Start your business today!

Jasa Pembuatan PT di Wilayah Bekasi

Kebutuhan jasa pembuatan PT kembali meningkat mengikuti geliat ekonomi masyarakat Indonesia yang kembali terlihat aktif pasca pandemi. Hal ini juga terlihat dalam geliat bisnis jasa pembuatan PT di wilayah Bekasi. Pelan tapi pasti angka pertumbuhan ekonomi di indonesia mulai menunjukkan peningkatan seiring dengan normalnya transaksi di bidang perdagangan, industri, dan sektor lainnya. Hal ini turut memberikan dampak positif kepada para pelaku usaha yang bisnisnya sempat terpuruk di masa pandemi.

Banyak pelaku usaha yang melihat kesempatan baru untuk memulai kembali bisnis mereka. Namun perlu diingat bahwa memulai sebuah usaha bukan sekedar membutuhkan modal dan keberanian. Membangun bisnis yang baik juga harus diikuti dengan legalitas yang jelas, agar tujuan dan arah usaha anda ke depannya lebih berkembang. Salah satu jalan mendapatkan legalitas untuk kegiatan usaha anda adalah dengan mendirikan badan usaha yang memiliki dasar hukum atau biasa kita sebut dengan PT.

Apa itu Perseroan Terbatas (PT)?

Mengutip dari laman ahu.go.id Perseroan Terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.

Sementara itu dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) Perseroan Terbatas adalah suatu persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam sahan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UUPT serta peraturan pelaksanaannya.

Dari pengertian tersebut di atas, diketahui bahwa PT didirikan berdasarkan suatu perjanjian. Perjanjian antara para calon pendiri ini kemudian dituangkan ke dalam suatu akta notaris yaitu akta pendirian PT.

Persyaratan Membuat PT (Perseroan Terbatas)

Di zaman yang sudah serba modern, membuat PT bukanlah hal yang rumit. Adapun syarat dokumen yang diperlukan dalam membuat PT di wilayah Bekasi pada dasarnya sama dengan seluruh wilayah lainnya, yaitu hanya membutuhkan KTP dan NPWP para pendirinya. Selain kedua dokumen tersebut, data yang perlu dilampirkan saat akan mendirikan PT diantaranya:

  1. Nama Perusahaan (menggunakan Bahasa Indonesia, kecuali PMA)
  2. Alamat Domisili Perusahaan
  3. Nomor telepon dan email Perusahaan
  4. Nomor telepon dan email seluruh pendiri
  5. Jumlah Modal Dasar dan Modal Setor serta pembagian saham
  6. Jabatan para pengurus (Direktur dan Komisaris)
  7. Jenis Bidang Usaha (berdasarkan KBLI 2020)

Proses Membuat PT (Perseroan Terbatas)

Secara garis besar berikut adalah proses pendirian Perseroan Terbatas:

  • Mengirimkan data dan dokumen pendirian ke Notaris atau biro jasa pembuatan PT
  • Notaris menyiapkan minuta akta Pendirian
  • Proses tanda tangan Akta Pendirian
  • Notaris input data untuk didaftarkan ke AHU untuk memperoleh pengesahan dari Menkumham
  • Mendaftarkan NPWP Badan Usaha
  • Proses pembuatan akun OSS (online single submission) dan pendaftaran NIB

Salah satu hal yang harus diingat dalam proses pembuatan PT pastikan bahwa seluruh pengurus telah melaporkan SPT Tahunan agar tidak terjadi kendala saat pendaftaran atau proses pembuatan PT anda akan menjadi tertunda. Sistem AHU Kemenkumham tidak akan memproses data permohonan apabila status NPWP salah satu atau seluruh pengurus tidak valid (NPWP NE).

Manfaat Membuat PT (Perseroan Terbatas)

  1. Harta Perseroan dan Perorangan yang terpisah

Seperti yang sudah dijelaskan pada bagian sebelumnya mengenai pengertian Perseroan Terbatas, salah satu manfaat yang bisa didapatkan adalah Perseroan memiliki harta kekayaan sendiri yang terpisah dengan harta perorangan. Hal ini akan lebih memudahkan terutama dalam proses pelaporan SPT dan kewajiban perpajakan lainnya. Selain itu harta perorangan juga menjadi lebih stabil dan tidak akan terpengaruh oleh resiko kerugian Perseroan. Hal ini dikarenakan kewajiban Pemilik Saham kepada Perseroan hanya terbatas pada modal sebesar saham yang dimiliki dalam Perseroan tersebut.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menyatakan bahwa “Para pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan PT dan perikatan yang dilakukan oleh PT melebihi dari saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham”

  1. Kemudahan Ekspansi Bisnis

Menjalankan kerja sama dengan pihak lain merupakan salah satu cara untuk mengembangkan bisnis yang kita miliki. Beberapa jenis bidang usaha mewajibkan para pelaku usaha untuk memiliki badan hukum yang jelas, terutama jika kita ingin mengikuti proyek tender dengan Pemerintah atau Swasta. Oleh karena itu, pembuatan PT atau Perseroan Terbatas merupakan salah satu langkah bijak agar proposal kita dapat diterima oleh rekan bisnis. Di sisi lain pengurusan izin yang terkait dengan kegiatan usaha juga mewajibkan pemohonnya untuk melampirkan data legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap usaha yang dijalankan.

  1. Kemudahan Mendapatkan Dana dari Investor

Dengan adanya status hukum yang jelas, bidang usaha yang kita jalankan akan terlihat lebih meyakinkan bagi investor. Hal ini tentu menjadi keuntungan bagi pelaku usaha untuk semakin melebarkan sayapnya di dunia bisnis. Semakin banyak investor yang tertarik untuk menanamkan modalnya, maka semakin besar pula kesempatan untuk meraih keuntungan dengan pemasaran produk/jasa yang lebih luas.

  1. Dilindungi Undang-Undang

Keuntungan membuat PT dibandingkan dengan jenis usaha lainnya seperti CV atau Firma adalah karena PT dilindungi dan diatur oleh Undang-Undang. Seluruh jenis kegiatan usaha serta tata cara pelaksanaannya diatur dalam Akta Notariil yang didaftarkan dan disahkan oleh Kemenkumham. Penggunaan nama Perseroan juga telah dilindungi karena jika suatu nama PT telah terdaftar dalam sistem AHU Kemenkumham, maka tidak ada pihak lain yang bisa menggunakan nama PT yang sama.

Biaya Membuat PT (Perseroan Terbatas)

Biaya membuat PT bisa bervariasi tergantung pihak yang mengurusnya, namun jangan khawatir karena di Legistra kami menawarkan beberapa jenis paket dengan harga yang terjangkau mulai dari Rp4.500.000,-.

Bagi anda yang belum memiliki alamat domisili Perseroan dan ingin menggunakan Virtual Office di wilayah Kota Bekasi, Legistra juga menyiapkan paket bundle Pembuatan PT + Virtual Office dengan biaya sebesar Rp6.500.000,-.

Kesimpulan

Pembuatan PT merupakan hal yang sangat esensial bagi keberlangsungan usaha bisnis anda. Selain karena perlindungan hukum yang jelas, PT juga memiliki lebih banyak manfaat dibandingkan jenis usaha lainnya. Dengan kemudahan pengajuan dan persyaratan dokumen, masyarakat sudah dapat membuat PT bahkan tanpa keluar rumah. Proses pembuatan PT pun tidak memakan waktu dan biaya yang besar. Jadi jika anda sudah siap memulai bisnis anda hari ini, segera hubungi Agen Legistra untuk mendapatkan info lebih lanjut.

Share the Post:

Related Posts

WhatsApp chat