Start your business today!

Kenali Perbedaan Pailit dan Bangkrut pada Perusahaan

Perbedaan pailit dan bangkrut

Pailit dan bangkrut mungkin sudah cukup sering terdengar di dunia bisnis. Biasanya kedua istilah tersebut berkaitan dengan penutupan sebuah usaha bisnis. Banyak orang yang beranggapan jika kedua istilah ini memiliki arti yang sama. Padahal keduanya berbeda dalam pengertian definisinya maupun faktor yang menyebabkan. Yuk, simak informasi mengenai perbedaan pailit dan bangkrut yang bisa Anda pahami! 

Pentingnya Memahami Kondisi Perusahaan

Penting bagi Anda sebagai pelaku usaha maupun bisnis untuk memahami kondisi perusahaan. Pailit dan bangkrut adalah dua resiko dalam usaha atau berbisnis yang mungkin saja bisa terjadi di perusahaan Anda.

Untuk itu, Anda harus jeli dalam melihat performa yang sedang berjalan di perusahaan Anda. Karena buruknya performa pada perusahaan dapat berdampak buruk pada kondisi keuangan yang tidak sehat dan dapat berakibat fatal pada kondisi perusahaan yang memungkinkan terjadinya pailit atau bangkrut. 

Perbedaan Kondisi Perusahaan yang Pailit dengan Bangkrut

Berikut penjelasan lebih lengkap mengenai perbedaan kondisi perusahaan yang pailit dengan bangkrut:

  • Berdasarkan Pengertian Pailit dan Bangkrut

Kata Pailit sendiri berasal dari bahasa Perancis yakni failite. Kata failite memiliki arti terjadinya kemacetan dalam proses pembayaran yang kemudian diserap menjadi pailit. 

Ketentuan pailit telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Undang-Undang Kepailitan). Pada Undang-Undang Kepailitan pada Pasal 1 Ayat (1), dijelaskan bahwa pengertian pailit adalah sita umum atas kekayaan Debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

Sedangkan untuk bangkrut sendiri tidak diatur dalam perundang-undangan di Indonesia. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, bangkrut adalah kondisi suatu perusahaan mengalami kerugian besar hingga membuat habisnya harta perusahaan. Istilah bangkrut sendiri merupakan persamaan kata atau sinonim dari gulung tikar.

  • Berdasarkan Faktor Penyebab

Dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Kepailitan disebutkan bahwa suatu perusahaan dapat dianggap pailit jika perusahaan (Debitur) telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 

    1. Mempunyai dua atau lebih kreditur.
    2. Tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
    3. Debitur mengajukan kepailitan atas permohonan sendiri maupun atas permohonan krediturnya,satu atau lebih. 

Sedangkan penyebab terjadinya bangkrut di sebuah perusahaan dapat terjadi karena dua faktor, yakni:

1. Faktor internal 

Faktor penyebab utamanya dari bangkrut adalah kerugian yang dialami oleh perusahaan dan mengakibatkan kondisi keuangan yang tidak sehat. Selain itu, bangkrut dapat juga terjadi karena adanya mismanagement atau kesalahan yang dilakukan oleh direksi dan manajemen. 

2. Faktor eksternal.

Apabila mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi di perkara Nomor 18/PUU-VI/2008, kebangkrutan di sebuah perusahaan dapat disebabkan karena faktor eksternal yang terjadi karena adanya perubahan di lingkungan bisnis atau diluar kewenangan perusahaan. 

Seperti contoh: kebijakan IMF pada tahun 1998 yang mendorong Pemerintah untuk menutup sejumlah bank di Indonesia yang juga berdampak langsung kepada pengusaha-pengusaha maupun buruh.

  • Berdasarkan Kondisi Perusahaan

Perbedaan pailit dan bangkrut yang paling nampak jelas adalah pada kondisi perusahaan yang mengalaminya. Suatu perusahaan yang mengalami kebangkrutan sudah pasti memiliki kondisi keuangan perusahaan yang sedang bermasalah maupun memiliki kerugian yang sangat besar. Kemudian hal ini menyebabkan perusahaan tidak mampu untuk menjalankan operasi perusahaannya dengan baik dan mempengaruhi keberlangsungannya.

Sedangkan sebuah perusahaan bisa dinyatakan pailit meskipun kondisi keuangannya baik lantaran kegagalannya dalam membayar utang. 

Itulah uraian lengkap mengenai perbedaan pailit dan bangkrut yang patut Anda ketahui. Jika Anda ingin melakukan konsultasi mengenai hukum, hubungi Legistra ya!

Share the Post:

Related Posts

WhatsApp chat