Start your business today!

Kenali Fintech Indonesia yang Terdaftar Secara Resmi di OJK

perusahaan fintech indonesia

Kata ‘fintech’ saat ini sangat terkenal dan sering disebutkan di dalam kehidupan bermasyarakat. Tentu saja ini adalah suatu hal yang wajar mengingat perkembangan fintech yang populer di luar negeri juga mulai masuk ke Indonesia secara perlahan-lahan. Efeknya pun positif sehingga membuat layanan keuangan berbasis teknologi ini diterima dengan sangat baik.

Namun demikian, tidak semua layanan bisa diterapkan ke dalam kehidupan karena beberapa perusahaan fintech masih belum terjamin keamanan serta kualitasnya. Selain itu, ada juga perusahaan ilegal yang tentunya sangat berbahaya jika layanan yang diberikan dipakai dalam aktivitas sehari-hari. Untungnya Indonesia memiliki Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengawasi perkembangan dan aktivitas perusahaan fintech.

Sejarah fintech

Sebelum membahas fintech dan OJK di Indonesia, rasanya perlu untuk membahas tentang sejarah fintech yang cukup panjang namun tidak banyak orang yang mengetahuinya.

Layanan keuangan di era digital ini tentu tidak tumbuh secara tiba-tiba. Ada beberapa inovasi di dalam dunia perbankan yang membuat fintech mendapatkan pondasi yang tepat untuk tumbuh. Dari pendataan nasabah secara digital hingga mobile banking, bibit-bibit dari fintech mulai tumbuh. Selain itu, sesuai dengan namanya yaitu Financial Technology, perkembangan teknologi juga membuat layanan ini semakin cepat berkembang.

Di Indonesia sendiri, semakin maraknya penggunaan smartphone serta internet membuat fintech berkembang ke arah yang lebih baik. Masyarakat Indonesia pun juga menyambut teknologi di bidang keuangan dengan baik pula. Hal inilah membuat layanan keuangan berbasis teknologi dan internet tidak bisa lagi dilepaskan dari kehidupan masyarakat Indonesia.

Cara kerja fintech

Di dalam dunia fintech ada beberapa model bisnis yang digunakan seperti peer-to-peer (P2P) lending, virtual wallet hingga aplikasi pengatur keuangan. Masing-masing model bisnis ini pun memiliki cara kerja yang berbeda-beda. P2P lending menyiapkan peminjaman uang secara mudah yang uangnya dihasilkan dari para investor online, yang merupakan masyarakat Indonesia juga, sehingga memudahkan pengawasan.

Di sisi lain, Virtual wallet tentu saja merupakan pembayaran jual beli secara cashless yang sangat memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi setiap harinya. Untuk aplikasi pengatur keuangan, sudah ada peraturan dan juga tahap-tahap yang dipikirkan dari awal sesuai prinsip ekonomi agar para penggunanya bisa mendapatkan tabungan yang cukup untuk masa depan mereka.

Namun, inti dari cara kerja fintech tentu saja pemanfaatan teknologi sejak proses awal hingga akhir dan secara otomatis membuat masyarakat semakin paham dengan teknologi.

Daftar perusahaan fintech terdaftar di OJK

Pada dasarnya, saat ini banyak sekali perusahaan fintech yang didirikan di Indonesia. Beberapa bahkan sudah terdaftar di badan otoritas yang terus mengawasi proyek bisnis keuangan di Indonesia ini. Total ada 99 perusahaan, dan akan terus bertambah, di dalam daftar OJK.

Sebut saja beberapa nama perusahaan fintech seperti:

  • Koinworks
  • Amartha
  • Modalku
  • Kredivo
  • Investree
  • Tani Fund
  • ShopeeKredit
  • Danacepat
  • AwanTunai
  • UangTeman

Memang jika melihat pasar fintech saat ini, banyak sekali perusahaan dalam urusan peminjaman uang/modal untuk masyarakat. Namun, dengan adanya pengawasan dari OJK dan juga nama-nama tersebut terdaftar, maka keamanan juga menjadi lebih terjamin.

Daftar fintech ilegal

Di daftar OJK sudah banyak sekali perusahaan fintech yang terdaftar, namun di luar sana, lebih banyak lagi belum terdaftar dan tentunya bisa memberikan masyarakat bahaya karena sudah pasti belum terjamin dari segi keamanan dan juga kualitas. Berikut sebagian daftar fintech ilegal:

  • Cara Pinjam Uang Tanpa Agunan
  • Cash Affairs
  • Cash Kita
  • Cash Now
  • Cashalo
  • Cashcash
  • Cashe
  • CashMarket
  • Cashpedia
  • CCcash

Sayangnya, daftar fintech ilegal di Indonesia masih banyak lagi selain di atas. Bahkan menurut Merdeka, total ada 231 pinjaman online ilegal yang harus dihindari.

Bagaimana? Sudah mengenal fintech Indonesia yang terdaftar secara resmi di OJK? Tetap hati-hati dengan penggunaan layanan keuangan berbasis teknologi dan internet, ya. Hal ini penting diperhatikan demi terhindar dari kerugian yang pastinya tidak diinginkan.

Share the Post:

Related Posts

WhatsApp chat