Hak Moral dan Hak Ekonomi
Ingatkah Anda dengan kasus Dewa 19 yang sempat ramai diperbincangkan perihal pelanggaran hak moral dan hak ekonomi karena penjiplakan judul lagu? Pada tahun 2002, Dewa 19 merilis lagu yang berjudul “Arjuna Mencari Cinta”. Ternyata judul lagu yang mereka gunakan sudah pernah dipakai oleh seorang penulis dan pencipta lagu, Yudhistira Massardi, untuk judul novelnya. Padahal, Yudhistira tidak pernah memberikan izin kepada Dewa 19 untuk menggunakan judul tersebut.
Dikutip dari Majalah Tempo, menurut Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Kehakiman, Zen Umar Purba, karya seni yang bersifat khas seperti judul di atas tergolong hak cipta yang otomatis melekat pada pencipta.
Aturan Hukum Hak Cipta
Di Indonesia, hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Definisi hak cipta berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 pasal (1) adalah,
hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tertulis dalam pasal (4), hak eksklusif atau exclusive right terbagi menjadi dua esensi, yaitu hak moral dan hak ekonomi.
Perbedaan Hak Moral dan Hak Ekonomi dalam Sudut Pandang Hukum Hak Cipta
Hak Moral
Berdasarkan pasal (5) ayat (1) hak moral merupakan hak yang melekat pada pencipta atau pemegang hak cipta. Hak moral tidak dapat dialihkan kepada siapapun selama pencipta masih hidup. Kecuali dialihkan apabila ada surat wasiat dan mengacu kepada undang-undang setelah pencipta meninggal dunia.
Cara kerja sederhana dari hak moral adalah ketika Anda mencantumkan nama pencipta pada ciptaan yang Anda lampirkan tanpa mengambil keuntungan ekonomi atau materil sedikitpun.
Dalam pasal (1) ciptaan yang dimaksud adalah setiap hasil karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Hak Ekonomi
Lain halnya dengan hak ekonomi. Menurut pasal (8), hak ekonomi adalah hak eksklusif Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.
Apabila ada pihak lain diluar Pemegang Hak Cipta yang ingin mendapatkan hak ekonomi dari ciptaan, maka Ia diwajibkan mendapat izin dari Pemegang Hak Cipta.
Contoh sederhananya adalah ketika Anda menggunakan ciptaan atau potret seseorang untuk kepentingan promosi usaha, maka Anda harus mendapatkan dari Pemegang Hak Cipta untuk bisa mendapatkan hak ekonomi.
Hal tersebut dikarenakan, Anda menggunakan ciptaan atau potret tersebut secara komersial untuk mendapatkan keuntungan.
Hak Moral dan Hak Ekonomi pada Kasus Dewa 19
Masih mengutip dari Majalah Tempo, pada kasus Dewa 19, awalnya Ahmad Dhani menyadari kelalaiannya dan meminta maaf kepada Yudhistira. Biarpun Yudhistira memaafkannya, namun Ia tetap berpendapat bahwa apa yang dilakukan Dewa 19 termasuk ke dalam ranah hukum yaitu, pengambilan hak cipta dan hak moral. Dikarenakan Ahmad Dhani mengutip ciptaan orang lain tanpa adanya persetujuan dan tidak mencantumkan nama Yudhistira.
Terlebih Dewa 19 meluncurkan album berjudul “Dewa Cintailah Cinta” yang didalamnya terdapat lagu “Arjuna Mencari Cinta” dan sudah terjual sampai dengan 500 ribu kopi, baik dalam bentuk kaset maupun keping cakram. Melihat hal tersebut, Yudhistira mengatakan bahwa itu sudah termasuk pelanggaran hak ekonomi karena diedarkan secara komersial.
Walaupun pada akhirnya, untuk menghindari konflik dan menambah polemik, Dewa 19 mengubah judul lagu “Arjuna Mencari Cinta” menjadi “Arjuna”. Diharapkan dengan penggantian judul yang baru, hak moral terhadap Yudhistira bisa dikembalikan dan menjadi pelajaran bagi kalangan seni lainnya.
Nah, jika Anda membutuhkan edukasi mengenai hukum, Legistra siap memberikan edukasi dan konsultasi hukum untuk berbagai permasalahan terkait pidana dan perdata.
Anda dapat menghubungi Kami melalui alamat email halo@legistra.id atau menghubungi nomor telepon 021-82759081 // 081385552010.