Komite Audit adalah komite yang dibentuk untuk membantu melaksanakan tugas dan fungsi dewan komisaris. Komite ini dibentuk oleh dewan komisaris dan bersifat fakultatif atau dapat dibentuk. Hal ini sesuai dengan pasal 121 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
Dapat diketahui bahwa komite audit dibentuk sepenuhnya atas instruksi dari dewan komisaris. Bahan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan direksi tidak mempunyai hak untuk ikut campur dalam hal pembentukan dan pembubaran dewan komisaris.
Komite audit merupakan sebuah komite yang cukup penting di dalam sebuah perusahaan. Komite audit memiliki peran besar bagi kemajuan sebuah perusahaan. Pasalnya komite ini merupakan sebuah kepanjangan tangan dari dewan komisaris.
Komite Audit paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) orang anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan Pihak dari luar Emiten atau Perusahaan Publik. Komite Audit diketuai oleh Komisaris Independen. Anggota komite audit setidaknya terdiri dari komisaris independen sebagai ketua, sedangkan dari pihak luar atau auditor eksternal ada Emiten atau perusahaan publik.
Komite Audit bertugas dan bertanggung jawab kepada dewan komisaris, ia bekerja secara independen. Terlepas dari fakta bahwa pembentukan Komite audit bukan keharusan namun bagi emiten atau perusahaan publik haruslah memiliki sebuah komite audit memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
Jadi berdasarkan penjelasan tersebut bahwa komite dibentuk bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Komisaris. Pembentukan komite audit ini sifatnya fakultatif, dapat dibentuk, bukan bersifat imperatif (keharusan) sehingga terserah sepenuhnya kepada kebijakan dan pertimbangan Dewan Komisaris. Namun, khusus bagi emiten atau perusahaan publik, wajib memiliki komite audit.
Komite audit menjadi perangkat utama dalam penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GcG). Komite audit mempunyai peran penting dalam fungsi pengawasan dan pengendalian internal perusahaan. Berikut peran lengkap komite audit:
Keberadaan komite audit yang memegang prinsip independensi komite audit membuat komite ini dalam melaksanakan tugasnya lebih fleksibel tanpa adanya benturan kepentingan dari pihak atau bagian lain.hal ini juga dapat dibuktikan dari syarat menjadi komite audit adalah bukan merupakan pemegang saham perseroan ataupun perusahan dan tidak memiliki hubungan apapun dengan perusahaan, Dewan komisaris maupun Direksi.
Komite audit adalah sebuah komite yang memiliki peran yang cukup krusial dalam sebuah perusahaan. Meski komite ini terdengar jarang dibicarakan dalam berjalannya suatu perusahaan namun komite ini juga sangat dibutuhkan sebagai kepanjangan dari dewan direksi. Untuk itu, jangan ragu berkonsultasi bersama Legistra sebelum merencanakan pembentukan komite audit!