Dengan semakin maraknya sosialisasi untuk meningkatkan kewirausahaan di Indonesia, maka semakin banyak juga para calon wirausaha yang berkeinginan untuk berwirausaha dengan mendirikan Perseroan Terbatas (“PT”) sebagai badan usaha yang mereka pilih untuk menjalankan usahanya. Hanya saja terdapat beberapa persyaratan yang terkadang dapat menghambat rencana tersebut dimana salah satunya adalah persyaratan minimum jumlah pendiri dalam suatu PT.
Undang-Undang Perseroan Terbatas
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) mensyaratkan bahwa dalam pendirian PT harus adanya minimal 2 (dua) orang atau lebih sebagai pendiri dan masing-masing pendiri wajib mengambil bagian saham pada saat PT didirikan. Yang dimaksud dengan “orang” disini adalah adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing.
Syarat Mendirikan PT Bagi Suami Istri
Dengan adanya syarat minimal 2 (dua) pendiri untuk mendirikan PT tersebut, maka terkadang mereka sulit untuk menemukan rekan yang cocok untuk bekerja sama dan cenderung lebih memilih pasangannya baik istri/suami sebagai rekan bisnisnya dengan alasan kepercayaan. Lalu kemudian timbul pertanyaan apakah PT dapat didiirikan oleh pasangan suami istri?
Pembuatan Perjanjian Perkawinan
Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama kecuali ada perjanjian perkawinan yang mengatur sebaliknya. Perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum, pada saat, dan selama perkawinan berlangsung dengan akta notaris dan dilaporkan kepada Instansi Pelaksana atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Instansi Pelaksana. Terhadap pelaporan perjanjian perkawinan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPT Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada register akta dan kutipan akta perkawinan.
Harus Orang Ketiga Dalam Struktur Perusahaan
Jika pendirian PT dilakukan tanpa perjanjian perkawinan ketika mendirikan usaha maka hal yang dapat dilakukan adalah dengan menambahkan anggota kepemilikan pada struktur perusahaan. Hal ini perlu dilakukan karena jika tidak ada perjanjian perkawinan maka, pasangan suami istri akan dianggap sebagai suatu entitas ekonomi yang satu. Jadi diperlukan pihak ketiga sebagai syarat utama untuk dapat memenuhi syarat sah mendirikan PT secara online maupun offline.
Dengan demikian maka sepasang suami isteri yang menikah tanpa perjanjian perkawinan dapat dikatakan merupakan 1 (satu) subjek hukum terkait kepemilikan harta benda selama perkawinan dan berarti hanya terdapat satu sumber harta yaitu harta bersama mereka, sedangkan PT adalah persekutuan modal.
Dengan demikian maka hal ini tidak memenuhi syarat pendirian PT, sehingga pendirian PT oleh suami istri tanpa perjanjian perkawinan tidak dapat dilakukan dan tidak mungkin diberikan pengesahan sebagai badan hukum oleh Menteri. Apabila suami istri yang menikah tanpa adanya perjanjian perkawinan dan tetap berkeinginan menjadi pemegang saham atau pendiri pada suatu PT maka mereka harus mencari 1 (satu) investor lain untuk menjadi pendiri lain PT tersebut.
Apakah kamu membutuhkan bantuan dalam mewujudkan perusahaanmu sendiri? Hubungi LEGISTRA yang dapat memberikan layanan pendirian PT.