Teknologi yang kian berkembang pesat telah memasuki semua lini kehidupan dan sekarang semua serba digital dan Anda dituntut harus dapat beradaptasi dan mengikutinya. Kini terdapat kebiasaan baru dalam mengesahkan dokumen, yakni tanda tangan online atau e-sign.
Jika sebelumnya pengesahan dokumen dilakukan dengan tanda tangan dengan tulisan tangan dan pulpen basah, sekarang beberapa institusi, organisasi, atau perusahan telah memperbolehkan penggunaan e-sign.
Kelebihan dari penggunaan e-sign salah satunya adalah menghemat kertas. Tak hanya itu, kini bagian terpenting dari penggunaan e-sign adalah memberikan kemudahan dalam penandatangan dokumen. Apalagi semenjak dilakukannya kebijakan Work From Home (WFH), membaca dan menandatangani dokumen secara digital ini bisa dilakukan dengan mudah dan di mana saja ataupun kapan saja.
Mengenal Lebih Jelas Jenis-jenis Tanda Tangan Online
Tapi, apakah Anda tahu pengertian dari e-sign dan seperti apa sahnya dari e-sign tersebut? Tanda tangan online atau e-sign atau tanda tangan elektronik menurut UU ITE adalah tanda tangan berisi informasi elektronik yang dilekatkan dan diasosiasikan dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan otentikasi.
Mengenal aturan hukum e-sign
Berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Pasal 12 tentang informasi dan transaksi elektronik, e – sign adalah jenis tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Kekuatan dari e-sign secara lebih detail dijelaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Pasal 52 Ayat 2 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang menyatakan e-sign dalam Transaksi Elektronik merupakan persetujuan Penanda Tangan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditandatangani dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut.
Menurut Pasal 54 yang dimaksud dengan e-sign atau tanda tangan elektronik tersertifikasi adalah yang kita sebut dengan tanda tangan digital. Tanda tangan digital tersebut memiliki kekuatan hukum yang sah selama memenuhi persyaratan berikut:
- Data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada penandatangan;
- Data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penandatangan;
- Segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
- Segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui; dan
- Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya.
- Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.
Selain itu merujuk pada Pasal 5 Ayat (1) UU 11/2008, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, hal ini merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
Jenis e-sign
Ketentuan lebih lanjut mengenai e-sign juga diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik ini. Berdasarkan Pasal 54 Ayat (1) PP 82/2012 tanda tangan elektronik atau e-sign dibagi menjadi dua, yaitu :
- Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi, yaitu yang dibuat dengan menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik, dan dibuktikan dengan Sertifikat Elektronik; dan
- Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi, yang dibuat tanpa menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik.
Sertifikasi tersebut dibuat oleh penyelenggara sertifikasi elektronik. Penyelenggara sertifikasi elektronik yang menerbitkannya harus diakui terlebih dahulu oleh Menteri Komunikasi dan Informatika. Kini, beberapa lembaga dan kementrian Indonesia yang menerbitkan sertifikat elektronik antara lain, PERURI, Dirjen Pajak dan Lembaga Sandi Negara (BSSN).
Setelah mengetahui jenis dari e-sign, Anda juga harus mengetahui apa saja kategori dari e-sign tersebut. Berdasarkan teknologi yang digunakan, e-sign bisa dibagi menjadi 3 kategori:
1.Tanda tangan click-to-sign
Jenis ini merupakan e-sign yang paling sederhana dan paling lemah dibanding jenis lainnya karena tidak dilindungi oleh metode enkripsi apapun. Anda tidak bisa melihat keaslian tanda tangan dan tanda tangan ini mudah dipalsukan. Contohnya adalah tanda tangan basah yang di scan atau di upload ke laptop dan kemudian ditempelkan ke dalam dokumen.
2.Tanda tangan basic
Pada jenis ini memungkinkan Anda untuk melihat perubahan yang terjadi setelah ditandatangani. Hal ini karena tanda tangan basic ini menggunakan metode asymmetric cryptography.
3.Tanda tangan advanced & qualified
E-sign ini adalah yang paling aman dan memiliki kekuatan hukum yang kuat setara dengan tanda tangan basah. Pada e-sign ini Anda juga bisa tahu kapan, dimana dan perangkat apa yang digunakan untuk menandatangani dokumen.
Sebelum melakukan tanda tangan, pada e-sign advanced & qualified ini diperlukan proses verifikasi identitas pengguna. Hal inilah yang membuat e-sign kategori ini, memiliki pembuktian yang lebih kuat di mata hukum dibanding kategori lainnya
Setelah mengetahui penjelasan mengenai tanda tangan online, kini Anda tidak perlu khawatir lagi untuk membuat tanda tangan digital. Jika Anda ingin melakukan konsultasi mengenai hukum, Anda dapat menghubungi Legistra ya!