Sebelum memulai suatu bisnis, sebaiknya calon pengusaha memahami terlebih dulu apa saja perbedaan CV dan PT sebagai badan usaha yang akan dibuat. Yang paling umum adalah CV dan PT.
Kedua badan usaha tersebut adalah badan usaha yang paling banyak beroperasi di indonesia. Meskipun cukup populer di indonesia, banyak orang awam yang menganggap bahwa PT dan CV adalah dua hal yang sama.
Sesungguhnya terdapat perbedaan antara CV dan PT. Mulai dari undang-undang dasar yang mengatur keberadaan CV dan PT hingga syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mendirikan badan usaha tersebut. Berikut kami akan membahas mengenai
Perbedaan Antara CV dan PT
Meskipun sama-sama badan usaha, namun terdapat perbedaan antara CV dan PT. Beberapa Perbedaan yang cukup menonjol adalah dasar hukumnya, nama perusahaan, modal usaha yang dibutuhkan dan masih banyak lagi. Berikut adalah penjelasan mengenai apa saja perbedaan antara CV dan PT.
Dasar Hukum Yang Mengatur
Ketentuan dasar hukum pada CV (commanditaire vennootschap) sebenarnya tidak diatur secara detail dalam aturan baku perundang-undangan. Namun, sebagai syarat sah nya dibutuhkan akta notaris sebagai legitimasi bahwa CV tersebut sudah sah di mata hukum. Hal ini mungkin juga disebabkan karena CV kebanyakan digunakan oleh badan usaha kecil menengah (UKM).
Sedangkan dasar hukum mendirikan PT diatur dalam peraturan pemerintah yang tertulis dalam undang-undang nomor 40 tahun 2007.
Modal Badan Usaha
Pada badan usaha CV tidak ada ketentuan tentang permodalan yang harus dibagi berdasarkan jumlah saham dan menentukan besarnya kepemilikan seorang yang mendirikan CV. namun, besarnya modal awal CV juga tidak menentukan besarnya modal kepemilikan. Karena didalam CV terdapat sekutu aktif dan sekutu pasif yang ditentukan sesuai perjanjian awal antara pendiri CV tersebut.
Sedangkan dalam PT, sesuai yang diatur dalam Pasal 32 ayat (1) UUPT Tahun 2007 mengatakan bahwa modal awal sebuah perusahaan yang dibutuhkan mendirikan sebuah PT adalah sebesar 50 juta rupiah. Sedangkan ayat 2 pada pasal tersebut menjelaskan dari jumlah modal tersebut mesti disetor minimal sebesar 25% sebesar Rp. 12.500.000 sebagai bukti aset perusahaan.
Nama Perusahaan
Untuk urusan nama perusahaan pada CV tidak ada aturan baku yang mengatur tentang nama perusahaan. Oleh sebab itu kemungkinan ada nama CV yang sama dengan CV lain sangat mungkin terjadi. Hal ini disebabkan ruang lingkup CV biasanya hanya bersifat lokal disuatu daerah dan jaringan bisnisnya juga belum terlalu besar.
Sedangkan berdasarkan pada PP No 26 Tahun 1998 pembentukan nama PT memiliki aturan baku. Diantaranya adalah :
- Harus menggunakan nama PT didepannya
- Tidak boleh sama dengan nama PT yang sudah ada sebelumnya.
- Mengajukan izin nama perusahaan yang diajukan terpisah dari akta notaris tentang pendirian perusahaan.
Kepengurusan Badan Usaha
Bentuk pengurus badan usaha CV terlihat lebih sederhana. Tidak ada aturan tertulis mengenai bentuk baku mengenai struktur pengurus badan usaha. Yang tertera pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Hanya tertera bahwa CV harus terdiri dari lebih satu orang. Pengurus dapat disebut sekutu dan dapat disebut sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif.
Sedangkan dalam bentuk pengurus PT harus terdiri lebih dari 1 orang. Di dalamnya terdapat komisaris dan direktur utama. Dan terdapat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai keputusan tertinggi dalam suatu perusahaan
Biaya
Semenjak di sah-kan nya layanan Online Single Submission oleh pemerintah. Banyak muncul layanan-layanan yang mengakomodasi pengusaha untuk melakukan pembuatan PT online, begitupun dengan CV. Biaya yang dibutuhkan dalam pendirian CV tidak membutuhkan biaya yang terlalu besar. Anda dapat menggunakan jasa OSS (online single submission) mulai dari kisaran 5-13 juta anda dapat mendirikan CV dengan mudah.
Sementara itu untuk mendirikan PT biaya yang dibutuhkan sekitar 8-15 juta rupiah juga melalui jasa OSS.
Kelebihan Dan Kekurangan CV
Kelebihan CV
Ada beberapa keunggulan CV dibandingkan dengan PT. Diantaranya adalah :
- Mudah proses pendiriannya
Kelebihan utama dari CV adalah proses pendirian yang lebih mudah dan tidak membutuhkan biaya yang besar
- Kemampuan Untuk Berkembang Lebih luas
Dengan memiliki badan usaha CV, maka bisnis anda memiliki peluang untuk melakukan ekspansi dan menawarkan ke entitas bisnis lain (B2B) sehingga akan memperluas pangsa pasar.
- Lebih Mudah Mendapatkan Kredit
Ketika anda membutukan dana untuk modal usaha. Maka, jika anda memiliki usaha dan sudah berbentuk CV tentu akan lebih mudah untuk mendapatkan dana pinjaman. Karena tentu akan meningkatkan kepercayaan pihak yang memberikan pinjaman
- Kontrol Perusahaan Lebih Fleksibel
Karena bukan merupakan PT, maka pemilik atau penanam modal memiliki keleluasaan dalam mengatur serta mengambil kebijakan perusahaan.
- Keuntungan Merupakan Milik Pribadi
Bagi para pengusaha UKM, CV lebih diminati karena Pemilik langsung dapat mengakui keuntungan yang mereka dapatkan. Berbeda dengan PT jika memiliki keuntungan harus menunggu RUPS dan pembagian saham sesuai presentase kepemilikan masing-masing
Kekurangan Badan Usaha CV
Meskipun memiliki banyak kelebihan namun CV juga memiliki banyak kekuranrgan. Diantaranya adalah :
- Modal Yang Cenderung Kecil
Karena hanya dimiliki beberapa orang. Yang berupa sekutu aktif dan pasif, modal CV berasal dari aset pribadi sang pemilik. Oleh sebab itu, mungkin ada keterbatasan dana sehingga banyak CV yang sulit untuk berkembang.
- Keberlangsungan Yang Tidak Menentu
Umumya CV yang ada di indonesia berasal dari kalangan usaha kecil menengah (UKM) sehingga sangat sulit untuk berkembang apabila industrinya mengalami kemandekan.
- Kerap Terjadi Konflik Antar Pemilik Pasif dan Aktif
Karena hanya dimiliki beberapa orang dan merupakan pemilik pasif dan aktif. Sering sekali terjadi masalah internal dalam perusahaan yang disebabkan adanya kesenjangan diantara kedua peran tersebut
- Sulit Mendapat Pinjaman Besar
Meskipun merupakan badan usaha yang diakui oleh negara. Namun tidak serta merta membuat CV mendapatkan akses kemudahan dalam memperoleh pinjaman dana yang besar. Hal ini disebabkan pihak kreditur (dalam hal ini bank) tentu akan mempertimbangkan beberapa aspek salah satunya badan usaha. Hal ini dikarenakan CV meskipun merupakan badan usaha namun bukan merupakan sebuah badan hukum, berbeda dengan PT.
- Menggunakan Dana Milik Pribadi
Berbeda dengan PT yang dapat menghimpun dana milik investor. Maka CV hanya mengandalkan dana pribadi dari pemilik. Hal ini sangat rentan, karena jika tiba-tiba perusahaan mengalami kebangkrutan pemilik dituntut untuk melunasi kewajiban terlebih dahulu. Jika aset perusahaan sudah habis, maka beban kewajiban ditangguhkan kepada pemilik dan harus mengorbankan aset pribadi untuk melunasi utang tersebut.
Fungsi Utama CV
Jika mencoba menelaah lebih dalam mengenai fungsi sebuah CV. Commanditaire Vennootschap atau yang lebih akrab dengan CV adalah sebuah suatu bentuk badan usaha persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana beberapa anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.
Tujuan dari mendirikan CV adalah sebagai badan resmi yang diakui oleh negara dan hukum dan dapat di fungsi-kan sebagai badan usaha dan mempunyai kekuatan hukum. Dengan kata lain jika CV bergerak di bidang industri dan tersandung masalah terkait bisnis dagang ataupun kasus hukum lainnya.
Maka perusahaan anda memiliki legitimasi didepan hukum dan dapat memproses perkara tersebut melalu pengadilan. Oleh karena itu, sangat penting untuk dapat memahami fungsi serta mengetahui perbedaan CV dan PT sebelum memulai dan mengembangkan bisnis anda.