Start your business today!

Pendirian CV Oleh Suami Istri, Legalkah?

Pendirian CV Suami Istri

Untuk dapat melakukan pendirian CV, dibutuhkan paling tidak lebih dari satu anggota agar badan usaha tersebut dapat dirampungkan. Namun yang menjadi pertanyaan adalah pendirian CV oleh suami istri, dapatkah hal itu dilakukan?

Untuk memperjelas informasi yang simpang-siur mengenai masalah ini maka, kita akan membahas aturan pendirian CV oleh pasangan suami istri dan bagaimana mengatasi masalah tersebut.

Aturan Pendirian CV Oleh Suami Istri

Mengenai pendirian CV oleh suami istri sebenarnya sudah dijelakan dalam Pasal 119 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa “sejak dilangsungkannya pernikahan, menurut hukum terjadi harta milik bersama antara suami istri”. Dengan demikian, pada dasarnya Pendirian CV oleh suami istri tidak dapat dilakukan karena pasangan suami istri secara hukum dianggap satu kesatuan tanpa adanya pemisahan harta. Namun, terdapat pengecualian bagi pasangan yang sudah terlebih dulu mendirikan badan usaha bersama sebelum pernikahan dilangsungkan.

Pengecualian Dalam Pendirian CV Suami Istri

Pendirian CV antara suami istri dapat dilakukan dengan catatan pasangan harus membuat perjanjian kawin untuk mengatur pemisahan harta pasangan suami istri di hadapan hukum. Namun jika tidak ada perjanjian kawin, maka pasangan tersebut harus menambahkan satu orang lagi anggota CV untuk memenuhi syarat pendirian CV.

Prosedur Pendirian CV Oleh Suami Istri

Pada dasarnya prosedur pendirian CV oleh suami isteri sama saja seperti pada umumnya. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar CV dapat berdiri. Di antaranya adalah :

  1. Menyiapkan Akta Pendirian CV
  2. Mendaftarkan Akta Pendirian CV
  3. Mengurus Izin CV
  4. Membuat Ikhtisar Pendirian Perusahaan

Menyiapkan akta Pendirian CV adalah syarat utama yang dibutuhkan. Akta Pendirian CV berisi beberapa hal di antaranya  pekerjaan dan domisili para pendiri badan usaha, Nama CV yang telah ditetapkan, maksud dan tujuan pembuatan CV  serta nama sekutu (jika suami/istri maka hanya seorang yang boleh jadi pemegang saham).

Langkah selanjutnya adalah dengan mendaftarkan akta pendirian CV ke Kementerian Hukum dan HAM melalui sistem OSS (online single submission). Setelah mendaftarkan pendirian CV melalui OSS, langkah selanjutnya yaitu mengurus Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan izin usaha lainnya sesuai bidang usaha CV yang telah didirikan. Setelah semuanya dilakukan, maka maka para pendiri tinggal mengumumkan dan membuat ikhtisar pendirian perusahaan dalam tambahan berita negara.

Di era digital seperti sekarang ini, banyak perusahaan-perusahan yang menawarkan jasa konsultasi hukum seperti pendirian CV atau PT, masalah hukum, pengurusan izin badan usaha serta masih banyak jasa lain yang ditawarkan.

Legistra merupakan konsultan yang telah berpengalaman dalam pendirian badan usaha dan mengurus perizinan di berbagai bidang usaha, mulai dari jasa konstruksi, fintech, maupun industri. Legistra memiliki komitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat dan mudah untuk klien kami, baik perusahaan maupun perseorangan dalam urusan hukum perdata.

Ada berbagai Layanan yang tersedia, di antaranya adalah : Pendirian Badan Usaha, Template Perjanjian, Pendaftaran Merek/HAKI, Pendaftaran dan Usaha Franchise.

Konsultasikan rencana bisnis anda dengan Legistra dan mulai bisnis anda sekarang!

Share the Post:

Related Posts

WhatsApp chat