Merek merupakan bagian dari aset tak berwujud yang sangat penting bagi pelaku usaha. Sangat penting bagi Anda untuk mendaftarkan merek ketika ingin memulai mendirikan badan usaha. Sebagai pengusaha, Anda perlu memahami bagaimana prosedur dari pendaftaran merek itu sendiri untuk menghindari pendaftaran merek ditolak.
Pendaftaran merek merupakan hal yang penting bagi bisnis. Merek sendiri merupakan hal yang erat kaitannya dengan branding dari sebuah perusahaan ataupun dari produk yang ditawarkan kepada pasar yang luas. Merek yang belum terdaftar tentunya bisa menghadapi permasalahan mengenai pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Dengan adanya merek yang yang sudah terdaftar, perusahaan bisa menciptakan brand awareness dari sebuah produk tanpa harus menghadapi permasalahan hukum. Ketika merek sudah terdaftar, perusahaan dapat melakukan promosi mengenai produk dan tentunya membawa nama merek itu sendiri.
Merek yang sudah memiliki kekhasannya sendiri akan dapat mengambil hati calon pembeli dengan sendirinya. Biasanya, masyarakat akan lebih percaya untuk membeli produk atau jasa yang sudah memiliki reputasi merek yang baik. Untuk itu, hal ini akan berkaitan dengan peningkatan penjualan yang ada.
Sebelum perusahaan melakukan pengajuan merek, ada beberapa hal yang diperhatikan terlebih dahulu agar merek bisa didaftarkan. Sebagaimana telah diatur pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dalam Pasal 20, ada beberapa penyebab merek tidak dapat didaftarkan, yaitu:
Setelah mengajukan permohonan pendaftaran merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan melakukan pemeriksaan terkait kelengkapan permohonan. Pemeriksaan akan memakan waktu paling lama selama 9 bulan. Adapun yang membuat merek dapat ditolak oleh Dirjen HKI sesuai yang telah disebutkan dalam Pasal 21 tentang Merek dan Indikasi Geografis apabila:
Apabila sebuah permohonan pendaftaran merek ditolak, perusahaan dapat melakukan banding. Seperti yang sudah diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang tentang Merek dan Indikasi Geografis menyatakan bahwa permohonan banding dapat diajukan terhadap penolakan permohonan merek yang berdasarkan alasan yang sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 dan/ atau Pasal 21 tentang UU Merek dan Indikasi Geografis.
Permohonan banding ini diajukan secara tertulis oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi Banding Merek dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan dikenai biaya.
Menyiapkan pengajuan merek dengan sangat matang merupakan hal yang wajib agar menghindari pendaftaran merek ditolak. Jika Anda sebagai pelaku usaha yang ingin mendaftarkan mereknya, Legistra memiliki layanan Hak Intelektual Kekayaan yang dapat membantu Anda! Yuk, hubungi Legistra!