Start your business today!

Aturan yang Perlu Diketahui Tentang Pembubaran Yayasan

pembubaran yayasan

Banyak orang yang memiliki cita-cita mulia dalam bidang sosial, agama, maupun kemanusiaan yang ditampung dalam sebuah wadah sehingga bisa digunakan secara maksimal lantaran juga dilandaskan hukum yang berlaku. Yayasan telah banyak didirikan secara sah dalam rangka mewujudkan cita-cita tersebut. Undang-undang dalam membahas yayasan juga terdapat pada Undang-undang No. 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan. 

Yayasan itu sendiri adalah suatu badan hukum yang memiliki tujuan sosial, agama, dan kemanusiaan. Yayasan yang berlandaskan hukum haruslah didirikan dengan memenuhi persyaratan formal yang sudah ditentukan undang-undang. 

Namun terlepas dari tujuan tersebut, tak jarang yayasan kerap menghadapi masalah dalam perjalanannya. Dapat berupa masalah finansial maupun masalah hukum lainnya. Sama seperti lembaga lainnya, yayasan juga memiliki aset berupa harta benda yayasan. Harta benda yayasan dapat menjadi aset yang digunakan sebagai jaminan dalam melakukan kegiatan operasional yang dilakukan atas nama Yayasan. Sama pentingnya dengan syarat-syarat formal mendirikan yayasan.

Namun tak jarang juga sebuah yayasan harus dibubarkan karena beberapa alasan. Berikut adalah alasan kenapa yayasan harus dibubarkan antara lain: 

  • Terkait pada ketetapan jangka waktu dalam anggaran dasar yayasan.
  • Yayasan telah mencapai tujuan yang telah ditetapkan maupun jika tidak tercapai.
  • Telah melanggar hukum berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
  • Yayasan tidak memiliki kemampuan membayar utang setelah dinyatakan pailit.
  • Harta kekayaan yang dimiliki oleh yayasan tidak cukup guna melunasi utang setelah pernyataan pailit dicabut.

Proses dan Aturan Pembubaran Yayasan

Syarat pertama dalam memulai proses pembubaran yayasan adalah bila rapat pembina yang dihadiri oleh pendiri dapat memenuhi kuorum dan para pembina ini bisa menunjuk likuidator dalam rangka penyelesaian kekayaan yayasan. 

Tugas likuidator tidak lain adalah untuk berperan dalam pemenuhan semua kewajiban keuangan yayasan termasuk juga dalam pembayaran utang. Setelah semua kewajiban-kewajiban terpenuhi namun masih menyisakan aset, aset tersebut bisa dijual oleh likuidator setelah ia mendapatkan kuasa dari pihak pembina.

Yang dapat ditunjuk untuk menjadi likuidator jika yayasan bubar adalah:

  1. Pembina. Kondisi ini mungkin dilakukan apabila yayasan bubar disebabkan oleh pasal 62 ayat 1 dan ayat 2, yakni menyangkut kekayaan pribadi yang dipisahkan dari yayasan.
  2. Pengurus. Pengurus dimungkinkan untuk menjadi likuidator jika tidak ada orang yang ditunjuk sebagai likuidator pada saat yayasan bubar.
  3. Pihak Ketiga. Pihak ketiga atau pihak lain yang ditunjuk sebagai likuidator berdasar putusan  pada saat pengadilan.
  4. Pihak Kejaksaan. Jika alasan bubarnya yayasan disebabkan oleh pelanggaran ketertiban umum yang dilakukan oleh yayasan atau kesusilaan. Pihak kejaksaan dipilih untuk mewakili kepentingan umum. 
  5. Kreditur Yayasan. Hal ini mungkin jika yayasan bubar karena yayasan tidak mampu membayar hutangnya setelah dinyatakan pailit. Hal ini lantaran kreditur mempunyai kepentingan untuk membubarkan yayasan tersebut.

Perlu diingat bahwa yayasan yang mengalami pembubaran tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk menyelesaikan hal terkait kekayaannya selama proses likuidasi. Seluruh proses dalam urusan surat keluar mesti mencantumkan keterangan “dalam likuidasi” di belakang nama yayasan. Semuanya ini diatur dengan ketentuan yang berlaku menurut undang-undang kepailitan. 

Jika likuidator telah ditunjuk, maka langkah selanjutnya yang harus ia lakukan adalah: 

  • Membuat pengumuman

wajib memberikan pengumuman mengenai pembubaran yayasan beserta pengumuman kondisi proses likuidasinya melalui surat kabar. Hasil likuidasi yang dilakukan juga nantinya harus disiarkan di surat kabar tersebut. 

  • Membuat Laporan Likuidasi ke Dewan Pembina dan Kemenkumham

Setelah proses likuidasi selesai, wajib untuk melaporkan hasil likuidasi ke Dewan Pembina Yayasan dan kemudian memberikan ajuan pembubaran kepada Departemen Hukum dan HAM.

Demikianlah aturan pembubaran yayasan yang penting untuk diketahui. Bagi Anda yang memiliki kebutuhan soal konsultasi dan bantuan hukum terkait pembubaran yayasan. Maka dapat menghubungi Legistra. Kami siap membantu dan melayani segala permasalahan hukum Anda termasuk dalam soal pembubaran yayasan. Hubungi kami sekarang!

Share the Post:

Related Posts

WhatsApp chat