Pengertian Perizinan Usaha
Perizinan usaha adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan
tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha. Karena syarat utama untuk dapat mendirikan usaha adalah mendapatkan pengakuan dari regulator atau pemerintah.
Hal ini karena diperlukan karena perizinan yang diberikan dari pihak berwenang kepada penyelenggara usaha dengan begitu badan usaha terkait baik yang merupakan PT atau CV maupun perseorangan telah sah dan dianggap legal untuk menjalankan usahanya.
Pentingnya Memiliki Perizinan Usaha
Mengapa perizinan usaha itu penting? Banyak pengusaha beranggapan bahwa itu bukan merupakan hal yang penting. Anggapan ini sering kita dengar dari pengusaha kecil dan menengah. Alasan yang paling umum adalah kendala birokrasi untuk mengurus izin usahanya. Maraknya pungutan liar dari oknum pemerintah daerah serta biaya yang mahal.
Padahal dengan memiliki perizinan usaha maka perusahaan maupun instansi lainnya akan percaya bahwa perusahaan yang Anda miliki itu adalah sah di mata hukum. Memiliki izin usaha tentu saja akan memberikan dampak yang sangat baik bagi kredibilitas pemilik usaha.
Ketika kredibilitas usaha Anda juga sudah terpercaya, maka masyarakat tidak akan ragu untuk memilih produk barang ataupun jasa Anda.
Manfaat Mengurus Izin Usaha
Banyak manfaat yang diperoleh jika perusahaan memiliki perizinan usaha. Terdapat beberapa manfaat, diantaranya adalah :
Kepastian Hukum
Dengan memiliki izin usaha, maka perusahaan akan mendapatkan jaminan dari badan hukum yang berwenang jika terjadi hal yang merugikan perusahaan. Baik dari segi bisnis ataupun aturan perundang-undangan. Sebagai contoh jika perusahaan memiliki izin lengkap maka jika terjadi hal sengketa dengan pihak lain, maka perusahaan memiliki kekuatan yang sah secara hukum untuk menggugat ataupun mempertahankan apa yang menjadi hak.
Kredibilitas Perusahaan Meningkat
Hal lain yang juga salah satu manfaat jika mengurus izin usaha adalah meningkatnya kredibilitas perusahaan. Dengan kata lain, jika perusahaan membutuhkan dana sebagai tambahan pengembangan usaha. Fakta bahwa perusahaan sudah memiliki izin yang lengkap akan menjadi faktor pendukung untuk mempertimbangkan layak tidaknya suatu perusahaan untuk dapat melikuidasi pinjaman yang diberikan.
Dapat Mengikuti Lelang atau Tender Dalam Proyek
Jika perusahaan merupakan penyedia jasa konstruksi ataupun sejenisnya. Izin usaha akan membantu untuk dapat mengikuti tender atau lelang yang diselenggarakan. Hal ini karena salah beberapa syarat utama adalah dengan lolos untuk persyaratan tender, perusahaan harus memiliki semua surat izin yang diperlukan seperti NIB, SIUJK, NPWP dan laporan keuangan selama tiga tahun berjalan
Mengenal Jenis-Jenis Izin Usaha yang Ada Di Indonesia
Ada banyak jenis perizinan usaha yang ada di Indonesi, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Usaha Industri (SIUI), dan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK). Tiap izin usaha memiliki fungsi yang berbeda-beda dan beberapa diantaranya diperuntukkan untuk perusahaan dengan bidang usaha tertentu sesuai dengan ketentuannya. Berikut penjelasannya:
A. Perizinan Dasar Umum
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Fungsi NIB mirip dengan nomor KTP bagi penduduk Indonesia. Bedanya, NIB adalah nomor identitas bagi sebuah perusahaan. Selain itu, NIB juga sekaligus merangkap sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Impor) dan akses kepabeanan sebagai eksportir dan importir.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Seperti namanya, surat ini menerangkan domisili suat perusahaan. SKDP diterbitkan oleh Kelurahan tempat domisili dari suatu perusahaan. Pada tahun 2019, SKDP di DKI Jakarta sudah dihilangkan dan digantikan oleh NIB. Meskipun demikian, hal ini belum berlaku untuk daerah di luar DKI Jakarta.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sendiri diberikan kepada pengusaha oleh pemerintah untuk dapat melakukan perdagangan. Baik perdagangan barang maupun jasa. Selain itu, pengusaha yang sudah memiliki SIUP juga dapat mengikuti berbagai tender ataupun lelang yang diselenggarakan perusahaan lain dan juga pemerintah.
Izin Usaha Dagang (UD)
Surat Izin UD (Usaha Dagang) adalah surat yang diberikan kepada perseorangan untuk melaksanakan usaha dagang. Surat Izin UD (Usaha Dagang) ini berbeda dengan PT, yang kepemilikannya hanya dikelola oleh perseorangan saja.
Meskipun begitu, Anda tetap membutuhkan Surat Izin UD (Usaha Dagang) ini sebagai bukti legalitas usaha Anda.
Surat Izin Prinsip
Surat Izin Prinsip ini dibuat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan diberikan kepada pengusaha ataupun badan usaha yang ingin mendirikan usaha di suatu daerah.
HO (Surat Izin Gangguan)
Surat Izin Gangguan, atau biasa yang disebut dengan HO (Hinder Ordonantie) adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya warga sekitar yang merasa keberatan dan terganggu atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat.Surat ini diterbitkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota.
B. Contoh Perizinan Khusus Sesuai dengan Bidang Usaha Perusahaan
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Semua orang yang akan mendirikan bangunan tentu membutuhkan surat izin mendirikan bangunan (IMB). Tak terkecuali para pengusaha, IMB adalah surat izin pertama yang dibutuhkan untuk mendirikan bangunan untuk keperluan perusahaan. Tanpa izin ini baik luar tanah dan bangunan yang digunakan untuk usaha perusahaan adalah ilegal.
Surat Izin
Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).
SIUJK diterbitkan untuk kepentingan perusahaan konstruksi agar dapat menjalankan usaha konstruksinya dan biasanya merupakan syarat wajib bagi perusahaan konstruksi untuk mengikuti tender pemerintah.
Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
Surat Izin Usaha Industri diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 41/M-IND/PER/6/2008 Mengenai Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Usaha Industri. SIUI sendiri diterbitkan untuk kepentingan perusahaan industri tertentu. Biasanya perusahaan yang mengolah bahan mentah, setengah jadi hingga bahan jadi.
Mengurus Izin Usaha Mudah dengan Online Single Submission
Semenjak diberlakukannya peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2018 mengenai online single submission (OSS) yang mengatur mengenai segala perizinan usaha mulai dari NIB, SIUP dan perizinan operasional lainnya. Hal ini juga memberikan angin segar kepada para pengusaha yang akan mendirikan perusahaan CV, PT maupun perseorangan.
Dari sisi pemerintah dengan adanya sistem OSS juga akan meningkatkan pendapatan negara secara signifikan. CNN indonesia mencatatat jumlah pengguna sistem perizinan (Online Single Submission atau OSS mencapai 106.156 pelaku usaha per 19 Oktober 2018. Angka ini bertambah 247,99 persen dibanding awal Agustus kemarin yang mencapai 30.505 pelaku usaha.
Selain itu jasa penyedia layanan legalitas online juga marak bermunculan. Permintaan jasa penyedia layanan legalitas online pun mengalami peningkatan karena banyaknya pengusaha yang menggunakan jasa mereka. Biasanya, mereka memasang harga yang terjangkau, yaitu berkisar antara 5-15 juta rupiah dalam pengurusan badan usaha PT dan CV.
Dengan adanya layanan OSS maka anggapan mengenai sulitnya mengurus izin usaha tidak lagi menjadi keluhan. Tak hanya itu, tentu akan memberikan dampak ekonomi yang sehat bagi negara serta pengusaha pun terhindari dari sulitnya birokrasi yang harus dijalankan serta pungutan liar oleh oknum “nakal” di pemerintahan.
Setelah memahami bagaimana pentingnya perizinan usaha. Ada baiknya untuk mengikuti segala prosedur yang dibutuhkan untuk mendirikan perusahaan, mulai dari pendirian di hadapan notaris yang berwenang sampai dengan pengurusan perizinan. Perizinan usaha sangat penting untuk memberikan jaminan hukum dan peluang untuk memperbesar bisnis anda.
Apakah anda memiliki rencana mengurus perizinan usaha? Legistra merupakan konsultan pendirian PT dan perizinan usaha yang berpengalaman dalam membantu ratusan klien dari berbagai bidang usaha. Konsultan kami akan dengan senang hati membantu Anda.