Agar mempunyai lingkungan yang baik di perusahaan, baik pemilik maupun karyawan penting untuk mengetahui hak dan kewajibannya. Hal ini untuk memastikan masing-masing pihak bisa bertindak sesuai dengan hak dan juga kewajibannya. Terpenuhinya hak dan kewajiban ini juga akan membuat perusahaan berkembang sesuai dengan target yang diinginkan.
Beberapa kasus dari perusahaan, beberapa perusahaan menginginkan target mereka tercapai dalam waktu singkat. Namun, lupa untuk memenuhi hak dan kewajiban kepada karyawan. Hal ini akan mempengaruhi tingkat kinerja karyawan dalam melakukan pekerjaan. Selain itu, hal-hal mengenai hak dan kewajiban karyawan penting diperhatikan karena dapat mempengaruhi citra suatu perusahaan tersebut.
Contohnya, seperti salah satu produsen es krim yang tidak memenuhi hak dan kewajiban para karyawannya untuk mendapatkan kenaikan upah sesuai Upah Minumum Regional (UMR) beserta fasilitas yang diwajibkan pemerintah Indonesia. Akibatnya, selain performa perusahaan yang menurun, citra perusahaannya juga akan dikenal kurang baik dimata masyarakat. Maka dari itu, penting untuk memenuhi hak dan kewajiban karyawan.
Hak Pekerja dan Manfaatnya
Hak pekerja merupakan suatu hak yang akan melekat dalam diri karyawan selama karyawan tersebut bekerja pada suatu Perusahaan. Hak ini akan berlaku sejak ia diangkat menjadi sebuah pekerja atau karyawan di suatu perusahaan tertentu. Setiap pekerja akan memiliki hak ini, yang meliputi keselamatan dan kesehatan kerja serta memiliki kesempatan untuk mengembangkan dirinya dalam perusahaan tersebut. Manfaat adanya hak ini adalah setiap pekerja bisa mendapatkan perlindungan maksimal akan keselamatan dan kesehatannya selama bekerja dalam perusahaan tersebut.
Perlindungan yang maksimal untuk karyawan melalui hak dan kewajiban yang terpenuhi, akan membuat perusahaan bergerak secara maksimal. Efek dari hak dan kewajiban yang terpenuhi secara tepat akan membuat loyalitas karyawan yang meningkat. Loyalitas tersebut akan membuat karyawan bekerja secara maksimal untuk perusahaan.
Macam Hak Pekerja
-
Hak Dasar Pekerja Setelah Menjadi Karyawan
Hak pekerja yang pertama yaitu hak dasar pekerja setelah menjadi karyawan. Hak dasar ini berlaku sejak karyawan tersebut diangkat menjadi karyawan suatu perusahaan. Hak dasar pekerja setelah menjadi karyawan meliputi keselamatan dan juga kesehatan kerja. Selain itu, karyawan juga memiliki kesempatan untuk berkembang dalam perusahaan tersebut. Hal ini untuk tujuan kemampuan yang dimiliki bisa tersalurkan dengan baik.
Hak dasar pekerja setelah menjadi karyawan terbagi menjadi 8 yaitu:
-
- Hak untuk Mendapatkan Upah yang Layak
- Hak untuk Mengembangkan Potensi Kerja, Minat, Bakat dan Kemampuan
- Hak untuk Mendapatkan Jaminan Sosial, Kesehatan dan Keselamatan Kerja
- Hak untuk Mendapatkan Libur, Cuti. Istirahat dan Pembatasan Waktu Kerja
- Hak untuk Membentuk Serikat Pekerja
- Hak untuk Melakukan Aksi Mogok Kerja
- Hak Khusus Mengenai Persoalan Jam Kerja untuk Pekerja Perempuan
- Hak Mendapatkan Perlindungan atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Kedelapan hak dasar pekerja ini mulai berlaku sejak penandatanganan perjanjian antara pekerja dan perusahaan. Pelaksanaan perjanjian harus berdasarkan isi perjanjian yang telah ditandatangani. Perjanjian yang terjalin harus dijaga kerahasiaannya kerana isinya sangat rahasia. Biasanya perusahaan meminta pekerja untuk menjaga informasi mengenai poin-poin dalam perjanjian yang dibuat.
-
Hak Pekerja Terkait Persoalan Hubungan Kerja dengan Perusahaan
Hak pekerja selanjutnya yaitu berkaitan dengan persoalan hubungan kerja dengan perusahaan. Hal yang kedua ini akan mengatur hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan lebih spesifik lagi. Manfaat dari hak ini yaitu melindungi pekerja jika perusahaan bertindak sewenang-wenang kepada pekerja. Semua persoalan mengenai hubungan kerja ini telah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Artinya hak yang harus didapatkan oleh pekerja telah memiliki kekuatan hukum.
Hak pekerja terkait persoalan hubungan kerja dengan perusahaan meliputi:
-
- Hak Mengenai Hubungan Kerja
- Hak Mengenai Pengaturan Jam Kerja
- Jaminan Kesehatan
- Hak Mengenai Cuti
- Hak Mengenai Upah
- Hak Jika Terjadi PHK
-
Hak Pekerja Ketika Terjadi Pemutusan Hubungan Kerja
Pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan momok bagi pekerja. Terlebih jika pemutusan hubungan kerja tersebut dilakukan secara sepihak. Padahal PHK hanya bisa dilakukan jika dalam keadaan darurat saja. Apabila perusahaan benar-benar melakukan PHK maka ada 3 hal yang harus diperhatikan, yaitu hak mendapatkan uang pesangon, hak mendapatkan uang penghargaan masa kerja dan hak mendapatkan uang penggantian hak.
Biasanya sebelum pekerja mulai bekerja di suatu perusahaan akan disiapkan perjanjian dan persetujuan tertulis antara kedua pihak. Perjanjian tersebut berisi mengenai kontrak kerja, gaji, cuti, persoalan PHK dan sebagainya. Dimana kedua pihak harus menjalankan pelaksanaan perjanjian hingga selesainya kontrak kerja. Selain itu, kedua pihak juga harus mengungkapkan informasi mengenai kontrak kerja sedetail mungkin. Pengungkapan informasi harus sesuai dengan fakta dan aturan yang ada.
Aturan UU Ketenagakerjaan
Diketahui secara umum jika persoalan mengenai hak pekerja telah diatur dengan jelas dan detail dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sedangkan kewajiban pekerja sudah diatur oleh perusahaan masing-masing. Kewajiban yang biasanya harus dilakukan oleh pekerja adalah menjaga rahasia perusahaan.
Informasi yang bersifat rahasia harus selalu dijaga meskipun berakhirnya perjanjian antara Anda dan perusahaan. Niatan untuk membuka rahasia perusahaan harus di urungkan karena akan menimbulkan permasalahan hukum karena perusahaan berhak untuk memperkarakannya. Istilahnya Non disclosure agreement. Hubungan baik yang terjalin antara pekerja dan perusahaan akan menciptakan perusahaan yang kompetitif dan semakin berkembang. Maka dari itu, pekerja maupun perusahaan harus tahu dan paham mengenai hak dan juga kewajiban pekerja.
Apabila Anda merupakan pemilik perusahaan dan menginginkan konsultasi yang tepat seputar kontrak kerja yang sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, Anda bisa mengunjungi Legistra. Legistra bisa memberikan konsultasi terbaik bagi Anda seputar hak dan kewajiban pekerja. Jadi, segera kunjungi Legistra agar kontrak kerja yang Anda miliki bisa sesuai dengan UU Ketenagakerjaan!