Pernahkah Anda mendengar istilah Franchise sebelumnya? Franchise adalah kontrak kerjasama antara seseorang atau perusahaan (Franchise) dengan perusahaan induk (Franchisor) yang berlaku sebagai pemegang merk dagang untuk mengatur serta memberikan izin perdagangan kepada franchise yang telah ditunjuk.
Di Indonesia sendiri, bisnis franchise (waralaba) terus berkembang pesat semakin diminati masyarakat. Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) melaporkan bahwa selama tahun 2019 tetap akan terjadi kenaikan perdagangan franchise sebesar 5% baik dari franchise lokal maupun asing.
Ketua Umum Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali) Levita Ginting Supit mengatakan uang yang berputar juga sangat menjanjikan. Yaitu sebanyak kurang lebih 200 Triliun rupiah selama tahun 2017 saja. Jadi, tren beberapa tahun kedepan masih akan mengalami kenaikan.
Ini menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap produk franchise sangat tinggi. Hal ini cukup beralasan mengingat umumnya franchise adalah bisnis yang sudah berjalan dan memiliki branding yang cukup kuat serta memiliki standar yang baik. Jadi pelanggan sudah mempunyai jaminan bahwa mereka akan dilayani sesuai dengan standar kualitas yang dimiliki oleh brand tersebut.
Sebagai contoh brand-brand franchise internasional seperti McDonalds, KFC, seven eleven dll memiliki standar yang ketat. Mereka menawarkan kualitas yang sama dengan cabang manapun. Yang pada akhirnya menciptakan kepercayaan kepada pelanggan untuk datang dan membeli produk mereka.
Di dalam negeri sendiri tren bisnis waralaba (franchise) sedang menjamur. Sebagai contoh franchise kedai kopi menjadi laris manis belakangan ini. Serta banyaknya franchise makanan menjadikan banyak pengusaha akhirnya menginvestasikan uang mereka ke bisnis waralaba makanan dan minuman.
Bagi Anda yang sedang memikirkan membeli franchise (waralaba) sebaiknya memahami regulasi tentang aturan mendirikan bisnis tersebut. Ada beberapa syarat franchise yang harus Anda penuhi agar dapat memulai bisnis waralaba. Diantaranya adalah :
Memahami Status Franchisor dan Franchisee
Terdapat perbedaan antara franchisor (pemilik franchise atau brand) dan franchisee (pemilik outlet). Peran keduanya pun dapat dibilang sebagai penjual dan pembeli hak cipta brand/merk dagang. Keduanya juga memiliki hak dan kewajiban yang berbeda.
Hak dan Kewajiban Franchisor
Seorang franchisor memiliki kewajiban untuk memberikan arahan terhadap franchisee dalam mengelola bisnis sesuai dengan Standar Operasi Perusahaan (SOP) yang mereka miliki. Franchisor juga berkewajiban melakukan pengawasan terhadap kualitas dan mutu brand selama berjalannya kontrak perjanjian franchise.
Sedangkan hak yang diterima Franchisor adalah menerima pembayaran royalti atas merk yang diperdagangkan serta mendapatkan persenan keuntungan dari pendapatan si Franchisee.
Hak dan Kewajiban Franchisee
Franchisee sendiri adalah orang atau perusahaan yang bertindaks sebagai pembeli merk dagang dari franchisor. Kewajiban franchisee adalah membayarkan sejumlah kompensasi yang timbul akibat perdagangan merk tersebut. Lalu untuk menjaga Standar Operasional Perusahaan (SOP) sebagai mana yang telah ditetapkan pada perjanjian awal.
Sedangkan hak yang diterima franchisee adalah menerima supervisi dalam mengelola brand selama kontrak berjalan dan juga mendapatkan pasokan supply bahan baku dan juga berhak untuk menggunakan merk dagang untuk keperluan promosi selama kontrak masih berjalan
Dokumen Yang Dibutuhkan Untuk Melakukan Franchise
Setelah memahami kewajiban dan hak yang dimiliki oleh pelaku bisnis waralaba. Langkah selanjutnya yang dibutuhkan untuk mendirikan sebuah bisnis waralaba, Anda tentu membutuhkan izin usaha untuk dapat segera beroperasi.
Izin mendirikan bisnis waralaba sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah PP No.24 tahun 2007. Menurut undang-undang tersebut ada beberapa syarat dokumen yang wajib dipenuhi dalam klausul perjanjian waralaba, diantaranya adalah :
- Identitas
- legalitas usaha
- sejarah kegiatan usahanya;
- struktur organisasi Pemberi Waralaba;
- laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir;
- jumlah tempat untuk usaha;
- daftar Penerima Waralaba; dan
- hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba.
Setelah memenuhi semua persyaratan Surat Tanda Persyaratan Waralaba (STPW) maka selanjutnya adalah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB sendiri merupakan persyaratan wajib yang harus dimiliki oleh semua usaha. Langkah terakhir yang perlu dilakukan adalah memenuhi persyaratan komitmen antara franchisor dan franchisee.
- Franchisor memiliki prospek penawaran waralaba
- Franchisor memberikan perjanjian waralaba kepada franchisee
- Terakhir adalah kedua pihak menyetujui perjanjian waralaba yang telah disepakati
Namun, karena kemudahan era informasi teknologi membuat Anda tidak perlu repot lagi dalam mengurus persyaratan untuk mendirikan usaha. Kini Anda dapat menggunakan layanan terpadu secara online atau yang biasa disebut Online Single Submission (OSS). Layanan tersebut adalah pelayanan terpadu untuk pendirian usaha secara online dari pemerintah.
Selain itu, Anda juga dapat menggunakan jasa pendirian usaha secara online yang kini banyak tersedia. Setelah memahami apa saja syarat yang dibutuhkan untuk mendirikan bisnis franchise. Dengan begitu, semoga informasi ini dapat membantu Anda membangun bisnis. Selamat mencoba!