Dalam konteks menaati hukum di Indonesia, salah satu penyelesaian untuk suatu tuntutan hak (dalam permasalahan perdata) yang didalamnya mengandung suatu sengketa diawali dengan adanya surat gugatan.
Dengan kata lain, Gugatan merupakan suatu surat yang di ajukan oleh penguasa pada ketua pengadilan yang berwenang, yang memuat tuntutan hak yang didalamnya mengandung suatu sengketa dan merupakan landasan dasar pemeriksaan perkara dan suatu pembuktian kebenaran suatu hak.
Cara Membuat Surat Gugatan
Ciri khas dari suatu gugatan adalah
- Permasalahan hukum yang diajukan mengandung sengketa;
- Terjadi sengketa antara pihak, minimal 2 (dua) pihak (penggugat dan tergugat);
- Tidak dapat dilakukan secara sepihak;
- Kekuatan mengikat, keputusan hakim hanya mempunyai kekuasaan mengikat kepada para pihak yang bersengketa dan keterangan saksi yang diperiksa ataupun didengar kan keterangannya..
Untuk membuat suatu surat gugatan yang baik maka diperlukan adanya langkah persiapan. Adapun maksud dan tujuan diperlukan langkah-langkah persiapan tersebut supaya diteliti secara cermat, detail dan terperinci agar surat gugatan tidak terjadi adanya kesalahan formal yang dapat berakibat gugatan tidak dapat diterima.
Dilihat dari dasar hukumnya yang termaktub pada pasal 8 nomor 3 Reglement Op de Burgerlijke Rechtsvordering (“RV”). Menurut ketentuan tersebut surat gugatan pada pokoknya harus memuat:
1. Identitas para pihak
Identitas adalah ciri dari penggugat dan tergugat yaitu, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, agama dan tempat tinggal, kewarganegaraan (kalau perlu). Pihak-pihak yang ada sangkut pautnya dengan persoalan harus disebutkan dengan jelas mengenai kapasitas dan kedudukannya apakah sebagai penggugat, tergugat, pelawan, terlawan, pemohon dan termohon;
2. Alasan-alasan gugatan (fundamentum petendi atau posita)
- Bagian yang menguraikan kejadian atau peristiwanya (feitelijke gronden);
- Bagian yang menguraikan tentang dasar hukumnya (rechtsgronden);
3. Tuntutan atau petitum
- Tuntutan pokok yang merupakan tuntutan Penggugat sebagaimana yang dijelaskan dalam posita (alasan gugatan)
- Tuntutan tambahan, bukan tuntutan pokok yang langsung berhubungan dengan pokok perkara namun tuntutan pelengkap daripada tuntutan pokok, tuntutan tambahan berwujud seperti :
- Tuntutan supaya tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara;
- Tuntutan uitvoerbaar bij voorraad yaitu tuntutan supaya putusan dapat dilaksanakan lebih dulu meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi dari Tergugat ;
- Tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar bunga (moratoir) apabila tuntutan yang dimintakan oleh penggugat berupa sejumlah uang tertentu;
- Tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom), apabila isi putusan berupa kewajiban untuk membayar namun tidak dilaksanakan Tergugat.
4. Tuntutan subsider atau pengganti
Tuntutan ini diajukan dalam rangka mengantisipasi apabila tuntutan pokok dan tambahan tidak diterima oleh hakim.
Setelah point-poin diatas terpenuhi, jangan lupa juga untuk membuat tanda tangan yang sah dengan bermaterai 6000.Kemudian didaftarkan di kepaniteraan pengadilan yang berwenang contohnya pengadilan tinggi jakarta selatan, lalu mereka akan memeriksanya.
Perkara yang telah terdaftar di pengadilan oleh panitera disampaikan kepada ketua pengadilan untuk dapat menunjuk Majelis Hakim yang memeriksa, memutus, dan mengadili perkara dengan suatu penetapan yang disebut Penetapan Majelis Hakim (PMH) yang terdiri satu orang hakim sebagai ketua majelis dan dua orang hakim sebagai hakim anggota serta panitera sidang. Apabila belum ditetapkan panitera yang ditunjuk, majelis hakim dapat menunjuk panitera sidang sendiri.
Penjelasan cara membuat surat gugatan diatas semoga bisa membantu anda untuk mengetahui prosedur pembuatan gugatan. Jika ingin membuat surat gugatan yang lengkap dan baik, anda bisa menghubungi kami. Legistra akan membantu anda dalam pembuatan surat gugatan tersebut. Selain itu, Legistra juga siap memberikan edukasi dan konsultasi hukum bagi berbagai persoalan yang menyangkut pidana dan perdata.