Start your business today!

Begini Regulasi Fintech OJK di Indonesia

peraturan dan syarat fintech ojk

Beberapa waktu belakangan ini mungkin kita sudah tidak asing lagi dengan istilah financial technology atau fintech. Secara umum fintech dapat diartikan sebagai usaha sektor keuangan seperti pinjam-meminjam dengan menggunakan kemajuan teknologi, terutama teknologi aplikasi. Di Indonesia fintech yang terdaftar dan memiliki izin operasional OJK dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Namun, bagaimanakah regulasi fintech OJK tersebut? Simak ulasan ringkasnya di bawah ini.

Peraturan dan regulasi fintech OJK

Perkembangan teknologi digital yang tidak bisa dibendung memang memunculkan kemudahan bagi masyarakat dan menjamurnya perusahaan yang bergerak di bidang financial technology. Sebagai lembaga yang memiliki wewenang untuk mengawasi lembaga keuangan di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mulai memberlakukan peraturan mengenai keberadaan financial technology.

Adanya payung hukum pengawasan lembaga keuangan tersebut seolah memberikan kepastian kepada masyarakat, mengingat ada juga fintech yang melakukan penipuan terhadap nasabahnya. Hasilnya, fintech OJK yang sudah terdaftar pun terkena imbasnya.

Maka dari itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. Keberadaan Peraturan OJK No.13/POJK.02/2018 tersebut seolah melengkapi Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Melalui peraturan ini industri keuangan digital bisa dikelola dengan baik dan memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat luas. Tidak hanya itu saja, melalui peraturan ini setidaknya keuangan digital memiliki kontrol dalam mengedepankan perlindungan konsumen. Dibuatnya peraturan ini juga kedepannya diharapkan jasa keuangan memiliki nilai-nilai inovatif, cepat, murah, mudah dan mampu meningkatkan inklusi keuangan secara signifikan.

Syarat fintech OJK

Di dalam peraturan tersebut juga disebutkan bagaimana mekanisme dan persyaratan perusahaan atau startup fintech terdaftar dalam OJK. Sebelumnya mengenai persyaratannya pernah diatur dalam Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016 dan kembali ditegaskan dalam peraturan yang baru. Setidaknya untuk menjadi fintech OJK ada tiga tahapan proses yang harus dilewati sebelum mengajukan perizinan bila mengacu pada Peraturan OJK No.13/POJK.02/2018. Secara garis besarnya antara lain sebagai berikut:

  1. Pencatatan kepada OJK bagi perusahaan maupun startup fintech maupun non Lembaga Jasa Keuangan. Nantinya, permohonan pencatatan ini secara otomatis muncul proses pengujian Regulatory Sandbox selama maksimal satu tahun.
  2. Proses Regulatory Sandbox berjalan paling lama satu tahun seperti disebutkan di atas dan bisa diperpanjang selama enam bulan jika diperlukan.
  3. Setelah menjalani proses tersebut, maka proses selanjutnya bisa mendaftarkan perizinan usaha kepada OJK.

Mengenai Regulatory Sandbox ini, hasil uji cobanya ditetapkan dengan tiga status yakni direkomendasikan, perbaikan, dan tidak direkomendasikan. Apabila dalam Regulatory Sandbox sudah mendapatkan predikat direkomendasikan, selanjutnya bisa mendaftar ke OJK agar terdaftar sebagai salah satu anggota Fintech OJK. Kemudian, setelah resmi tercatat maka Fintech OJK ini wajib menerapkan pemantauan secara mandiri, menginvetarisir risiko dan menyusun laporan risk self assessment secara bulanan dan harus patuh terhadap proses pemantauan yang dilakukan oleh OJK.

Fintech terdaftar OJK 2019

Perusahaan fintech yang sudah terdaftar dan memiliki izin dalam OJK hingga tanggal 1 Februari lalu setidaknya berjumlah 99 perusahaan. Bagi perusahaan yang sudah masuk dalam fintech OJK ini ada satu syarat penting yang harus dipenuhi yaitu tidak boleh bekerjasama dengan penyelenggara keuangan maupun perusahaan fintech yang belum tercatat atau terdaftar di OJK.

Perusahaan fintech yang sudah terdaftar tersebut selanjutnya akan mendapatkan surat izin operasional. Bila Anda memilih perusahaan fintech OJK, maka bila dilihat dari segi keamanan dan kredibilitasnya memang sudah dipercaya. Beda halnya dengan fintech yang belum terdaftar atau mendapatkan izin, tentu Anda akan merasa was-was bukan? Maka dari itu penting bagi Anda untuk megetahui fintech OJK yang sudah terdaftar.

Share the Post:

Related Posts

WhatsApp chat