Setiap perjanjian kerjasama pasti membutuhkan kontrak bisnis untuk memastikan perjanjian yang disepakati dapat berjalan dengan lancar. Hal ini diperlukan untuk mengantisipasi segala kemungkinan-kemungkinan yang dapat merugikan salah satu pihak dalam perjanjian tersebut.
Meskipun membuat perjanjian bisnis merupakan hal yang penting, masih banyak orang yang beranggapan bahwa perjanjian kontrak bisnis bukanlah suatu hal yang penting dan akhirnya hanya melakukan pekerjaan atau kerjasama hanya berdasarkan perjanjian verbal.
Sehingga ketika ada pihak yang melanggar tidak ada bukti yang sah untuk dapat menuntut baik berupa wanprestasi dan ganti rugi sebagai bagian dari kesepakatan. Inilah kenapa setiap pengusaha atau orang yang melakukan perjanjian bisnis harus melakukan kontrak kerjasama hitam diatas putih agar dapat terlindungi dan tidak merugikan salah satu pihak.
Dasar Hukum dan Syarat Sahnya Kontrak Bisnis
Banyak orang yang salah mengartikan bahwa kontrak bisnis akan dinyatakan sah jika dibuat secara tertulis. Tidak sedikit pula orang yang beranggapan bahwa suatu kontrak dianggap sah apabila ditandatangani di atas materai. Padahal, penentuan sah atau tidaknya kontrak bukan dilihat dari meterai maupun bentuknya secara tertulis atau lisan, melainkan dilihat dari terpenuhinya syarat sah perjanjian yang diatur, berdasarkan Pasal 1338 ayat (3) KUHP dan Pasal 1320 ayat (1) KUHP mengatur tentang perjanjian kontrak secara tertulis maupun secara lisan (verbal). Selain memiliki dasar hukum, sebuah kontrak dapat dikatakan sah apabila memenuhi asas sebagai berikut :
- Adanya kesepakatan kedua belah pihak.
- Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum dari kedua belah pihak.
- Adanya Objek yang disepakati .
- Adanya kausa yang halal dan tidak melanggar norma yang ada.
Tujuan dan Fungsi Kontrak Dalam Bisnis
Perjanjian atau kontrak bisnis adalah dibuat untuk mengatur dan melindungi bisnis dari berbagai risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari. Di bawah ini adalah beberapa tujuan perjanjian bisnis dan kontrak bisnis yang perlu Anda ketahui:
- Menjamin berfungsinya keamanan dan mekanisme pasar secara efisien dan lancar bagi setiap stakeholder bisnis yang terlibat.
- Melindungi berbagai suatu jenis usaha, khususnya untuk jenis Usaha Kecil Menengah (UKM) merupakan yang paling rentan.
- Membantu memperbaiki sistem keuangan dan perbankan.
- Memberikan perlindungan terhadap semua pelaku ekonomi atau pelaku bisnis yang diatur dalam undang-undang yang berlaku.
- Mewujudkan iklim bisnis yang aman dan adil untuk semua pelaku bisnis.
Selain perjanjian hukum dibuat untuk menciptakan kehidupan yang aman, tertib, dan tentram agar tidak ada pihak yang dirugikan. Selain itu, Fungsi kontrak dalam bisnis diantaranya adalah :
- Kontrak berfungsi sebagai hukum atau undang-undang. Karena berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata menerangkan bahwa segala perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Ha ini berarti bahwa Kontrak tersebut berfungsi sebagai hukum yang mengatur bagi para pihak yang membuatnya. Kontrak ini mengatur mengenai hak dan kewajiban para pihak. Sehingga dengan adanya Kontrak maka para pihak terikat dengan ketentuan-ketentuan khusus yang tercantum di dalam kontrak.
- Kontrak berfungsi sebagai alat untuk memantau dan mengontrol. Maksdunya dengan adanya Kontrak, maka Anda dengan mudah dapat memantau dan mengontrol apakah mitra Anda telah melakukan apa yang telah dijanjikan atau belum, ataukah malah telah melanggar hal-hal yang telah disepakati di dalam Kontrak.
- Kontrak berfungsi untuk mencegah timbulnya masalah di kemudian hari. Dengan adanya Kontrak maka masing-masing pihak dapat mengetahui hak dan kewajibannya, sehingga dapat mendukung kelancaran pelaksanaan suatu hubungan bisnis.
- Kontrak berfungsi untuk menentukan cara penyelesaian masalah. Misalnya para pihak memilih untuk menyelesaikan masalah dengan cara kekeluargaan dengan musyawarah terlebih dahulu, jika masalah tidak selesai melalui cara kekeluargaan dengan musyawarah, maka para pihak memilih untuk menyelesaikan melalui jalur Pengadilan atau Arbitrase. Dengan adanya ketentuan ini maka para pihak tidak kebingungan lagi bagaimana cara penyelesaiannya jika terjadi masalah di kemudian hari.
- Kontrak berfungsi sebagai alat bukti jika terjadi perselisihan. Jadi tidak selamanya suatu hubungan bisnis bisa berjalan dengan mulus, sangat mungkin terjadi salah satu pihak atau bahkan kedua belah pihak ingkar janji, tidak melakukan apa yang telah dijanjikannya atau melanggar Kontrak yang telah dibuat. Sehingga dengan kontrak bisnis mutlak diperlukan sebagai alat bukti tertulis untuk menggugat mitra Anda yang ingkar janji atau Wanprestasi.
Jenis-Jenis Kontrak Bisnis
1. Kontrak Menurut Namanya
Kontrak perjanjian kerjasama atau bisnis berdasarkan sumber hukumnya adalah merupakan salah satu penggolongan kontrak yang didasarkan pada tempat kontrak itu ditemukan. Berdasarkan pengertian diatas, maka sesuai dengan di dalam Pasal 1319 KUHP dan Artikel 1355 NBW hanya disebutkan dua macam kontrak menurut namanya, yaitu:
Kontrak Nominaat (Bernama).
Kontrak Nominat adalah kontrak yang biasa dikenal dalam KUHP. Yang termasuk dalam kontrak nominat adalah meliputi tentang jual beli, tukar-menukar, pinjam-meminjam, pemberian kuasa, sewa-menyewa, dll.
Kontrak Innominaat (Tidak Bernama)
Adalah Kontrak yang muncul, tumbuh, dan berkembang dalam masyarakat. Yang termasuk dalam kontrak innominaat adalah perjanjian franchise (waralaba), Leasing, beli sewa, kontrak rahim, joint venture, kontrak karya, keagenan, production sharing, dll.
2. Kontrak Menurut Bentuknya.
Di dalam KUHP yang berlaku, tidak ada penyebutan secara sistematis tentang bentuk kontrak. Namun apabila kita menelaah lebih dalam mengenai berbagai ketentuan yang tercantum dalam KUHPerdata maka kontrak menurut bentuknya dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu:
Kontrak Lisan (verbal).
Kontrak Lisan (verbal) adalah kontrak atau perjanjian kerjasama yang dibuat oleh para pihak cukup dengan lisan atau kesepakatan para pihak (Pasal 1320 KUHP). Namun, sayangnya kontrak jenis ini memiliki kekuatan yang lemah. Karena minimnya dokumen dan bukti yang dapat diajukan ke pengadilan.
Kontrak Tertulis
Kontrak tertulis merupakan kontrak yang dibuat oleh para pihak dalam bentuk lisan. Hal ini dapat kita lihat pada perjanjian hibah yang harus dilakukan dengan akta notaris (Pasal 1682 KUHPerdata).
Kontrak ini dibagi menjadi dua macam:
- Akta dibawah tangan adalah akta yang cukup dibuat dan ditandatangani oleh para pihak yang melakukan kesepakatan bisnis tersebut
- Akta yang dibuat oleh notaris, merupakan akta pejabat pemerintah yang ditunjuk. Contohnya pada pembuatan berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam suatu PT.
3. Kontrak Timbal Balik.
Kontrak Timbal Balik merupakan perjanjian yang dilakukan para pihak yang menimbulkan hak dan kewajiban-kewajiban pokok seperti pada jual beli, dan sewa menyewa.
Contoh : Perjanjian jual beli tanah, Kendaraan pribadi, balik nama ataupun perjanjian sewa rumah, kendaraan, apartemen dan lainnya.
4. Perjanjian Cuma-Cuma
Yang dimaksud dengan perjanjian cuma-cuma adalah didasarkan pada keuntungan salah satu pihak dan adanya prestasi dari pihak lainnya. Perjanjian cuma-cuma merupakan perjanjian yang menurut hukum hanyalah menimbulkan keuntungan bagi salah satu pihak dan tidak memberikan keuntungan pada.
Contohnya: hadiah dari kuis undian maupun lotere undian.
Cara Pembuatan Kontrak Untuk Bisnis
Perhatikan Poin Isi Perjanjian Kontrak
Pada dasarnya, sebuah perjanjian bisnis merupakan berita atau informasi terkait isi perjanjian.
Maka dari itu penting untuk memperhatikan detail serta isi syarat perjanjian kontrak agar tidak salah dan akhirnya memberikan persepsi yang berbeda atas kontrak yang disepakati. Poin isi perjanjian kontrak umumnya meliputi :
- Pendahuluan
- Definisi
- Pernyataan dan Jaminan
- Isi Kontrak
- Harga
- Ketentuan dan Metode Pembayaran
- Kewajiban pembayaran
- Waktu & Penyerahan
- Hak/title
- Tanggung jawab & Ganti rugi
- Keadaan memaksa/kahar/force majeur
- Jangka waktu berlakunya perjanjian
- Wanprestasi & Akibat dari wanprestasi
- Pengalihan
- Pengujian inspeksi dan Sertifikasi
- Kerahasiaan
- Litigasi/Arbitrasi /Alternative Dispute Resolution
- Hukum yang Berlaku
- Yurisdiksi
- Pengesampingan
- Lampiran
- Penutup
Menggunakan Notaris Atau Tidak
Dalam menyusun kontrak bisnis, ada beberapa perjanjian yang perlu menggunakan notaris sebagai bukti sah bahwa bahwa perjanjian dapat dilakukan.
Untuk itu sebaiknya untuk memastikan terlebih dahulu apakah kontrak bisnis yang dibuat membutuhkan notaris atau tidak. Karena akan sangat sia sia jika perjanjian sudah disepakati dan ditandatangan namun justru membutuhkan legalitas notaris agar bisa dianggap sah
Hindari Kontrak Yang Merugikan Salah Satu Pihak
Ketika Anda akan membuat sebuah perjanjian kontrak, pastikan isi di dalam kontrak tersebut mengakomodir kepentingan para pihak dalam kontrak. Selain itu, sebisa mungkin hindari isi kontrak yang berat sebelah dan merugikan salah satu pihak. Karena pada umumnya ada pihak yang memiliki posisi lebih dominan, dan ada juga yang lebih lemah.
Praktek ini sering ditemui dalam dunia perbankan, di mana adanya klausula baku yang membuat nasabah seolah-olah “terpaksa” untuk menyetujui klausul yang tercantum dalam perjanjian yang telah dibuat oleh bank. Sehingga nasabah tanpa sadar tidak dapat melakukan negosiasi atau mengubah atau menghilangkan klausul tersebut.
Gunakan Jasa Layanan Bantuan Hukum
Jika Anda merasa awam dan belum memiliki pengalaman dalam membuat kontrak bisnis yang dipakai dalam sebuah perjanjian. Maka Anda dapat menggunakan jasa layanan bantuan hukum yang tersedia secara online. Kini banyak lembaga hukum yang memberikan jasa hukum secara online.
Legistra menjadi salah satu layanan hukum yang dapat mendampingi Anda dalam membuat kontrak bisnis dan banyak layanan hukum lainnya seperti pendirian badan usaha (CV, PT dan Firma), pendirian franchise maupun masalah kekayaan intelektual (HAKI). Jadi Anda tidak perlu khawatir akan dirugikan ketika sedang melakukan sebuah perjanjian bisnis. Semoga perjanjian yang dijalankan dapat berlangsung lancar dan sukses ya!