Untuk mendapatkan karyawan tetap dengan biaya operasional minimum, perusahaan biasanya mengadakan program magang. Program ini ditujukan untuk pelajar/mahasiswa yang sedang duduk di akhir masa perkuliahannya. Walaupun dengan biaya operasional minimum, perusahaan harus tetap memperhatikan hak karyawan magang dalam pelaksanaannya.
Aturan magang Indonesia terdapat dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, Pasal 21 hingga 29. Pasal-pasal ini tidak diubah atau dicabut oleh Omnibus Law UU Cipta Kerja, sehingga masih tetap berlaku. Selain UU, aturan karyawan magang juga ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.
Meski hanya merupakan bagian dari latihan kerja, hubungan kerja antara peserta magang internship dengan pengusaha wajib dibuat dalam bentuk perjanjian magang. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 22 UU Ketenagakerjaan:
Pada dasarnya, perjanjian magang tidak jauh beda dengan perjanjian kerja atau kontrak kerja. Menurut Peraturan Menteri di atas, perjanjian magang setidaknya memuat 4 hal, yaitu hak dan kewajiban peserta pemagangan, hak dan kewajiban penyelenggara pemagangan, program pemagangan, dan besaran uang saku.
Perjanjian pemagangan harus diketahui dan disahkan oleh Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat. Apabila dalam 3 hari kerja, pengesahan oleh dinas belum selesai, maka perjanjian magang dapat dilaksanakan.
Perusahaan yang mengadakan program magang, tentu mendapatkan beberapa keuntungan bagi perkembangan perusahaan, seperti:
Sering kali perusahaan membutuhkan perspektif baru untuk mengembangkan project yang sedang berjalan. Melalui program magang yang pada umumnya diisi oleh generasi muda, perusahaan secara otomatis akan mendapat beragam ide segar dan perspektif baru. Hal ini tentu memudahkan proses pengerjaan project karena mengikuti trend masyarakat dan pergerakan zaman.
Baik karyawan tetap maupun karyawan magang, keduanya mempunyai pengetahuan dalam bidangnya masing-masing. Dengan program magang, karyawan tetap memiliki kesempatan untuk membagikan teori dan praktik seputar dunia kerja kepada karyawan magang. Begitu juga sebaliknya, karyawan magang dapat bertukar pengetahuan, baik dari bangku perkuliahan atau pengalaman berorganisasi sebelumnya.
Melalui program ini, perusahaan dapat memberikan kepercayaan kepada karyawan magang untuk menyelesaikan project yang mereka dapatkan. Kehadiran karyawan magang tentu sangat berpengaruh pada produktivitas perusahaan. Namun, jangan lupa untuk membimbing karyawan magang saat menyelesaikan tugasnya, ya!
Bagi perusahaan, program magang bisa diartikan sebagai masa percobaan (probation), namun dengan waktu yang cukup lama, yaitu 3-6 bulan. Jika karyawan magang memiliki etos kerja dan kriteria yang sesuai, perusahaan tidak akan ragu untuk meng-hire karyawan magang menjadi karyawan tetap.
Secara tidak langsung, perusahaan akan mendapat branding dari karyawan magang. Hal tersebut dikarenakan, sebagian besar karyawan magang akan menceritakan pengalaman magang di perusahaan bersangkutan kepada keluarga dan teman-temannya.
Sebagai pemilik perusahaan, Anda harus memperhatikan hak dan kewajiban karyawan magang sebelum mengadakan program magang dengan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.
Karyawan magang memiliki beberapa hak seperti berikut:
Selain pemenuhan hak, karyawan magang memiliki kewajiban sebagai berikut:
Setelah melihat hak dan kewajiban karyawan magang, perusahaan juga memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dalam program magang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2020 Pasal 15, hak perusahaan dalam program magang adalah:
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2020 Pasal 16, kewajiban perusahaan dalam program magang adalah sebagai berikut:
Setelah mengetahui apa saja hak karyawan magang yang harus dipenuhi perusahaan, jika Anda ingin membuat dokumen ketenagakerjaan yang sah, Legistra siap membantu Anda! Tunggu Apalagi? Segera hubungi Legistra!