Start your business today!

Yuk, Cek Risiko-risiko yang Terjadi Jika Kerja Tanpa Kontrak

Kerja tanpa kontrak kerja

Perjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan dapat dilakukan secara tertulis ataupun lisan. Namun, jika Anda seorang pengusaha lebih baik membuat kontrak kerja secara tertulis. Karena dengan mempekerjakan karyawan tanpa kontrak akan menimbulkan berbagai risiko yang berpotensi sebagai masalah dikemudian hari. Yuk, kenali risiko-risiko yang dapat terjadi jika karyawan melakukan kerja tanpa kontrak di perusahaan Anda!

Pentingnya Kontrak Bagi Karyawan dan Perusahaan

Melakukan perjanjian kerja atau kontrak kerja secara lisan juga merupakan hal yang sah, selama tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu: 

  1. Kesepakatan kedua belah pihak;
  2. Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
  3. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
  4. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, sangat penting bagi Anda sebagai pengusaha untuk melakukan kontrak kerja secara tertulis. Alasan utama mengapa kontrak kerja dilakukan secara tertulis karena hal ini begitu penting bagi karyawan dan perusahaan, kontrak kerja merupakan bukti yang otentik bagi kedua belah pihak. Karena jika hanya melakukan kesepakatan melalui lisan tidak akan menimbulkan bukti otentik yang memiliki kekuatan hukum. 

Bukti otentik tersebut dapat membuktikan bahwa pihak karyawan dan pihak perusahaan sebagai pemberi kerja telah melakukan kesepakatan antara kedua belah pihak. Dengan begitu, kedua belah pihak siap menjalankan segala sesuatunya sesuai hak dan kewajibannya masing-masing.

Risiko Mempekerjakan Karyawan Tanpa Kontrak

Berikut risiko-risiko dari mempekerjakan karyawan tanpa kontrak kerja tertulis:

  • Status pekerjaan jadi tidak jelas 

Mempekerjakan karyawan secara lisan bisa saja dilakukan oleh Anda sebagai pengusaha. Namun hal yang dapat digaris bawahi dari hubungan kerja tersebut adalah tidak adanya kejelasan antara keduanya. Tidak ada dokumen yang mampu menegaskan bahwa apabila karyawan tersebut benar bekerja untuk perusahaan Anda.

  • Ketidakpahaman karyawan mengenai deskripsi pekerjaan 

Dalam pasal 57 UU Ketenagakerjaan ditegaskan bahwa kontrak kerja harus dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Di dalamnya pun setidaknya harus menjelaskan beberapa poin-poin penting. Salah satunya, jabatan atau jenis pekerjaan.

Dengan tidak adanya kontrak kerja tertulis, maka berpotensi membuat karyawan tidak paham secara detail mengenai tugas-tugasnya. Hal ini bisa menyebabkan kinerja karyawan menjadi tidak baik. 

  • Masa kerja tidak diatur

Kontrak kerja yang ditujukan untuk karyawan dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Jika melalui PKWT, maka kontrak kerja harus ditentukan jangka waktu atau selesainya waktu pekerjaan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 56 UU Ketenagakerjaan.

Dengan kontrak kerja yang tidak dibuat secara tertulis, maka masa kerja dari karyawan tersebut tidak dapat diketahui secara pasti, karena hal ini tidak diatur dalam kontrak. 

  • Status PKWT dapat berubah menjadi PKWTT

Mempekerjakan karyawan dengan status PKWT harus dibuatkan kontrak kerja secara tertulis. Apabila karyawan dipekerjakan dengan status PKWT, tetapi tidak diperjanjikan dengan kontrak tertulis, maka statusnya dapat berubah menjadi PKWTT. 

Hal tersebut diatur pada Pasal 57 Ayat 1 UU Ketenagakerjaan. Sehingga karyawan yang awalnya hanya bekerja untuk jangka waktu tertentu dapat berubah menjadi karyawan tetap yang jangka waktu kerjanya tidak tertentu.

  • Kebingungan dalam penyelesaian perselisihan 

Kemungkinan terjadinya sengketa atau beda pendapat ketika Anda mempekerjakan karyawan tidak bisa dihindari. Walaupun itu belum mungkin terjadi, tentu lebih baik diantisipasi dengan klausula resolusi perselisihan. Isi tersebut dapat dimuat di kontrak kerja tertulis.

Namun, jika tidak adanya kontrak kerja yang tertulis. Maka tidak ada yang bisa membuktikan penyelesain perselisihan seperti apa yang bisa ditempuh oleh kedua belah pihak. Sehingga hal ini akan menimbulkan kebingungan antara perusahaan dan karyawan dalam menyelesaikan perselisihannya.

  • Pembuktian kurang sempurna 

Perjanjian kerja yang dilakukan secara lisan hukumnya sah. Namun akan sulit ketika

diperlukannya pembuktian dalam penyelesaian sengketa. Jika ada kontrak kerja secara tertulis, maka perjanjian bisa dilihat sekaligus dapat menjadi acuan apabila ada perbedaan pendapat.

Kedua belah pihak antara pengusaha dan karyawan bisa saling memantau poin-poin perjanjian yang telah dipenuhi atau tidak. 

Hal yang Wajib Ada dalam Kontrak Kerja Perusahaan

Selanjutnya untuk perjanjian dalam kontrak kerja perusahaan yang dibuat secara tertulis, sekurang-kurangnya wajib memuat:

  • Nama, alamat perusahaan dan jenis usaha;
  • Nama, jenis kelamin, umum dan alamat pekerja/buruh;
  • Jabatan atau jenis pekerjaan;
  • Tempat pekerjaan;
  • Besarnya upah dan cara pembayarannya;
  • Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh.
  • Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
  • Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
  • Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja

Mempekerjakan karyawan secara lisan hukumnya sah. Namun melakukan perjanjian kerja secara tertulis dapat memperkecil risiko. Untuk itu, penting bagi Anda sebagai pengusaha untuk membuat kontrak kerja secara tertulis agar terhindar dari risiko dari kerja tanpa kontrak. Jika Anda ingin melakukan konsultasi mengenai hukum, anda bisa menghubungi  Legistra ya!

Share the Post:

Related Posts

WhatsApp chat