Start your business today!

Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

Legistra, Kemudahan pengaduan Konsumen Online : Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

Salah satu tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Kepercayaan konsumen merupakan pilar utama yang menopang perkembangan industri di berbagai sektor jasa keuangan. Oleh karena itu, upaya pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk tetap menjaga kepercayaan Konsumen adalah hal yang mutlak dan harus dilakukan. Untuk mendukung hal tersebut, pada tanggal 18 September 2018, OJK telah menerbitkan peraturan baru, yaitu Peraturan OJK No. 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan (POJK No. 18/2018).

Layanan Pengaduan Konsumen

Salah satu tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Kepercayaan konsumen merupakan pilar utama yang menopang perkembangan industri sektor jasa keuangan. Oleh karena itu, upaya pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk tetap menjaga kepercayaan Konsumen adalah hal yang mutlak dilakukan. Untuk mendukung hal tersebut, pada tanggal 18 September 2018, OJK telah menerbitkan aturan baru, yaitu Peraturan OJK No. 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan (POJK No. 18/2018).POJK No. 18/2018 mewajibkan setiap PUJK memiliki prosedur yang mengatur mengenai layanan pengaduan konsumen secara tertulis. Selain itu, OJK juga mewajibkan setiap PUJK mencantumkan secara singkat prosedur tersebut dalam perjanjian/dokumen transaksi keuangan, dan mempublikasikannya dalam laporan tahunan, website PUJK, dan/atau media lain yang dikelola oleh PUJK.

Pada tahap pelaksanaan, PUJK juga diwajibkan oleh OJK sebagai lembaga pengaduan konsumen untuk memberikan informasi mengenai status penanganan pengaduan kepada konsumen dan/atau perwakilan konsumen yang meminta penjelasan kepada PUJK mengenai pengaduan yang diajukannya.

PUJK wajib menyampaikan laporan layanan pengaduan internal tersebut secara triwulanan kepada OJK, yang dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah triwulanan berakhir. Kewajiban penyediaan dan pengelolaan serta pelaporan layanan pengaduan konsumen ini berlaku juga bagi perusahaan fintech, termasuk fintech peer to peer lending.

Demikian ulasan mengenai layanan pengaduan konsumen yang perlu Anda ketahui. Semoga bermanfaat dan memberikan wawasan. Jika Anda masih bingung tentang layanan konsumen tersebut maka bisa meminta bantuan dari Legistra. Dengan profesionalisme dan pengalaman yang dimiliki oleh Legistra. Jadi, jangan ragu untuk menghubungi Legistra untuk membantu Anda ya!

Share the Post:

Related Posts

WhatsApp chat