Pemegang saham perusahaan adalah orang perseorangan, perusahaan atau lembaga yang memiliki sekurang-kurangnya satu saham suatu perusahaan dan yang namanya diterbitkan surat saham. Dalam pengertian pemegang saham sendiri adalah seorang pemangku kepentingan utama di sebuah perusahaan yang memiliki tanggung jawab, serta hak-hak yang dapat mereka tunaikan.
Salah satu tugas dan tanggung jawab Direksi Perseroan Terbatas (PT) adalah untuk membuat dan menyediakan Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus. Apa itu Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus?
Pengertian Daftar Khusus
Daftar Khusus adalah daftar atau informasi yang memuat keterangan mengenai saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta dengan keluarganya dalam Perseroan Terbatas dan/atau pada Perseroan Terbatas lainnya beserta dengan tanggal saham itu diperoleh dan besarnya saham atau kepentingan anggota Direksi dan Dewan Komisaris pada PT dimana dia menjabat dan pada PT lainnya.
Informasi dalam Daftar Khusus ini dibutuhkan untuk menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) yang mungkin timbul sewaktu anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut menjabat dalam perusahaan yang bersangkutan. Dalam hal ini, UUPT membatasi yang dimaksud dengan keluarga anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang wajib dicatatkan dalam Daftar Khusus sebatas istri atau suami dan anak-anaknya.
Untuk keperluan pembuatan dan pengadaan Daftar Khusus, setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris diwajibkan untuk melaporkan kepada Perseroan mengenai saham yang dimilikinya serta saham yang dimiliki anggota keluarganya, baik dalam PT dimana anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut menjabat atau pada PT lainnya.
Direksi PT juga wajib memelihara atau memperbaharui Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus tersebut dalam hal terjadi perubahan kepemilikan saham dalam PT yang bersangkutan. Pembaharuan data tersebut wajib mencantumkan sekurang-kurangnya informasi mengenai jumlah saham yang dialihkan, tanggal dan hari pemindahan hak atas saham tersebut.
Selain informasi sebagaimana disebutkan sebelumnya di atas, berdasarkan penjelasan Pasal 116 UUPT, Daftar Khusus juga memuat laporan tentang tugas pengawasan Dewan Komisaris PT yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.
Daftar Pemegang Saham
Kedua daftar s yang dibuat oleh Direksi PT wajib disediakan di tempat kedudukan atau kantor PT yang bersangkutan agar dapat dilihat oleh para pemegang saham. Pemegang saham PT juga sewaktu-waktu dapat mengajukan permohonan kepada Direksi PT untuk memeriksa daftar tersebut
Dalam ketentuan ini yang dapat melihat daftar pemegang saham dan Daftar Khusus, hanya terbatas pemegang saham saja. Tidak meliputi semua pihak. Oleh karena itu, di luar pemegang saham tidak dapat memaksakan kehendak untuk melihatnya.
Isi dari daftar pemegang saham adalah informasi mengenai suatu daftar atau informasi mengenai pemegang saham dalam suatu perseroan terbatas (PT) yang memuat sekurang-kurangnya:
- nama dan alamat pemegang saham;
- jumlah, nomor, tanggal perolehan saham yang dimiliki pemegang saham, dan klasifikasinya dalam hal dikeluarkan lebih dari satu klasifikasi saham;
- jumlah yang disetor atas setiap saham;
- nama dan alamat dari orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai hak gadai atas saham atau sebagai penerima jaminan fidusia saham dan tanggal perolehan hak gadai atau tanggal pendaftaran jaminan fidusia tersebut; dan
- keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).
Sudahkah anda membuat Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus dalam PT anda? Konsultasikan segera dengan Legistra tata cara dan pembuatan Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus dalam PT anda dengan menghubungi kami melalui email ke halo@legistra.id. Legistra merupakan konsultan pembuatan PT online dan perizinan usaha yang telah berpengalaman membantu ratusan perusahaan di seluruh wilayah Indonesia.