Beberapa klien kami pernah menanyakan apakah saham yang dimilikinya dapat dijadikan sebagai jaminan kredit/utang dan bagaimana caranya. Secara singkat, jawabannya adalah bisa.
Urusan tentang gadai saham diatur dalam Pasal 60 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) adalah dasar hukum yang mengatur mengenai hal tersebut.
Mekanisme Gadai Saham
Menurut Pasal 60 ayat (1) UUPT , saham adalah benda bergerak dan kepemilikan atas saham sebagai benda bergerak memberikan hak kebendaan kepada pemiliknya, sehingga saham dapat diagunkan/dijaminkan dengan dengan gadai atau jaminan fidusia sepanjang tidak ditentukan lain dalam anggaran dasar. Gadai saham diatur dalam Pasal 60 ayat (2) dan (3) UUPT artinya, selama anggaran dasar dari suatu perseroan terbatas tidak melarang sahamnya dijadikan jaminan kredit, maka saham dari perseroan terbatas tersebut dapat dijadikan jaminan dengan gadai atau jaminan fidusia, yang merupakan perjanjian accesoir dari perjanjian kredit.
Apabila gadai saham atau jaminan fidusia atas saham telah didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka selanjutnya gadai saham atau jaminan fidusia atas saham tersebut wajib dicatat dalam daftar pemegang saham dan daftar khusus. Hal ini dimaksudkan agar Perseroan atau pihak lain yang berkepentingan dapat mengetahui mengenai status saham tersebut.
Status Hak Suara Setelah Gadai Saham
Bagaimana mengenai hak suara dari saham yang digadaikan? Hak suara atas saham yang diagunkan dengan objek gadai atau jaminan fidusia tetap berada pada pemegang saham. Sesuai dengan bunyi Pasal 60 ayat (4) UUPT yaitu, “Hak suara atas saham yang diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia tetap berada pada pemegang saham”. Ketentuan ini menegaskan kembali asas hukum yang tidak memungkinkan pengalihan hak suara terlepas dari kepemilikan atas saham. Sedangkan hak lain di luar hak suara dapat diperjanjikan sesuai dengan kesepakatan di antara pemegang saham dan pemegang agunan.
Maka untuk menghindari itikad yang tidak baik dari pemberi gadai yang menyalah gunakan hak-hak sebagaimana yang di maksud dalam pasal 52 ayat (1) UUPT, sebaiknya, dalam perjanjian gadai diberikan kuasa kepada pemegang gadai, untuk dan atas nama pemberi gadai saham, melakukan hak-hak sebagaimana yang di maksud dalam 52 ayat (1) UUPT selama utang belum dibayar lunas.
Biasanya, ketika saham dijaminkan, pemegang saham yang sahamnya dijaminkan tersebut diminta juga untuk menandatangani akta pemberian kuasa oleh kreditur, agar kreditur dapat mewakili pemegang saham dalam RUPS, namun Pasal 85 ayat (5) UUPT memberikan batasan mengenai kuasa tersebut. Dalam hal pemegang saham hadir sendiri dalam RUPS, surat kuasa yang telah diberikan tidak berlaku untuk rapat tersebut.
Meskipun secara hukum saham dapat dijaminkan dengan gadai maupun fidusia, dalam praktik, kami menemui bahwa saham lebih sering dijaminkan dengan gadai saham daripada jaminan fidusia. Hal tersebut dikarenakan proses gadai lebih mudah dan murah dibandingkan jaminan fidusia karena 1) perjanjian gadai tidak wajib dibuat oleh notaris/sebagai akta notaris, sedangkan perjanjian pemberian jaminan secara fidusia harus dibuat dalam akta notaris; dan 2) jaminan fidusia atas saham tersebut wajib didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia, hal jelas menambah biaya untuk pihak-pihak yang berkepentingan.
Apakah anda kreditur yang sedang menemui kesulitan dalam pembuatan perjanjian gadai ataupun fidusia? Atau anda adalah pihak penjamin yang sedang bingung karena dihadapkan dengan perjanjian gadai atau fidusia yang berbelit-belit dan tidak dapat anda pahami?
Hubungi LEGISTRA yang dapat memberikan layanan konsultasi, drafting perjanjian maupun review perjanjian, baik untuk personal maupun korporasi.