Berbisnis dan mengembangkan usaha sendiri adalah salah satu aspek ekonomi yang sedang digalakkan oleh pemerintah Indonesia. Pemerintah ingin agar masyarakatnya bisa menjadi wirausaha agar bisa memberikan dampak positif kepada masyarakat di sekitarnya juga. Namun untuk memulai usaha sendiri, perizinan adalah salah satu hal penting yang tidak boleh dilupakan oleh setiap pelaku usaha. Setiap usaha memerlukan perizinan dari instansi yang berwenang sesuai dengan jenis usahanya, baik itu pendirian PT ataupun CV. Berikut ini adalah beberapa jenis perizinan dasar yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha untuk memulai usahanya.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Ada pula Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) yang menjadi pertanda kejelasan lokasi usaha yang dibangun. Kalau untuk individu perlu memiliki KTP, maka usaha perlu memiliki SKDP.
Biasanya SKDP dikeluarkan oleh kelurahan setempat dengan seizin lurah. Tapi jika lokasi usaha berada di pedesaan, maka kepala desa yang akan mengeluarkan izin tersebut. Bagi yang ingin membangun usaha, SKDP wajib dimiliki agar tidak terkena masalah pada waktu mendatang.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nama Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) rasanya sudah tidak aneh lagi di telinga masyarakat Indonesia. Sejak beberapa tahun lalu, pemerintah mengalakkan program NPWP agar semua orang yang sudah memiliki penghasilan sendiri wajib memilikinya agar bisa membayar pajak yang perlu mereka bayarkan.
Ketika berhubungan dengan usaha, NPWP juga wajib dimiliki. Dengan memiliki NPWP, maka pengusaha wajib membayarkan pajak yang berhubungan dengan usahanya. NPWP juga menjadi pertanda kalau pengusaha sudah ikut dalam gerakan wajib bayar pajak.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Dengan banyaknya hal yang harus diurus ketika ingin membangun usaha, pemerintah Indonesia membuat terobosan dengan meluncurkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan adanya NIB, maka para pelaku usaha tidak perlu lagi membuat beberapa izin usaha lain secara terpisah seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) karena NIB merupakan identitas berusaha dan dapat digunakan untuk mendapatkan Izin Usaha dan izin komersial atau operasional. selain itu NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan, Angka Pengenal Impor dan hak akses kepabeanan.
NIB pada dasarnya akan mempermudah dalam membuka usaha. Tapi perlu diingat, jika ada penyimpangan usaha, maka pemerintah bisa menarik NIB dan tidak bisa membangun usaha lagi. Jadi jangan sampai menyalahgunakan kepercayaan pemerintah.
Izin Usaha (Surat Izin Usaha Perdagangan/SIUP)
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin usaha yang diperlukan agar dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Bagi setiap usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan pastinya wajib memiliki SIUP. SIUP dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang menjadi domisili tempat usaha tersebut berada. Tanpa adanya SIUP, maka usaha tersebut masih belum diizinkan untuk melakukan aktivitas perdagangan.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Bentuk usaha tentunya sangat banyak, tapi banyak pula yang nantinya akan mempengaruhi lingkungan yang berada di sekitar usaha tersebut. Untuk itu diperlukan izin bernama Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang biasa dikenal sebagai AMDAL.
Dengan memiliki AMDAL, maka sudah terlebih dahulu tercipta kajian mengenai dampak yang nantinya akan tercipta dari usaha yang berdiri di sana. Tapi perlu diingat, AMDAL hanya digunakan untuk mengkaji, tapi bukan merupakan surat izin untuk membangunkan usaha jika memang usaha tersebut bisa mempengaruhi lingkungan.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Tidak hanya rumah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga perlu dimiliki oleh para pengusaha yang ingin membangun gedung tempat usahanya sendiri. Dengan adanya IMB, maka bangunan tersebut berarti telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang ditentukan oleh peraturan yang berlaku sehingga bangunan tersebut untuk layak untuk ditempat.
Itulah beberapa jenis surat izin usaha yang wajib dimiliki agar usaha bisa berjalan dengan lancar tanpa mendapatkan masalah izin, keamanan hingga peraturan-peraturan lainnya yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah atau pun pusat.
Bagi yang ingin membuka usaha, sangat perlu untuk melengkapi surat izin usaha agar tidak mendapatkan masalah pada waktu mendatang. Agar lebih mudah dalam mengurus usaha, gunakan Legistra yang memberikan banyak kemudahan.