.
- Besaran upah dan cara pembayarannya.
- Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan karyawan.
- Mulai dan jangka waktu berlakunya kontrak kerja.
- Tempat dan tanggal kontrak kerja dibuat.
- TAnda tangan oleh para pihak dalam kontrak kerja.
Point-point diatas, khususnya pada point E dan F harus sejalan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kontrak kerja tersebut kemudian dibuat dalam sekurang-kurangnya rangkap 2 dan diberikan masing-masing kepada calon karyawan dan pengusaha untuk selanjutnya dipahami oleh masing-masing.
3. Hak dan Kewajiban dalam Kontrak Kerja
Karena tujuannya mengatur hak dan kewajiban, pada bagian ini merupakan satu hal penting untuk membuat kontrak kerja. Hak dan Kewajiban tersebut biasanya adalah remunerasi, cuti, fasilitas maupun benefit lainnya yang diatur sesuai kesepakatan pemberi kerja dan karyawan. biasanya, pihak pemberi kerja lebih banyak menentukan hal-hal yang diatur dalam kontrak kerja, khususnya pada bagian hak dan kewajiban ini.
Perlu di perhatikan pula dalam menyusun hak dan kewajiban, pemberi kerja tidak melanggar undang-undang. Contohnya, pada pasal 79 ayat (2) huruf c UU Ketenagakerjaan mengatur jumlah minimum cuti karyawan adalah 12 hari per tahun. Jadi, di dalam kontrak kerja, Anda sebagai pemberi kerja tidak diperkenankan untuk mengatur cuti karyawan kurang dari 12 hari dalam setahun
4. Tambahan Umum dalam Kontrak kerja
Tahap yang terakhir merupakan tambahan dari kesepakatan minimal yang telah diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan. Contohnya seperti; menjaga kerahasiaan perusahaan dengan tidak memperbolehkan karyawannya pindah kepada industri yang sama (pesaingnya). Hal ini dinamakan non-compete clause, yang biasanyaberlaku selama 2-5 tahun setelah hubungan kerja berakhir.
Setelah Anda membaca mengenai 4 cara membuat kontrak kerja yang wajib diketahui diatas lalu membuatnya. Ada baiknya Anda mengkonsultasikan terlebih dahulu kepada konsultan hukum sebelum benar-benar menyerahkan nya kepada karyawan baru. Anda bisa memanfaatkan Legistra untuk membuat dan mengkonsultasikan kontrak kerja yang akan digunakan di perusahaan Anda.
Selain itu, Legistra juga siap memberikan edukasi dan konsultasi hukum bagi berbagai persoalan yang menyangkut pidana dan perdata. Anda bisa menghubungi kami melalui alamat email Halo@legistra. Id atau menghubungi nomor telepon yang tertera di pojok kanan atas halaman ini.