Salah satu elemen yang penting dalam mendirikan badan usaha, termasuk dalam pendirian PT, adalah modal. Sesuai dengan Pasal 32 dan Pasal 32 Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) setiap perseroan terbatas harus memiliki modal dasar paling sedikit sebesar 50 juta rupiah dan paling sedikit 25% dari modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor ke dalam PT. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah apakah jika modal disetor tidak sesuai dengan akta yang dimiliki PT? Apakah perusahaan tetap dapat berjalan?
Sebelum membahas lebih jauh tentang modal PT, sebaiknya kita memahami dulu tentang jenis-jenis modal dalam perseroan terbatas atau PT.
Perbedaan Modal Dasar, Modal Disetor dan Modal Ditempatkan
Berikut adalah perbedaan antara modal ditempatkan, modal dasar dan modal disetor dalam sebuah perusahaan yang melibatkan investor.
Modal Dasar
Modal dasar adalah keseluruhan modal atau rencana investasi perseroan terbatas yang seluruhnya terbagi atas saham. Modal dasar ini merupakan modal awal yang dicatat di dalam akta perseroan yang dibuat di hadapan notaris yang ditunjuk dan disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM. Untuk pertama kalinya dalam pendirian PT, besarnya modal dasar ini ditentukan oleh para pendiri beserta dengan nilai nominal sahamnya.
Modal Ditempatkan
Modal ditempatkan adalah jumlah saham dari modal dasar yang telah dikeluarkan dalam perseroan untuk dimiliki oleh para pendiri atau pemegang saham. Sederhananya modal yang ditempatkan adalah modal yang dijanjikan untuk disetor. Tiap investor harus memenuhi jumlah modal yang akan disetor nantinya. UUPT menentukan modal ditempatkan ini pada setiap waktu besarnya tidak boleh kurang dari 25% dari total modal dasar PT.
Modal Disetor
Modal disetor adalah bagian modal yang sudah disetor atau dimasukkan oleh pendiri atau pemegang saham sebagai aset PT. Penyetoran modal ini nantinya wajib dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian untuk pendirian pertama kali tentu saja PT belum memiliki rekening bank dimana modal disetor tersebut harus disetorkan. Oleh sebab itu, bukti penyetoran modal dalam pendirian PT online maupun offline, dapat digantikan dengan surat pernyataan penyetoran modal, yang pada intinya menyatakan janji para pendiri atau pemegang saham bahwa nantinya para pendiri atau pemegang saham akan menyetorkan sejumlah modal sesuai yang tertuang dalam akta pendirian PT.
Badan Usaha Apa Saja Yang Harus Memiliki Modal Dasar?
Untuk dapat mendirikan usaha badan usaha harus memiliki modal. Terlepas dari aset tetap yang dimiliki perusahaan, aset lancar berupa uang juga wajib dimiliki perusahaan. Ini bertujuan sebagai jaminan perusahaan tetap dapat melakukan kegiatan operasinya.
Untuk menjawab pertanyaan di atas, maka selain PT yang jumlah modal dasarnya ditentukan besarnya, apakah badan usaha lain harus memiliki batasan minimal jumlah modal dasarnya?
Commanditaire Vennootschap (CV)
Dalam CV sekurang-kurangnya terdapat satu sekutu aktif dan satu sekutu pasif. Perbedaannya ada struktur kepemilikan, dimana ada yang bertindak sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif. Meskipun demikian, tidak ada peraturan perundang-undangan yang menentukan jumlah minimal modal dalam mendirikan CV. Dengan perkataan lain, CV dapat didirikan dengan modal dasar atau modal awal berapapun jumlahnya.
Perusahaan Perseorangan (PO)
Sama seperti halnya CV, perusahaan perseorangan dapat dibuat dengan syarat yang tidak terlalu kaku dan tidak membutuhkan banyak persyaratan ketika mendirikannya. Nominal modal dalam Perusahaan Perseorangan juga tidak ditentukan besarnya.
Apakah PT Dapat Didirikan Tanpa Menyetor Modal?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan setiap perseroan terbatas wajib untuk menyetorkan modal sesuai dengan nominal yang telah ditentukan sebagai modal awal dalam akta pendirian perusahaan. UUPT menentukan bahwa modal dasar minimal suatu PT adalah sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Sedangkan yang wajib disetorkan ke dalam PT adalah sebesar 25% dari modal dasar tersebut. Sehingga dengan perkataan lain sebenarnya dalam mendirikan PT, modal yang harus disetorkan ke dalam rekening PT hanya sebesar Rp12.500.000.00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
Selain itu sampai dengan artikel ini dibuat, tidak ada peraturan yang melarang uang atau modal yang telah disetorkan ke dalam rekening PT tersebut untuk dipergunakan bagi keperluan PT, termasuk untuk kebutuhan operasional PT tersebut.
Legistra menyediakan berbagai layanan jasa pendirian badan usaha, baik PT maupun CV, serta jasa pengurusan perizinan usaha serta konsultasi hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mulai dari pendirian usaha PT, CV dan PO hingga perjanjian waralaba. Urus perizinan usaha Anda bersama Legistra!