Bagi Anda para pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh untuk menjalankan kegiatan usahanya, perjanjian kerja merupakan hal yang penting untuk diperhatikan.
Perjanjian kerja yang dibuat haruslah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) agar tidak menimbulkan ketimpangan kepentingan antara perusahaan dan pekerja yang nantinya dapat berujung pada sengketa dikemudian hari.
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.
Seperti halnya perjanjian pada umumnya, terdapat 4 syarat yang harus dipenuhi agar perjanjian kerja tersebut sah dan mengikat pengusaha dan pekerja, yaitu:
Apabila syarat dalam huruf (a) dan (b) tidak terpenuhi maka perjanjian kerja dapat dibatalkan sedangkan apabila syarat dalam huruf (c) dan (d) tidak terpenuhi maka dapat berakibat perjanjian kerja menjadi batal demi hukum.
Perjanjian Kerja yang dibuat tertulis sekurang-kurangnya harus memuat beberapa hal ini:
Khusus ketentuan mengenai upah dan syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban para pihak, ketentuan ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perjanjian kerja dapat dibuat untuk waktu tertentu (PKWT) atau untuk waktu tidak tertentu (PKWTT). Dimana perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Selain isi perjanjian kerja, hal lain yang harus dicermati adalah perjanjian kerja untuk PKWT harus dibuat secara tertulis, menggunakan Bahasa Indoensia dan huruf latin. Dalam hal perjanjian tersebut tidak dibuat bertentangan dengan hal tersebut maka PKWT otomatis menjadi PKWTT. Sedangkan untuk PKWTT, perjanjian kerja tidak harus dibuat secara tertulis akan tetapi dapat dibuat secara lisan namun pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/ buruh yang bersangkutan.
Perjanjian kerja harus dibuat rangkap 2 dan mempunyai kekuatan hukum yang sama. Pekerja/buruh dan pengusaha masing-masing mendapat 1 perjanjian kerja.
Dalam PKWT, tidak boleh dipersyaratkan adanya masa percobaan dan apabila dipersyaratkan demikian maka masa percobaan yang dipersyaratkan batal demi hukum. Berbeda dengan PKWT, PKWTT dapat mempersyaratkan masa percobaan paling lama 3 bulan dan selama masa percobaan itu upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tidak boleh dibawah upah minimum yang berlaku.
Setelah Anda membaca mengenai hal-hal dasar dalam pembuatan perjanjian kerja yang wajib diketahui diatas. Anda dapat menghubungi Legistra untuk mengkonsultasikan dan mempersiapkan perjanjian kerja yang akan digunakan di perusahaan Anda.
Selain itu, Legistra juga siap memberikan edukasi dan konsultasi hukum bagi berbagai persoalan yang menyangkut pidana dan perdata. Anda dapat menghubungi Kami melalui alamat email halo@legistra.id atau mengubungi nomor telepon 021-39700303 // 081385552010.