Terhitung sejak 26 April 2019 pemerintah provinsi DKI Jakarta mengeluarkan pengumuman “Pengumuman No. 27/2019” yang isinya menghapuskan kewajiban untuk mengurus SKDP dan SKDU bagi perusahaan.
Keputusan ini menindaklanjuti permintaan yang diminta oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Mengatakan bahwa peraturan SKDP dan SKDU tidak memiliki payung hukum yang jelas. Apakah merupakan wewenang walikota atau bupati setempat. Dan tidak termasuk dalam retribusi pendapatan daerah ataupun negara. Sehingga sangat rentan terhadap pungutan liar di instansi pemerintahan.
Selain itu untuk mempermudah para pengusaha melakukan investasi. Yang selama ini dianggap terlalu berbelit-belit. Keputusan ini juga sejalan dengan langkah dari presiden jokowi yang berkomitmen untuk membuka dan mempermudah urusan birokrasi investasi serta mereformasi sistem birokrasi di indonesia.
Seperti dikutip kompas.com Jokowi berangggapan, lima tahun lalu ada kurang lebih dari 250 persyaratan yang dibutuhkan untuk mendirikan usaha. Namun, kini hanya tersisa 59 saja. Tentu hal ini merupakan angin segar bagi para pengusaha ataupun calon pengusaha untuk mengembangkan bisnisnya. Yang selama ini selalu terkendala izin dan peliknya birokrasi.
Adapun hal-hal penting dari peraturan daerah No. 27/2019 adalah sebagai berikut.
- SKDP dan SKDU merupakan jenis pelayanan non perizinan pada DPMPTSP DKI Jakarta yang selama ini menambah prosedur dan alur proses perizinan yang menghambat iklim kemudahan berusaha.
- sebagai bukti komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam rangka menciptakan iklim kemudahan berusaha di Provinsi DKI Jakarta, maka per tanggal 2 Mei 2019 menutup pelayanan non perizinan SKDP dan SKDU sebagai bentuk penyederhanaan prosedur persyaratan memulai usaha.
- sebagai pengganti SKDP dan SKDU untuk untuk kepentingan administrasi, pelaku usaha dapat menggunakan dokumen perizinan usaha yang diterbitkan oleh DPMPTSP DKI Jakarta dan/atau dari Lembaga Pemerintah lain yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan.
- Penutupan layanan non perizinan SKDP dan SKDU mulai diterapkan pada tanggal 2 Mei 2019.
Manfaat Dihapuskannya SKDP dan SKDU Sebagai Syarat Pendirian Usaha
Memudahkan Proses Birokrasi
Tujuan utama peraturan baru ini adalah untuk memudahkan proses birokrasi dalam pengurusan dokumen, karena SKDP dan SKDU tidak dikeluarkan oleh lembaga yang sama. Sehingga menimbulkan kerancuan antar institusi yang berwenang.
Izin usaha dikeluarkan oleh instansi Kementerian Perindustrian dan Perdagangan sedangkan SKDP dan SKDU dikeluarkan oleh kelurahan sesuai domisili tempat usaha.
Mencegah Pungutan Liar
Sudah menjadi rahasia umum di masyarakat, bahwa dalam setiap pengurusan dokumen apapun pasti akan memakan waktu yang panjang. Bila ingin cepat, masyarakat terpaksa menggunakan jasa “oknum nakal” di instansi terkait agar dokumen yang diajukan cepat selesai.
Salah satu alasan dikeluarkannya kebijakan ini menurut pemerintah adalah untuk memangkas proses birokrasi dan mencegah pungli yang sudah menjadi budaya di instansi pemerintah.
Tidak adanya aturan yang mengatur tarif pengurusan SKDP membuatnya sangat rentan terhadap pungli. Hal ini dikarenakan adanya verifikasi lapangan yang dilakukan petugas ke lokasi usaha. Sehingga, banyak masyarakat mengira harus membayar ongkos verifikasi tersebut. Namun sebenarnya ongkos yang dimaksud merupakan komponen yang sudah disertakan dalam perjalanan dinas alias sudah dibayarkan pemerintah .
Memudahkan Proses Online Single Submission
Semenjak diberlakukannya Online Single Submission atau pendaftaran perizinan secara online. Semakin banyak pengusaha yang akhirnya mendirikan perusahaan. Hal ini tentu merupakan angin segar kepada perekonomian indonesia.
Di era digital masa sekarang makin banyak perusahaan yang menawarkan jasa pendirian usaha online. Mulai dari izin pengurusan TDP, SIUP hingga virtual office. Ini merupakan peluang bisnis yang harus dimanfaatkan oleh para pengusaha. Selain memangkas sulitnya birokrasi oleh instansi pemerintah. Layanan online single submission juga meminimalisir risiko terjadinya kecurangan dalam layanan masyarakat.
Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Tak dipungkiri ada beberapa faktor yang menghambat perkembangan ekononomi di Indonesia. Salah satunya adalah ruwetnya sistem birokrasi pemerintahan. Dengan Dihapuskannya peraturan ini diharapkan tingkat pertumbuhan ekonomi di indonesia mencapai angka 7% sesuai dengan rancangan strategi ekonomi yang diusung oleh presiden jokowi