Untuk dapat mendirikan perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), terlebih dahulu Anda harus membuat akta pendirian dan mendaftarkan perusahaan agar menjadi sebuah badan hukum resmi. Tapi tahukah Anda, bagaimana cara mendirikan perseroan terbatas serta syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mendirikan sebuah perseroan terbatas? Ada dasar hukum perseroan terbatas yang harus dipahami dan masih banyak orang yang awam mengenai hal ini. Oleh karena itu kali ini kami akan membahas mengenai apa saja yang dibutuhkan dalam mendirikan PT. Simak ulasan berikut ini.
Dasar Hukum Perseroan Terbatas
Setiap dasar hukum atau kebijakan senantiasa diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ini berlaku untuk semua hal, tidak terkecuali peraturan yang mengatur pendirian PT. Pendirian perseroan terbatas sendiri diatur oleh UU No. 40 tahun 2007 Perseroan Terbatas didalamnya terdapat pengaturan komprehensif yang melingkupi berbagai aspek Perseroan. Maka Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas diharapkan memenuhi kebutuhan hukum masyarakat serta lebih memberikan kepastian hukum, khususnya kepada para pelaku yang bergelut di dunia usaha.
Menurut Pasal 1 UUPT No.40 Tahun 2007 definisi dari Perseroan Terbatas adalah :
“Badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU No. 40 tahun 2007 serta peraturan pelaksanaannya.”
Sementara undang-undang ini adalah fondasi yang mengatur tentang syarat yang dibutuhkan untuk mendirikan sebuah PT yang legal dan diakui oleh negara. Hal ini berlaku untuk Perseroan Terbatas Umum, Perseroan Terbatas Terbuka dan Perusahaan Milik Asing (PMA).
Syarat Pendirian Perseroan Terbatas
Untuk dapat mendirikan sebuah PT, menurut UU No. 40 tahun 2007 yang mengatur perseroan terbatas. Diperlukan beberapa syarat untuk dapat memenuhi undang-undang tersebut. Diantaranya adalah :
- PT minimal didirikan oleh dua orang
- Akta PT dibuat oleh Notaris dan dalam bahasa Indonesia.
- Masing-masing pemilik adalah sebagai pemegang saham di perusahaan.
- Warga negara merupakan Warga Negara Indonesia, kecuali untuk Pemilikan Modal Asing (PMA)
Biaya Yang Dibutuhkan Untuk Mendirikan PT
Untuk mendirikan sebuah perusahaan perseroan terbatas (PT) ada biaya yang harus disiapkan oleh setiap pengusaha. Mulai dari biaya administrasi hingga modal yang disetor sebagai bukti kepemilikan saham perusahan.
Modal Yang Harus disetor
Untuk modal yang disetor oleh perusahaan sebagai modal awal pada umumnya dibagi menjadi 3 kelompok perusahaan. Perusahaan kecil adalah sampai dengan 50 juta, perusahaan menengah sebesar di atas 500 juta dan perusahaan besar sebesar di atas 1 milliar rupiah. Syarat minimal modal disetor adalah 25% dari modal dasar pendirian usaha yang tercantum didalam akta pendirian PT yang dibuat oleh notaris yang berwenang.
Biaya Administrasi Pendirian PT
Setelah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan dalam mendirikan PT, maka langkah selanjutnya adalah memikirkan beban biaya administrasi pendirian sebuah PT. Di era modern ini ada banyak cara untuk mendirikan perusahaan. Selain langsung menemui pejabat publik notaris, anda juga dapat mendirikan perusahaan menggunakan layanan jasa pendirian PT secara online. Selain mudah, Anda juga dapat menghemat cukup banyak waktu jika menggunakan layanan pendirian PT online.
Biaya yang dibutuhkan juga relatif murah. Berikut ini adalah rincian biaya administrasi jika menggunakan jasa pendirian PT online. Tak diperlukan waktu yang lama jika menggunakan layanan pendirian PT secara online. Hanya dibutuhkan paling lama dua minggu untuk merampungkan segala dokumen yang dibutuhkan.
Selain cepat dan mudah, semua layanan jasa kami sudah termasuk pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan dasar yang terdapat dalam sistem OSS yang diberlakukan pemerintah.
Untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut, terdapat 3 harga paket yang ditawarkan oleh Legistra : yaitu paket core, bussines dan enterprise. Anda dapat memilih sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Harga yang ditawarkan pun tidak terlalu mahal yaitu berkisar antara 8 juta hingga 15 juta rupiah dengan layanan pengurusan dokumen seperti NPWP, SIUP, SKDP dan NIB.
Percayakan pengurusan perseroan terbatas kepada Legistra. Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat!