Dalam setiap perjanjian kerja sama bagi hasil terdapat kontrak bisnis yang dijalankan biasanya terdapat beberapa kesepakatan yang diatur. Kesepakatan tersebut diatur dalam sebuah surat perjanjian kerjasama bagi hasil yang isinya mengatur tentang bagi hasil antara dua pihak yang bersepakat.
Namun, sayangnya masih banyak yang menganggap perjanjian seperti ini hanyalah sebuah formalitas belaka. Oleh sebab itu kami akan membahas contoh surat perjanjian kerja sama bagi hasil dibuat dan disepakati.
Secara sederhana pengertian perjanjian kerjasama atau MoU (Memorandum Of Understanding) adalah merupakan bukti tertulis yang menunjukkan adanya keinginan dari dua pihak atau lebih untuk berkolaborasi. Dalam perjanjian kerjasama biasanya berisi deskripsi dari sebuah projek yang akan dilakukan disertai dengan bentuk kontribusi masing-masing pihak.
Oleh karena itu, penting bagi orang ataupun perusahaan yang akan membuat sebuah kesepakatan MoU untuk dapat menjelaskan isi tentang sebuah perjanjian. Dan juga memperhatikan setiap pasal yang terjadi apabila ada pihak yang melanggarnya. Dengan kata lain perjanjian ini dapat menjadi bukti bagi Anda bila harus melalui proses jalur hukum
Sebelum mengetahui contoh surat perjanjian kerjasama sederhana bagaimana, ada baiknya kita mengetahui apa fungsi dari surat perjanjian kerjasama ini. Berikut adalah fungsinya:
Perselisihan memang hal yang tidak diinginkan, namun dengan adanya surat perjanjian kerjasama pihak-pihak yang melakukan kerjasama akan lebih berhati-hati dan sadar dengan segala tindakan yang akan diperbuat, sehingga potensi permasalahan yang mungkin muncul dapat dikurangi dan bisa diselesaikan dengan baik.
Untuk dapat menjalankan perjanjian bagi hasil, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Seperti surat perjanjian kerjasama usaha biasanya dibutuhkan jika Anda berada dalam kondisi berikut:
Dengan demikian Dibuatnya perjanjian kerjasama ini harus mendefinisikan siapa saja pihak yang terlibat, apa tugas masing-masing serta tujuan bersama yang ingin dicapai. Biasanya, MoU dibuat untuk sebuah kesepakatan dalam jangka waktu tertentu dengan perkiraan akhir masa berlaku perjanjian tersebut.
Umumnya sebuah perjanjian kerjasama berisi tentang apa saja yang akan disepakati dalam sebuah kontrak atau perjanjian bisnis. Berikut adalah rangkuman tentang isi dari sebuah surat perjanjian kerjasama bagi hasil antara pihak yang bersepakat.
judul memang bukan salah syarat sah sebuah perjanjian kerjasama, namun judul bisa menjadi identitas bagi surat perjanjian yang dibuat. Akan tetapi perlu diingat bahwa meski judul merepresentasikan isi surat perjanjian, Anda sebaiknya tetap harus membaca isi surat perjanjian secara lebih detail.
Fungsi dari mencantumkan identitas pelaku perjanjian adalah untuk melakukan komparasi. Intinya di dalam komparasi adalah tertulis bahwa jelas tercantum identitas para pembuat perjanjian dan/atau atas permintaan siapa surat perjanjian tersebut dibuat.
premis adalah bagian yang membahas mengenai keterangan pembuka yang berisi uraian singkat dari pihak-pihak terkait perjanjian tersebut. Ditambah lagi Selain itu di dalam bagian premis bisa juga dituliskan mengenai latar belakang dibuatnya perjanjian. Sehingga bisa dibilang sebagai latar belakang yang menceritakan kenapa perjanjian tersebut dibuat.
isi perjanjian merupakan butir-butir pasal yang memuat seluruh ketentuan yang diperjanjikan. Mulai dari butir-butir pasal yang dituliskan harus berurutan, tegas, serta memiliki kesatuan dan keterikatan.
Dan juga mengatur tentang pembagian keuntungan antara pihak-pihak yang terlibat. Secara nominal harus terlihat dan ditulis secara rinci. Ini untuk mencegah tidak terjadinya kerancuan soal pembayaran atau pembagian untung selama perjanjian dijalankan.
Biasanya dituliskan sebagai keterangan yang menerangkan bahwa surat perjanjian tersebut bisa menjadi alat bukti. Yang nantinya dapat dipergunakan di kemudian hari apabila terjadi sengketa ataupun konflik antara pihak-pihak yang terkait.
Mencakup tanda tangan dari pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian serta tanda tangan dari saksi diatas materai. Ini merupakan bukti hukum yang dibutuhkan menjadi alat bukti jika terjadi hal yang diluar kesepakatan dan ditempuh melalui jalur hukum.
Berikut adalah contoh surat perjanjian kerjasama bagi hasil proyek bisnis antara dua pihak yang bersepakat untuk mendirikan sebuah Restoran di daerah Bogor. Berikut adalah contoh lengkapnya!
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA RESTORAN “PALING ENAK”
No. 29.12/MF/Z/III/2019
Pada hari ini, Jumat tanggal sebelas Oktober tahun dua ribu sembilan belas (11-10-2019), pukul 09.00 WIB (sembilan Waktu Indonesia Bagian Barat) bertempat di Bogor. Yang bertanda tangan di bawah ini:
PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA di dalam perjanjian kerjasama ini kemudian dapat disebut sebagai PIHAK apabila disebut secara sendiri-sendiri ataupun PARA PIHAK apabila disebut secara bersama-sama.
Menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA merupakan perseorangan yang memiliki maksud untuk melakukan investasi kepada PIHAK KEDUA. Adapun PIHAK KEDUA adalah pengusaha pemilik kedai kopi dengan merk dagang PALING ENAK.
Sehubungan dengan hal terebut, PARA PIHAK dengan ini membuat perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai unit usaha yang bergerak di bidang food and beverage dengan lini produk utama di bidang Restoran atau Rumah Makan dengan merk dagang PALING ENAK.
Bahwa PIHAK KEDUA bertindak sebagai investor yang memberikan tambahan modal usaha untuk semua pengembangan usaha di bidang kopi dengan merk dagang PALING ENAK.
Untuk melaksanakan segala usaha yang telah disebutkan di atas tersebut maka PIHAK KEDUA wajib memberikan sejumlah uang dan/atau aset sebagai tambahan modal usaha kepada PIHAK PERTAMA dengan jumlah yang disepakati. PIHAK PERTAMA kemudian wajib melakukan pengembangan usaha.
Setelah pemberian modal usaha oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA wajib mengembalikan modal usaha tersebut dalam jangka waktu sedikitnya 12 (dua belas) bulan dan paling lama dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan.
PARA PIHAK boleh memperpanjang jangka waktu kerjasama ataupun memutuskan bentuk kerjasama di tengah perjanjian, dengan syarat setidaknya masih memiliki sisa 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya perjanjian kerjasama.
PARA PIHAK telah sepakat dan setuju untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan:
Sistem bagi hasil usaha diterima dalam bentuk tunai sebagai hasil usaha PARA PIHAK. Nilainya sesuai dengan yang telah disepakati PARA PIHAK yaitu 35% dari laba bersih untuk PIHAK PERTAMA dan 65% dari laba bersih untuk PIHAK KEDUA.
Nilai bagi hasil akan dilaporkan setiap melakukan kegiatan tutup buku di dalam satu siklus usaha, yakni setiap 1 (satu) bulan sekali.
Selanjutnya PARA PIHAK wajib membuka satu rekening bersama di Bank BNI Syariah sesuai dengan yang telah ditetapkan PARA PIHAK sebelumnya.
PARA PIHAK memiliki hak dan kewajibannya masing-masing sesuai dengan yang telah ditetapkan bersama sebelumnya. Adapun hak dan kewajiban PARA PIHAK adalah sebagai berikut ini:
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
Dana wajib disiapkan oleh PIHAK PERTAMA seluruhnya selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak surat perjanjian kerjasama ini ditandatangani. Dana dapat dicicil pemberiannya oleh PIHAK PERTAMA ataupun diberikan utuh langsung.
Dana yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA akan dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan keperluan usaha terkait hal-hal pemasaran serta biaya operasional usaha.
Perjanjian kerjasama ini dinyatakan berakhir apabila PARA PIHAK telah sepakat untuk tidak memperpanjang kerjasama di akhir waktu selesainya perjanjian kerjasama.
Apabila di tengah periode perjanjian kerjasama, salah satu pihak baik PIHAK PERTAMA dan/atau PIHAK KEDUA meninggal dunia. Maka hak keuntungan akan tetap dibagikan kepada ahli waris atau orang yang ditunjuk oleh masing-masing pihak yang bersangkutan.
Apabila di kemudian hari timbul perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA di dalam kerjasama, maka PARA PIHAK telah sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalan musyawarah dan muafakat.
Apabila di tengah-tengah perjanjian kerjasama terjadi kendala usaha baik kendala teknis ataupun kendala non teknis, maka PIHAK PERTAMA wajib berkonsultasi dan berdiskusi dengan PIHAK KEDUA untuk mencari jalan keluar dan PIHAK PERTAMA bertanggung jawab penuh untuk mengatasi kendala tersebut.
Apabila terjadi force majure yang mencakup bencana lama, huru hara, dan krisis pemerintahan yang menyebabkan kerugian, maka PARA PIHAK telah sepakat untuk meninjau dan membahas kembali perjanjian yang telah dibuat untuk diputuskan kembali kemudian.
Ketentuan apa-apa yang belum dan/atau tidak tercantum di dalam perjanjian kerjasama ini harus dicantumkan kemudian di dalam surat perjanjian terpisah yang harus disepakati oleh PARA PIHAK atas dasar niat baik.
Setiap penambahan / addendum yang ada di dalam perjanjian ini harus dituangkan kembali secara tertulis dan ditandatangani kembali oleh PARA PIHAK kemudian.
Perjanjian ini dibuat dan ditujukan bagi semua pihak yang tercantum di dalam surat perjanjian ini dan pihak lain yang kemudian ditujukan dan disepakati oleh PARA PIHAK. Adapun peralihan hak kepada pihak lain yang tidak tercantum di dalam surat perjanjian kerjasama ini tidak dapat dilakukan tanpa kesepakatan PARA PIHAK yang terlibat.
Seluruh isi perjanjian kerjasama sifatnya rahasia dan PARA PIHAK telah sepakat untuk menjaga kerahasiaannya. Pengecualian diberikan apabila isi dari surat perjanjian ini harus dibuka demi hukum.
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) yang masing-masingnya asli dan memiliki isi yang sama dengan dibubuhi tanda tangan PARA PIHAK yang terlibat di atas kertas bermaterai cukup. Keduanya masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.
Perjanjian ini dinyatakan berlaku secara efektif sejak tanggal ditandatanganinya surat ini oleh PARA PIHAK.
Bogor, 6 Maret 2019
PIHAK PERTAMA
(Ansyari Lubis)
PIHAK KEDUA
(Seto Nurdiantoro)
Saksi-Saksi :
Setelah mengetahui bagaimana perjanjian kerjasama bagi hasil ini dibuat, maka sangat penting bagi Anda untuk menjalankan perjanjian kerjasama sesuai dengan pedoman diatas.
Mungkin akan sangat sulit ketika akan melakukannya untuk pertama kali. Namun, ini semua diperlukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan juga menjamin bisnis yang Anda jalankan tetap aman.
Bila Anda memiliki keraguan, maka Anda dapat menggunakan jasa layanan konsultasi hukum sebagai pihak ketiga yang dapat membantu. Legistra siap memberikan servis bagi Anda dalam menyusun draft ataupun isi perjanjian kerjasama bagi hasil yang dibutuhkan.
Sehingga Anda tidak perlu ragu dalam melakukan kerjasama bisnis dengan rekan kerja ataupun mitra bisnis Anda. Bersama Legistra, Mitra terpercaya segala urusan dan jasa konsultasi hukum Anda!