Start your business today!

OSS – Sistem yang Memudahkan Pengusaha Mengurus Perizinan

Legistra, Jasa Pengurusan Izin OSS : Sistem Perizinan Usaha OSS lebih memudahkan

Istilah OSS sering terdengar akhir-akhir ini. Tapi apa itu sebenarnya OSS?

Tanggal 21 Juni 2018, Pemerintah RI menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP 24/2018”) yang memperkenalkan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik/Online Single Submission (“OSS”).  Perizinan Usaha yang disebut OSS ini dikelola oleh Lembaga OSS untuk semua Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang sudah terintegrasi. Dalam hal ini, Pelaku Usaha bisa merupakan perseorangan atau non perseorangan.

Perizinan Usaha Melalui Sistem OSS (One Single Submission)

Perizinan Berusaha terdiri atas: 1) Izin Usaha; dan 2) Izin Komersial atau Operasional. Surat Izin Usaha diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan, sedangkan Izin Komersial atau Operasional diterbitkan setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional. Tentunya kedua jenis Izin tersebut bisa didapat dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.

Pelaku Usaha dapat melakukan Pendaftaran OSS dengan mengakses website OSS. Kemudian Lembaga OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (“NIB”) dan NPWP (jika belum ada).

NIB digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mengurus Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional, yang berlaku efektif selama Pelaku Usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Selain itu, NIB berlaku juga sebagai: 1) Tanda Daftar Perusahaan; 2) Angka Pengenal Impor; dan 3) hak akses kepabeanan.

Pelaku Kegiatan Usaha yang telah mendapatkan NIB, terdaftar juga sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan serta mendapatkan pengesahan RPTKA dalam hal Pelaku Usaha akan mempekerjakan tenaga kerja asing.

Lembaga OSS juga dapat menerbitkan Izin Usaha berdasarkan Komitmen kepada: a) Pelaku Usaha yang tidak memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan; dan b) Pelaku Usaha yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan telah memiliki atau menguasai prasarana.

Terkait biaya, Pelaku Usaha melakukan pembayaran biaya yang terdiri dari penerimaan negara bukan pajak; bea masuk dan/atau bea keluar; cukai; dan/atau pajak daerah atau retribusi daerah.

Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional berlaku efektif setelah Pelaku Usaha menyelesaikan Komitmen dan melakukan pembayaran biaya Perizinan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai OSS? Atau Anda mengalami kesulitan dalam mendaftarkan Perizinan untuk lokasi usaha anda? Legistra sebagai jasa pembuatan PT online dan sistem perizinan usaha siap membantu. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami di: halo@legistra.id atau melalui telepon/WhatsApp di 081385552010.

Share the Post:

Related Posts

WhatsApp chat