Start your business today!

Peran Komite Audit Dalam Sebuah Perusahaan

komite audit adalah

Komite Audit adalah komite yang dibentuk untuk membantu  melaksanakan tugas dan fungsi dewan komisaris. Komite ini dibentuk oleh dewan komisaris dan bersifat fakultatif atau dapat dibentuk. Hal ini sesuai dengan pasal 121 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). 

Dapat diketahui bahwa komite audit dibentuk sepenuhnya atas instruksi dari dewan komisaris. Bahan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan direksi tidak mempunyai hak untuk ikut campur dalam hal pembentukan dan pembubaran dewan komisaris. 

Tugas dan Tanggungjawab Komite Audit

Komite audit merupakan sebuah komite yang cukup penting di dalam sebuah perusahaan. Komite audit memiliki peran besar bagi kemajuan sebuah perusahaan. Pasalnya komite ini merupakan sebuah kepanjangan tangan dari dewan komisaris.

Komite Audit paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) orang anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan Pihak dari luar Emiten atau Perusahaan Publik. Komite Audit diketuai oleh Komisaris Independen. Anggota komite audit setidaknya terdiri dari komisaris independen sebagai ketua, sedangkan dari pihak luar atau auditor eksternal ada Emiten atau perusahaan publik. 

Komite Audit bertugas dan bertanggung jawab kepada dewan komisaris, ia bekerja secara independen. Terlepas dari fakta bahwa pembentukan Komite audit bukan keharusan namun bagi emiten atau perusahaan publik haruslah memiliki sebuah komite audit  memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Melakukan penelaahan dan laporan keuangan yang dikeluarkan Emiten atau perusahaan publik ataupun pihak otoritas lainnya
  2. Memberi rekomendasi kepada Dewan Komisaris tentang penunjukan akuntan yang mampu mengemban tugas secara profesional berdasarkan independensi, imbalan jasa serta ruang lingkup penugasan kerja.
  3. Menelaah ketaatan perusahaan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap kegiatan Emiten atau Perusahaan Publik.
  4. Memberi pendapat yang independen pada perbedaan pendapat antara akuntan dan manajemen.
  5. Melakukan pelaksanaan tugas sekaligus penelaahan pemeriksaan oleh auditor internal sekaligus bertugas sebagai pengawas internal yang mengawasi pelaksanaan tindak lanjutnya  oleh Direksi.
  6. Memberi saran kepada Dewan Komisaris jika adanya kemungkinan atau potensi konflik dan benturan kepentingan antara Emiten atau perusahaan publik.
  7. Merahasiakan dokumen, segala informasi dan data perusahaan beserta Emiten.

Jadi berdasarkan penjelasan tersebut bahwa komite dibentuk bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan tugas dan fungsi  Dewan Komisaris. Pembentukan komite audit ini sifatnya fakultatif, dapat dibentuk, bukan bersifat imperatif (keharusan) sehingga terserah sepenuhnya kepada kebijakan dan pertimbangan Dewan Komisaris. Namun, khusus bagi emiten atau perusahaan publik, wajib memiliki komite audit.

Peran Komite Audit

peran komite audit di perusahaan

Komite audit menjadi perangkat utama dalam penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GcG). Komite audit mempunyai peran penting dalam fungsi pengawasan dan pengendalian internal perusahaan. Berikut peran lengkap komite audit:

  1. Pemenuhan GCG perusahaan. Dengan adanya komite audit diharapkan mampu meningkat mutu pengawasan pada perusahaan yang mampu memberikan perlindungan dan keamanan bagi para pemegang saham. Komite audit ini membantu dewan komisaris serta untuk mewujudkan perusahaan yang Good Corporate Governance (GcG)
  2. Berperan dalam menerapkan Enterprise risk management (ERM) yang berhubungan dengan metode dan prinsip mengenai pengelolaan risiko serta peluang untuk mencapai tujuan perusahaan. Ikut mengatur resiko serta mengidentifikasi peristiwa dan juga dampak yang ditimbulkan pada keadaan tertentu perusahaan. Untuk peran dalam ERM sendiri lebih lengkap terkandung dalam piagam komite audit masing-masing.
  3. Sebagai Mitra Auditor Internal yang membantu tugas Satuan Pengawas Internal (SPI) dalam melakukan audit internal. 
  4. Memberi nilai tambah bagi auditor internal untuk memuaskan dan menyusun laporan keuangan untuk direktur utama.

Komposisi Komite Audit Berdasarkan POJK 55/2015

  • Komite Audit paling sedikit memiliki 3 orang yang berasal dari Komisaris Independen dan dari luar Perusahaan.
  • Komite Audit diketuai oleh Komisaris Independen.
  • Dalam melaksanakan tugas, Komite Audit dapat mengangkat anggota sesuai kebutuhan. Pengangkatan ini harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris.

Kesimpulan

Keberadaan komite audit yang memegang prinsip independensi komite audit membuat komite ini dalam melaksanakan tugasnya lebih fleksibel tanpa adanya benturan kepentingan dari pihak atau bagian lain.hal ini juga dapat dibuktikan dari syarat menjadi komite audit adalah bukan merupakan pemegang saham perseroan ataupun perusahan dan tidak memiliki hubungan apapun dengan perusahaan, Dewan komisaris maupun Direksi.

Komite audit adalah sebuah komite yang memiliki peran yang cukup krusial dalam sebuah perusahaan. Meski komite ini terdengar jarang dibicarakan dalam berjalannya suatu perusahaan namun komite ini juga sangat dibutuhkan sebagai kepanjangan dari dewan direksi. Untuk itu, jangan ragu berkonsultasi bersama Legistra sebelum merencanakan pembentukan komite audit!

Share the Post:

Related Posts

WhatsApp chat