Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu sumber pendapatan negara. Terdapat 2 jenis PPh yaitu PPh badan dan PPh orang pribadi. Pada artikel kali ini kita akan membahas seputar cara menghitung PPh badan usaha. Simak artikel dibawah ini.
Badan Usaha
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis atau hukum, teknis dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Maka dari itu, setiap badan usaha yang diakui hukum dan memiliki izin untuk menghimpun dana merupakan badan usaha.
Dasar Hukum Pemotongan Pajak
Menurut UU No. 28 Tahun 2007 tentang ketentuan dan cara perpajakan pasal 1 ayat 3 memuat pengertian tentang badan sebagai objek pajak meliputi perseroan terbatas, perseoroan komanditer, perseroan lainnya, BUMN atau BUMD, firma, kongsi koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik dan organisasi lainnya.
Sedangkan dasar pemotongan pajak bagi badan usaha berdasarkan penghasilan neto adalah sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta. Dan imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain yang telah dipotong pasal PPh 21 badan usaha.
Mekanisme Cara Menghitung PPh Badan Usaha
Sebagai badan usaha yang patuh terhadap peraturan pemerintah yang berlaku di Indonesia. Setiap badan usaha wajib untuk menyetor Pajak Penghasilan (PPh) untuk dapat memenuhi kewajiban tersebut.
Perusahaan yang memiliki ketaatan terhadap pajak menandakan bahwa mereka adalah perusahaan yang menaati peraturan dan akan memiliki kredibilitas yang baik sehingga akhirnya menaikan nilai perusahaan.
Setiap pengelolaan perusahaan wajib memahami mekanisme bagaimana cara menghitungnya. Berikut adalah mekanisme cara menghitung PPh badan usaha.
Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan kena pajak (PKP) merupakan nominal yang menjadi dasar pengenaan pajak badan usaha. Sebelum membayar pajak terutang, setiap perusahaan harus mengetahui berapa Penghasilan Kena Pajak mereka selama satu tahun.
Cara untuk dapat mengetahui PKP setiap badan usaha adalah dengan mengurangi neto fiskal dengan kompensasi kerugian perusahaan fiskal selama satu tahun.
Lantas apa yang dimaksud dengan neto fiskal? Neto fiskal adalah penghasilan neto yang diterima oleh perusahaan atau wajib pajak dalam negeri, baik dari bebagai kegiatan usaha maupun bukan setelah melewati penyesuaian fiskal yang berdasarkan ketentuan perpajakan.
Sedangkan kerugian fiskal adalah kerugian yang diterima badan selama 5 tahun berturut-turut dengan menggunakan pembukuan laporan keuangan.
Perhitungan Tarif PPh Badan
Setelah mendapatkan dasar perhitungan tarif PPh dengan mengurangi neto fiskal dan kerugian fiskal. Maka langkah selanjutnya adalah menghitung berapa besaran tarif PPh badan yang berlaku. Berdasarkan UU pasal 17 ayat 1 bagian b UU No. 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan.
Terdapat dua perbedaan tarif pajak, pemerintah mengenakan pajak sebesar 0,5% bagi badan usaha dengan skala kecil dan menengah (UMKM) sedangkan badan usaha perseroan terbatas sebesar 25% dari total Penghasilan Kena Pajak (PKP). Penghitungan ini pun harus dibuktikan melalui penyelenggaraan pembukuan atau minimal pencatatan yang dapat dibuktikan kebenarannya.
Untuk tarif yang dikenakan juga terjadi perbedaan berdasarkan peredaran bruto perusahaan. Berikut adalah tabel tarif PPh yang dikenakan
Tarif PPh berdasarkan Peredaran Bruto
Bruto dibawah Rp. 4,8 Milliar | 1% x Penghasilan kotor (peredaran bruto) |
Sampai dengan Rp.50 Milliar | {0.25 – (0.6 Miliar/Penghasilan Kotor)} x Penghasilan Kena Pajak |
Bruto diatas Rp. 50 Milliar | 25% x Penghasilan Kena Pajak |
Perlu diingat bahwa perhitungan PKP badan tidak hanya melibatkan pendapatan dan tarif-tarif yang disebutkan diatas. Pada kenyataannya perhitungan pajak penghasilan dapat menjadi lebih rumit karena melibatkan banyak akun-akun di laporan keuangan. Semoga informasi cara menghitung PPh badan usaha ini dapat menjadi dasar bagi Anda melaporkan pajak penghasilan perusahaan Anda.
Selain itu pengurusan Pajak Penghasilan Badan juga memerlukan kelengkapan dokumen seperti wajib pajak badan dan e-spt tahunan PPh badan guna dapat membayar Pajak Penghasilan ke kas negara. Untuk mendapatkan kemudahan dalam pengurusan pajak penghasilan, Legistra siap membantu Anda memberikan konsultasi bantuan pajak bagi perusahaan Anda!