Start your business today!

Perbedaan Pembubaran Perusahaan Dengan Likuidasi Perusahaan

pembubaran perusahaan atau likuidasi perusahaan dapat dilakukan dimata hukum

Mungkin banyak dari masyarakat umum yang sering mendengar istilah likuidasi. Istilah ini sering muncul apabila dikaitkan dengan perusahaan yang sedang atau akan bangkrut. Namun banyak masyarakat yang belum tahu apa arti dari istilah tersebut. Sebenarnya apa pengertian likuidasi dan perbedaannya dengan pembubaran perseroan? Simak penjelasan berikut ini.

Likuidasi sendiri dalam kamus besar bahasa indonesia adalah pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagian harta yang tersisa kepada para  pemegang saham (Persero).

Menurut undang-undang No. 40 Tahun 2007 pasal 142 pembubaran perusahaan dapat dilakukan apabila sebuah perusahaan sudah dirasa tidak menguntungkan dan terjadi kesalahan dalam pengelolaan perusahaan secara umum. Penetapan pembubaran perusahaan dapat dilakukan oleh pemilik perusahaan dan lembaga hukum yang berwenang atas dasar berbagai macam hal. 

likuidasi perusahaan
Penyebab likuidasi dan pembubaran perusahan/perseroan.

Penyebab Sebuah Perusahaan Dibubarkan

  • Perusahaan sudah tidak menghasilkan keuntungan

Keputusan ini biasanya diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang biasanya digelar minimal sekali atau ketika dalam situasi genting yang membutuhkan keputusan yang fundamental. Dari sinilah biasanya nasib perusahaan ditentukan oleh para pemegang saham. Apakah masih dapat diselamatkan atau tidak.

  • Utang Perusahaan Sudah Tidak Bisa Dibayar

Ini mungkin merupakan salah satu alasan banyak perusahaan bangkrut atau gulung tikar. Sebuah perusahaan memerlukan dana untuk menjalankan operasional, oleh karena itu jika mereka tidak dapat memenuhi target penjualan. Maka otomatis, perusahaan akan berhutang untuk menambal dana tersebut. Dan apabila tidak terbayar, maka sebuah perusahaan akan dinyatakan bangkrut oleh pengadilan dan wajib dilikuidasi untuk membayar utang-utang yang mereka miliki.

  • Dicabutnya Izin Usaha Perusahaan

Hal ini dapat terjadi apabila perusahaan sudah menjalankan bisnisnya dengan cukup lama namun ternyata tidak memiliki izin usaha yang sah. Maka dengan dasar itu, pengadilan memiliki kewenangan untuk membubarkan perusahaan tersebut karena dianggap merugikan dan tidak mematuhi hukum yang berlaku.

  • Putusan Pengadilan

Pengadilan dapat menetapkan apakah sebuah perusahaan mengalami kepailitan atau tidak. Sebuah perusahaan dianggap bangkrut atau pailit jika tidak dapat membayar semua kewajiban perusahaan. Pengadilan juga berhak untuk melakukan pelelangan aset perusahaan yang digunakan untuk menutup semua utang-utang yang dimiliki.

Untuk memahami lebih lanjut tentang proses likuidasi sebuah perusahaan. Berikut adalah langkah-langkah yang terjadi dalam proses tersebut.

perusahaan bangkut dapat di likuidasi

Tahap-Tahap Dalam Proses Likuidasi Perusahaan

Sebelum menentukan sebuah perusahaan membutuhkan likuidasi atau tidak, ada beberapa tahapan yang dibutuhkan, yaitu : 

1. Pengumuman Secara Umum di Surat Kabar Nasional

Ini merupakan langkah pertama yang harus dilakukan oleh setiap stakeholder yang ingin menyatakan kebangkrutan pada perusahaan mereka. Hal ini bertujuan untuk memberitahukan kepada masyarakat. Informasi yang diberitakan antara lain nama perusahaan, alamat perusahaan dan informasi mengenai orang yang mengajukan likuidasi yang biasanya disebut likuidator

2. Mendaftarkan pembubaran perusahaan 

Likuidator wajib melaporkan serta mendaftarkan perusahaan ke Kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia maksimal 30 hari setelah perusahaan menyatakan atau dinyatakan bangkrut.

3. Melaporkan Hasil Likuidasi

Likuidator wajib melaporkan hasil dari aset perusahaan yang akan dilikuidasi kepada pengadilan yang menangani kasus ini.

4. Melaporkan Hasil Setelah Likuidasi 

Pelaporan likuidasi diratifikasi ke MoLHR dan mengumumkannya di koran dalam waktu 30 hari dari tanggal ratifikasi

5. Dihapus Secara Hukum

6. Langkah terakhir adalah Kemenkumham mencatat akhir dari status hukum perusahaan yang dilikuidasi

Setelah memahami sedikit banyak tentang perbedaan pembubaran perseroan dengan likuidasi perseroan serta proses pembubaran perusahaan atau yang biasa disebut likuidasi. Sebaiknya untuk penanganan yang lebih maksimal Anda dapat konsultasikan dengan konsultan hukum Anda yang terpercaya. Dengan begitu segala proses hukum yang dijalankan dengan baik dengan pengawalan ahli hukum. Sekarang banyak layanan konsultasi berbasis online yang dapat Anda jadikan referensi konsultasi hukum. Selain mudah, jasa yang ditawarkan tidak kalah dengan firma hukum konvensional. Semoga informasi yang diberikan dapat bermanfaat!

Share the Post:

Related Posts

WhatsApp chat