Start your business today!

Ketahui Pakta Integritas Saat Covid-19 Bagi Badan Usaha 

Pakta Integritas Saat Covid-19

Setelah berbulan-bulan pekerja diharuskan bekerja dari rumah (work from home) karena pandemi Covid-19. Pada masa PSBB transisi pemerintah mengizinkan pekerja untuk kembali bekerja meskipun hanya 50%. Namun, pemerintah mewajibkan pemilik usaha atau penanggung jawab badan usaha untuk menandatangani pakta integritas yang telah disediakan. Penandatanganan pakta integritas ini untuk mewujudkan kehidupan kembali normal seperti biasanya. Dimana saat pandemi Covid-19 pemilik usaha tetap diharuskan untuk mematuhi protokol pencegahan virus corona. Pakta integritas di lingkungan badan usaha tersebut ditandatangani diatas materai Rp 6.000. Lalu, apa yang dimaksud pakta integritas itu? Dan apa saja poin-poin pakta integritas saat Covid-19 bagi badan usaha? 

Definisi Pakta Integritas

Pakta integritas merupakan pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen dalam melaksanakan semua fungsi, tugas,  tanggung jawab, wewenang maupun peran sesuai dengan Perpu. Serta sanggup untuk tidak melakukan KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme). Pakta integritas nantinya akan dituangkan ke dalam sebuah Dokumen pakta integritas. Pembahasan mengenai pakta integritas sudah diatur dengan jelas dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 49 Tahun 2011. Permen PANRB 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah. 

Tujuan Pakta Integritas

Ada tiga tujuan pakta integritas yaitu memperkuat komitmen bersama untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi. Selanjutnya menumbuh kembangkan keterbukaan, kejujuran serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien maupun akuntabel. Terakhir, mewujudkan pemerintah dan juga masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggung jawab dan bermartabat. Hal tersebut berlandaskan nilai-nilai luhur budaya bangsa, UUD Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pancasila. 

Integritas Saat Covid-19

Pakta integritas yang ditandatangani oleh pemilik usaha atau penanggung jawab usaha menyatakan janji dan juga komitmennya dalam mematuhi protokol pencegahan Covid-19. Berikut isi dari pakta integritas tersebut:

  1. Bersedia Mematuhi Kebijakan dan Juga Operasional di Tempat Usaha

Demi membantu pemerintah dalam mewujudkan kehidupan masyarakat sehat, aman dan produktif, pekerja diharuskan untuk mematuhi kebijakan dan juga operasional tempat usaha. Dalam masa transisi ada banyak perubahan kebijakan dan operasional yang terjadi. Pemilik tempat usaha juga diharuskan untuk menyediakan fasilitas untuk melindungi kesehatan seluruh karyawan sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19. Fasilitas tersebut seperti hand sanitizer, tempat cuci tangan dan sebagainya.

  1. Bersedia Melakukan Tindakan untuk Memastikan Penerapan Pembatasan Fisik di Tempat Usaha

              Salah satu langkah yang dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 adalah penerapan pembatasan fisik (physical distancing). Penerapan pembatasan fisik ini berlaku dimana saja termasuk area publik, seperti terminal, perkantoran, stasiun, restoran dan sebagainya. Pada masa transisi dengan aktifnya masyarakat untuk bekerja penerapan pembatasan fisik masih tetap diberlakukan di tempat usaha. Pemilik usaha maupun karyawan harus bersedia melakukan tindakan jika ada yang tidak menerapkan pembatasan fisik. 

  1. Bersedia Menjalin Komunikasi dengan Karyawan dan Publik Tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Usaha

           Pakta integritas di lingkungan tempat usaha yang harus dipatuhi dan dilaksanakan yaitu pemilik tempat usaha menjalin komunikasi dengan karyawan maupun publik tentang protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19. Ini menjadi salah satu langkah yang tepat untuk membantu mengurangi penyebaran virus Covid-19. Seperti yang diketahui jika fasilitas umum menjadi salah satu lokasi penyebaran virus Covid-19 dengan jumlah yang cukup besar.

  1. Bersedia untuk Melakukan Tindakan untuk Memastikan Pengendalian Infeksi Covid-19 Sudah Sesuai dengan Protokol Pencegahan  di Tempat Usaha

            Pemilik tempat usaha harus bersedia untuk melakukan tindakan tertentu. Tindakan yang dilakukan untuk memastikan jika pengendalian penyebaran infeksi Covid-19 sudah sesuai dengan protokol pencegahan di tempat usaha. Pemilik tempat usaha harus lebih sering memantau apakah protokol pencegahan yang diterapkan sudah berjalan sesuai dengan ketentuan atau tidak. Pakta integritas pada saat pandemi Covid-19 bagi badan usaha ini dibuat dengan aturan dan tujuan yang jelas agar menekan angka penyebaran Covid-19. Apabila ada pihak yang melanggarnya, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Biasanya sanksi yang diberikan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Apabila Anda belum paham mengenai regulasi dalam pakta integritas saat Covid-19, direkomendasikan untuk meminta bantuan dari Legistra. Sebab, Legistra bisa menjadi pilihan tepat penerjemah segala regulasi dan peraturan baru terkait adanya Covid-19. Jadi, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan Legistra ya!

Share the Post:

Related Posts

WhatsApp chat