Pernahkah Anda mendengar istilah Akta Notaris? Orang awam mungkin banyak yang belum mengetahui apa yang di maksud dengan akta notaris. Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (Pasal 1 angka 1 UUJN).
Pengertian Akta Notaris
Sedangkan Pengertian akta notaris adalah perjanjian yang dibuat untuk dapat memberikan keabsahan suatu dokumen yang telah disetujui oleh notaris yang berwenang dan memiliki izin dari kemenkumham.
Berdasarkan Undang Undang KUHP pasal 1868 berbunyi “ Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk dan tata cara yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat di mana akta dibuatnya.”
Macam-Macam Akta Notaris
Berdasarkan Pasal 1 No. 7 UU 2/2014, penjelasan mengenai macam-macam akta notaris terdapat dua jenis. Diantaranya adalah :
1. Akta Yang Dibuat Notaris
Ini merupakan akta perjanjian yang dibuat sendiri oleh notaris yang ditunjuk. Isinya biasanya memuat secara detail yang bersangkutan dengan kegiatan, tindakan, pengesahan yang membutuhkan notaris yang memiliki izin.
Notaris berpihak sebagai pejabat pemerintah yang bertugas untuk melihat dan menyaksikan akta atau melakukan pembuatan perjanjian penetapan tersebut. Contoh nya adalah berita acara RUPS, Akta pencatatan budel, pembagian hadiah dan lainnya.
2. Akta pihak / Akta Partij
Sedangkan akta pihak adalah akta atau perjanjian yang dibuat di hadapan notaris dan berisi tentang detail informasi yang disampaikan maksud dan tujuannya membuat akta tersebut. Notaris juga bertindak sebagai pejabat pemerintah yang melihat dan mengesahkan perjanjian tersebut.
Umumnya akta pihak ini dibuat oleh dua atau lebih pihak yang melakukan perjanjian. Dengan adanya akta notaris itu menunjukkan bahwa data yang dibuat sudah disetujui dan memiliki kekuatan hukum di mata negara dan pengadilan.
Perbedaan Akta Notaris dan Legalisasi
Jika akta notaris lebih mengutamakan untuk pembuatan Akte yang dibuat oleh notaris dan pihak yang memiliki kesepakatan bersama yang dikehendaki oleh yang berkepentingan.
Maka legalisasi adalah Kewenangan notaris untuk mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat keterangan di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (legalisasi) diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a UU Jabatan Notaris.
Dalam hal ini, para pihak hanya tanda tangan di hadapan notaris dimana notaris tidak memastikan isi mengenai suatu akta apakah benar atau tidak. Meskipun para pihak tanda tangan di hadapan notaris, namun akta yang dibuat merupakan akta di bawah tangan. Bukan akta otentik.
Contoh Akta Notaris
Ada beberapa contoh akta notaris yang digunakan untuk melakukan perjanjian yang disetujui oleh notaris. Diantaranya adalah :
- Akta Notaris berupa berita acara rapat suatu perusahaan (RUPS atau rapat biasa)
- Akta Pendirian Usaha
- Akta Jual Beli Saham
- Akta Pendirian Koperasi
- Perubahan Akta Perusahaan
Kesimpulan
Dengan tersedianya akta notaris yang sudah disetujui oleh notaris yang berwenang membuat kegiatan atau kesepakatan yang dilakukan menjadi lebih sah dan diakui di mata hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Mungkin masih banyak masyarakat yang awam belum mengetahui peraturan yang berlaku mengenai pentingnya akta notaris dalam sebuah kesepakatan atau perjanjian. Kini banyak layanan jasa pengurusan izin usaha mulai dari pembuatan PT hingga akta notaris.
Legistra mampu memberikan layanan kepada para pengusaha untuk dapat mengurus perizinan dengan mudah dan tidak merepotkan. Segala urusan terkait pendirian badan usaha, franchise, perizinan fintech hingga Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dapat dilakukan bersama Legistra!