Mungkin ada sebagian dari Anda yang memiliki usaha sendiri namun masih bertanya-tanya apa pentingnya melakukan pendaftaran merek dagang. Bukankah sudah cukup orang lain mengetahui bahwa nama dagang suatu produk dari barang atau jasa tersebut adalah milik Anda. Selain itu, pelanggan juga sudah tahu bahwa nama dagang tersebut adalah milik Anda sebagai yang pertama kali mencetuskan dan menggunakannya.
Mungkin Anda tidak sadar bahwa di luar sana bisa saja ada usaha sejenis yang menggunakan nama brand yang sama dengan milik Anda. Baik karena terinspirasi atau malah berniat menyontek dan menyamai usaha Anda. Jika hanya sebatas ingin mendapatkan pelanggan yang banyak seperti usaha Anda, bisa saja dianggap tidak masalah.
Tetapi bagaimana jika pihak lain yang menggunakan nama brand jualan yang sama dengan yang Anda miliki melakukan penipuan atau hal kriminal lainnya dengan mengatasnamakan merek dagang Anda? Sedangkan banyak orang sudah mengetahui bahwa brand tersebut adalah milik Anda? Tentunya anda tidak menginginkan hal ini terjadi. Untuk itulah mengapa penting sekali untuk mendaftarkan merek dagang atas brand Anda.
Pentingnya mendaftarkan merek dagang
Berdasarkan hukum yang berlaku, perlindungan atas merek diberikan kepada orang atau badan hukum yang pertama kali melakukan pendaftaran (first to file). Perlindungan merek berbeda dengan perlindungan hak cipta, dimana perlindungan hak cipta diberikan kepada orang atau badan hukum yang melakukan penemuan (first to invent). Hak cipta itu sendiri hanya terbatas pada bidang-bidang tertentu, yaitu ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa dengan mendaftarkan merek atas nama brand produk barang dan jasa, usaha yang Anda jalani akan terlindungi dan bisa dipertanggungjawabkan bila saja terjadi masalah. Tentunya hal ini lebih membuat anda tenang, aman, dan nyaman.
Selain itu, dengan mendapatkan pelayanan jasa pendaftaran merek atas nama suatu produk, orang lain tidak akan bisa menggunakan nama yang sama untuk usahanya yang sejenis, karena nama tersebut sudah sah menjadi milik Anda. Hal ini tentunya mencegah dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti di atas tadi.
Peraturan Tentang Pendaftaran Merek
Anda tidak bisa sembarangan mendaftarkan nama untuk sebuah merek dagang karena ada aturan terkait hal ini. Misalkan saja, nama barang yang didaftarkan tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara dan peraturan perundang-undangan, memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat dari barang atau jasa yang diproduksi, tidak memiliki daya pembeda, atau merupakan nama atau lambang milik umum.
Bila merek dagang yang Anda daftarkan bisa menyesatkan masyarakat terhadap kualitas, ukuran, jenis, dan macam barang, maka permohonan pendaftaran merek Anda bisa ditolak. Anda juga tidak bisa mendaftarkan nama “kopi” sebagai sebuah merek untuk produk usaha kopi atau “manis” untuk produk gula karena masih berkaitan dengan barang yang dijual atau diproduksi.
Anda juga tidak bisa mendaftarkan merek dengan nama yang sama dengan brand terkenal lain. Begitu pula jika merek yang didaftarkan sudah lebih dulu didaftarkan oleh pihak lain meski Anda sudah menggunakannya dalam jangka waktu yang lebih lama. Untuk itulah, proses mendaftarkan merek tidak bisa sembarangan karena butuh ketelitian dan kehati-hatian.
Jenis Jenis Merek Dagang
Umumnya sebuah merek dagang dapat didaftarkan sebagai sebuah merek yang sah apabila terlebih dahulu terdaftar secara HAKI. Selain itu merek dagang juga dapat harus memiliki ciri khas agar dapat membedakan dan memberikan identitas dengan produk ataupun kompetitor lain.
- Gambar, yakni merek dagang dapat berupa gambar.
- Terdiri dari satu atau lebih kata.
- Memiliki nama sebagai identitas merek itu sendiri.
- Frasa/tagline, seperti “orang pintar minum tolak angin”.
- Angka, seperti angka “7” pada logo Seven Eleven atau angka “3” pada logo provider GSM Three.
- Susunan warna, seperti pada logo brand atau produk.
- Bentuk 3 (tiga) dimensi dapat berupa gambar atau logo.
- Suara, dapat berupa voice over tagline atau merek.
- Hologram.
- kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Persyaratan Pengajuan Merek Dagang
- Registrasi akun aplikasi merek di website https://merek.dgip.go.id/. Akun akan otomatis terdaftar kemudian harus melakukan aktivasi melalui link yang dikirim ke alamat e-mail yang didaftarkan.
- Login ke akun yang telah didaftarkan kemudian mengajukan permohonan. Ketika mengajukan permohonan maka pendaftar akan diarahkan ke website http://simpaki.dgip.go.id/ untuk pemesanan kode billing atau nomor pembayaran. Sistem akan menerbitkan perintah pembayaran sesuai dengan data yang diinput. Pembayaran maksimal dilakukan satu hari setelah permohonan kode billing diajukan. Pengisian data permohonan pendaftaran merek dapat dilakukan setelah pendaftar melakukan pembayaran.
- Melakukan pengisian identitas pemohon dan merek yang didaftarkan ke dalam sistem. Apabila proses pengisian data dan klasifikasi merek berjalan dengan lancar, pemohon tinggal menunggu pengecekan permohonan yang akan dilakukan oleh petugas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Namun, bagi Anda yang ingin melakukan pendaftaran merek dengan mudah. Dapat melalui layanan bantuan atau konsultasi hukum. Mengingat kini pendaftaran merek dapat dilakukan secara online. Ada banyak lembaga konsultasi hukum yang dapat membantu Anda melakukan pendaftaran merek.
Daftarkan merek dagang Anda di Legistra
Legistra adalah sebuah perusahaan jasa konsultasi yang sudah berpengalaman dalam bidang pendirian badan usaha dan perizinan berbagai bidang usaha. Legistra berkomitmen untuk memberikan pelayanan kepada klien terkait cara mendaftarkan merek dagang, bantuan dalam pendirian dan perizinan bidang usaha seperti jasa konstruksi, fintech, dan industri baik itu perusahaan maupun perseorangan secara mudah dan cepat.
Berbagai layanan yang ditawarkan oleh Legistra antara lain pendirian badan usaha, perizinan badan usaha, template perjanjian, pendaftaran merek/HAKI, dan pendaftaran franchise. Legistra menjadi solusi yang tepat bagi badan usaha perseorangan atau perusahaan yang ingin mendaftarkan merek dagang/HAKI agar terlindungi oleh hukum dan bisa dipertanggungjawabkan semisal diakui oleh pihak lain.
Legistra menawarkan layanan pendaftaran merek online mulai dari harga Rp4.500.000,- untuk tiap nama yang didaftarkan. Harga yang dirasa cukup terjangkau jika melihat keuntungan yang didapat setelah mengetahui biaya pendaftaran merek dagang dari sebuah produk jualan. Dengan harga ini, Anda bisa menikmati kenyamanan dalam usaha dengan sebuah merek dagang dalam sepuluh tahun ke depan.
Setelah sepuluh tahun, sebuah nama produk harus didaftarkan kembali jika masih digunakan untuk usaha. Jika memikirkan hal ini, Rp4.500.000,- terasa sangat murah.
Kontak Legistra sekarang juga
Bila berminat untuk mendaftarkan merek atas brand barang atau jasa Anda atau hak kekayaan intelektual lainnya termasuk hak cipta, Anda bisa langsung menghubungi Legistra dengan cara mengunjungi website resminya di legistra.id. Kemudian pilih kontak dengan mengisi formulir pendaftaran merek dagang mulai dari masukkan nama, alamat e-mail, telepon, judul, dan isi pesan atas layanan yang diinginkan dari Legistra.
Anda juga bisa datang langsung ke kantor Legistra di Rukan Fatmawati Mas, Blok B1, No 114, yang beralamatkan di Jalan RS. Fatmawati No. 20, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta. Bisa juga menghubungi Legistra melalui alamat emailnya di halo@legistra.id serta nomor telepon 021-3970 0303 dan nomor seluler 081385552010. Tunggu apalagi, segera daftarkan nama dagang Anda di Legistra untuk bisnis aman dan nyaman. Bersama Legistra, start your business today!