Start your business today!

Pentingnya Pendaftaran Merek untuk Bisnis Pemula

Bisnis pemula

Pada September tahun 2019, Ruben Onsu melancarkan gugatan kepada PT Ayam Geprek Benny Sujono yang mempunyai merek dagang “I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr”. Ruben menggugat sebesar Rp. 100 miliar karena merek tersebut dinilai sama dengan merek “Geprek Bensu” miliknya dan meminta hakim menghapus merek dagang milik PT Ayam Geprek Benny Sujono. Namun, hakim MA menolak gugatan kasasi tersebut pada 20 Mei 2020.

Dilansir dari Katadata, keluarga Benny Sujono telah mendaftarkan merek dagang “I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr” terlebih dahulu. Merek tersebut dimohonkan pada 3 Mei 2017 Akhirnya, hakim memerintahkan untuk mencoret enam merek dagang milik Ruben dari Hak Kekayaan Intelektual.

Aturan Hukum Merek di Indonesia 

Pendaftaran merek sangatlah penting. Diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek merupakan simbol berupa logo, gambar, huruf, angka atau kombinasi dari semuanya yang berfungsi sebagai identitas dari perdagangan barang atau layanan jasa.

Rendahnya Kesadaran terhadap Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual 

Dikutip dari Media Indonesia, peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute, Rifki Fadilah, mengatakan bahwa saat ini Indonesia dihadapkan dengan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, khususnya pada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Terlebih pada sekarang ini, dimana UMKM tumbuh secara pesat dan melahirkan banyak merek dagang baru di pasar, namun pelaku UMKM masih tidak menyadari mengenai pentingnya mendaftarkan merek dagang.

Maka, tidak heran apabila kita sering menemui kesamaan pengucapan atau penulisan merek dagang. Padahal aspek legalitas merek dagang sangat penting untuk pebisnis itu sendiri.

Manfaat Pendaftaran Merek Untuk Bisnis Pemula

Jika Anda sedang merencanakan untuk menjalankan bisnis, selain melihat peluang usaha dan mempersiapkan modal yang besar, pastikan Anda mendaftarkan merek bisnis Anda agar mendapat perlindungan dan eksistensi dari Hak Kekayaan Intelektual.

Berikut manfaat yang Anda dapatkan jika mendaftarkan merek:

a. Memperkuat Identitas

Karena banyaknya merek yang bersaing di pasar, identitas bisnis Anda akan semakin terjamin apabila Anda segera mendaftarkannya.

Selain itu, merek adalah komunikasi yang efektif untuk menarik perhatian target konsumen dan membuat bisnis Anda lebih menonjol.

b. Mendapatkan Perlindungan dari Negara

Ini adalah salah satu manfaat terbesar jika Anda mendaftarkan merek. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 pasal (35) ayat (1), merek yang terdaftar akan mendapat perlindungan hukum selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan Anda dapat memperpanjang masa perlindungan 6 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan merek terdaftar.

c. Kekuatan dalam Berkompetisi di Pasar

Untuk mengepakkan sayap bisnis lebih lebar, sebagai bisnis pemula Anda bisa menggunakan media sosial sebagai alat promosi. Ketika merek bisnis sudah terdaftar, konsumen Anda akan melakukan pencarian pada search engine atau platform media sosial lainnya, seperti Instagram, Twitter, dan Facebook. Hal ini dapat memperkuat posisi Anda dalam persaingan pasar.

d. Meningkatkan Pengembangan Bisnis

Ketika merek sudah didaftarkan, maka Anda sudah otomatis mendapat perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual. Anda bisa memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki untuk mengembangkan bisnis, seperti menggunakan hak untuk membuat, mendistribusikan, menjual, dan mengimpor.

e. Menghindari Kerugian

Jika Anda sedang menjalankan bisnis namun belum mendaftarkan merek, kemudian ada pihak lain yang menggunakan dan mendaftarkan merek Anda, maka mau tidak mau Anda harus menggantinya.

Hal tersebut tentu menimbulkan kerugian, karena Anda membutuhkan effort serta biaya yang cukup besar untuk mengganti merek dan membangun kembali nilai bisnis Anda.

Jika Anda seorang bisnis pemula dan ingin mendaftarkan merek, Legistra hadir untuk membantu Anda! Hanya Rp. 4,5 juta rupiah, Legistra akan memberikan layanan konsultasi, persiapan pendaftaran merek hingga pengambilan sertifikat merek.

Tunggu apalagi? Segera hubungi Legistra!

Share the Post:

Related Posts

WhatsApp chat