Masyarakat Indonesia mungkin masih asing dengan KBLI namun bagi mereka yang aktif dalam usaha ekonomi pasti tidak asing ataupun bisa juga sekedar tau mengenai KBLI. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Pada dasarnya, KBLI adalah kepanjangan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, merupakan sebuah klasifikasi untuk membedakan aktivitas ekonomi Indonesia dalam beberapa bidang usaha ataupun kegiatan usaha. Didasarkan juga atas jenis kegiatan ekonomi serta hasil produk atau output baik barang maupun jasa.
KBLI sendiri dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Untuk lebih jelasnya pengertian KBLI adalah klasifikasi usaha ekonomi secara rinci yang mencakup segala jenis data dan kebijakan. Data ini digunakan untuk menyediakan kerangka kerja bagi pelaku usaha yang merekap semua data ekonomi. Data disediakan dalam format yang didesain untuk pengumpulan,pengolahan, diseminasi dan analisis ekonomi. Segala bentuk data yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi akan tersaji baik itu perencanaan dan evaluasi kebijakan.
Mempelajari KBLI secara menyeluruh akan membutuhkan waktu yang sangat lama, sebab KBLI merupakan sesuatu yang komprehensif dan juga mencakup hal kompleks mengenai suatu usaha. Selain itu, output dari KLBI ini merupakan sebuah data statistik besar yang akan menjadi rujukan setiap badan usaha yang ada di Indonesia, maka dalam pembuatannya harus dilakukan sedetail dan serinci mungkin. Setidaknya terdapat 3 (tiga) hal pokok yang harus dipahami mengenai KBLI.
Hal pertama yang perlu diketahui tentang KBLI adalah mengenai dasar penyusunannya. KBLI disusun atas sebuah statistik yang dikembangkan oleh International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC). Statistik ini juga disesuaikan dengan ASEAN Common Industrial Classification (ACIC) dan East Asia Manufacturing Statistics (EXAMS).
Proses penyesuaian ini ditujukan untuk usaha yang ada di Indonesia. Jadi, dalam proses menyusun KBLI, Badan Pusat Statistik akan merujuk pada statistik-statistik tersebut dalam pengolahan datanya.
Terdapat beberapa fungsi dasar pembuatan KLBI. Diantaranya adalah:
Pada dasarnya Peraturan Kepala BPS Nomor 19 Tahun 2017 sudah dicabut, tapi pada kenyataannya masih menjadi rujukan bagi para pendiri perusahaan. KBLI 2020 diatur dalam Peraturan Kepala BPS No. 2 Tahun 2020, peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan yaitu tanggal 15 September 2020 dan merupakan pengganti Peraturan Kepala BPS Nomor 95 Tahun 2015 dan Peraturan Kepala BPS Nomor 19 Tahun 2017. Tetapi, hingga saat ini belum dapat digunakan karena KBLI 2020 belum masuk dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Kementerian Hukum dan HAM RI serta lembaga OSS BKPM RI.
Dunia perdagangan Indonesia menerapkan KBLI 2017 untuk setiap kegiatannya. Oleh karena memilih KBLI haruslah tepat dan sesuai dengan usaha yang sering dilakukan. Sebab KBLI yang banyak juga mempengaruhi terhadap syarat yang harus dilengkapi seperti izin operasional dan izin komersial. Berikut ini merupakan tips memilih KBLI:
KBLI adalah hal penting yang harus dipahami pengusaha untuk keperluan bisnisnya. Selain itu berdasarkan Perka BPS Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia maka semua kegiatan ekonomi pada kelompok lapangan usaha sudah merujuk pada kode KBLI 2017. Sebagai pelaku kegiatan ekonomi seorang wirausahawan perlu untuk mengetahui lebih dalam mengenai KBLI.
Dengan begitu peranan KBLI tidak hanya digunakan untuk keperluan analisis ekonomi saja, namun juga sebagai penentu kualifikasi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan dasar penentuan kualifikasi surat untuk keperluan usaha. Untuk keperluan pengurusan SIUP dapat menggunakan jasa layanan pihak ketiga.
Namun, jika Anda masih ragu dan membutuhkan konsultasi lebih lanjut mengenai pemilihan kode KBLI, Anda dapat melakukan konsultasi gratis dengan tim profesional dari Legistra. Tunggu apa lagi? Hubungi kami segera!