Secara umum, banyak yang beranggapan bahwa pengacara dan advokat merupakan bidanga pekerjaan yang berbeda. Sedangkan kita mengenal istilah pengacara atau konsultan hukum merupakan sebuah pekerjaan yang membantu orang dalam memberikan layanan hukum. Baik di persidangan maupun diluar persidangan.
Namun, menurut UU Advokat, ada beberapa istilah untuk pembela keadilan, mulai dari pengacara, penasehat hukum, konsultan hukum, advokat, dan lain sebagainya. Pada dasarnya pengacara dan advokat sama-sama dianggap sebagai pihak yang memberikan jasa hukum di pengadilan. Namun, perbedaan advokat dan pengacara adalah wilayah di mana boleh memberikan serta menawarkan jasa hukumnya.
Pengertian Seorang Advokat
Seorang advokat adalah seseorang yang memegang izin memberikan jasa hukum di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman serta memiliki wilayah untuk “beracara” di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Sedangkan pengacara adalah seseorang yang memegang izin praktek/beracara sesuai dengan surat izin praktek di wilayahnya yang diberikan oleh pengadilan setempat. Apabila pengacara tersebut berniat untuk memberikan jasa hukum di luar wilayah izin prakteknya, maka ia harus memperoleh izin terlebih dahulu dari pengadilan tempat di mana ia akan beracara.
Dasar Hukum Advokat
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang membedakan advokat dan pengacara ini dapat Anda temui dalam Pasal 1 ayat 2 UU No 18 Tahun 2003 yang menjelaskan : “ Bahwa Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat dapat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien”
Sedangkan yang dimaksud oleh pengguna jasa layanan hukum atau klien sendiri tercantum pada pasal 1 ayat 3 UU No 18 Tahun 2003 tentang advokat yang menjelaskan : “klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat”.
Dari kedua undang-undang tersebut. Dapat diambil kesimpulan bahwa undang-undang tersebut menjadi dasar bagi para advokat dan klien menjalankan aktivitas legal baik di dalam maupun diluar pengadilan
Bagaimana Advokat Dapat Menjadi Konsultan Hukum?
Lantas siapa saja yang dapat Menjadi Seorang Advokat? Untuk dapat menjadi seorang advokat atau konsultan hukum. Maka seseorang tersebut haruslah berasal dan memiliki latar belakang sarjana hukum. Setelah dianggap lulus sebagai sarjana hukum. Maka ia dapat berkesempatan diangkat sebagai advokat menurut Pasal 2 ayat (1) UU Advokat.
Dengan berbagai persyaratan yang mesti dipenuhi yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat. Organisasi advokat yang diakui di Indonesia adalah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Layanan Apa Yang Diberikan Advokat?
Pada dasarnya advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU Advokat.
sedangkan jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
Dalam UU Advokat juga diatur mengenai bantuan hukum. Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh advokat secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu.
Pengertian Pengacara
Secara umum pengacara adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang wilayah kerjanya di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Secara singkat, pengacara bisa dikatakan sebagai ahli hukum memiliki kewenangan untuk memberikan nasihat atau membela perkara dalam pengadilan.
Dalam bidang keuangan, dibutuhkan pengacara-pengacara yang paham betul akan finansial dan bagaimana transaksi bisnis bekerja. Karena, sugesti atau saran yang mereka berikan dalam setiap transaksi, akan tercermin dalam buku perusahaan.
Perbedaan Advokat dan Pengacara?
Meskipun terkesan sangat mirip dan memiliki beberapa layanan yang sama. Maka, perbedaan Antara advokat (konsultan) dengan konsultan hukum bisa dibilang sangat tipis. Keduanya sama-sama memberikan jasa bantuan hukum kepada masyarakat luas.
Namun, Advokat memiliki kewenangan untuk mendampingi proses hukum dengan klien karena advokat ditunjuk langsung dan diberi amanat oleh kementrian hukum dan HAM. Advokat juga dapat mengawal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam memberikan bantuan hukum kepada orang yang tidak mampu mengakses konsultan hukum di dalam pengadilan.
Sedangkan Pengacara adalah orang yang memberikan bantuan hukum adalah sesuai dengan izin praktek/beracara sesuai dengan surat izin praktek di wilayahnya yang diberikan oleh pengadilan setempat. Seperti pada kasus pidana ataupun perdata yang terjadi di pengadilan Disitulah letak perbedaan Antara Advokat dan pengacara.
Jasa Konsultasi Advokat dan Pengacara Secara Online
Meskipun terdapat perbedaan advokat dengan pengacara. Namun, Anda tetap bisa mendapatkan jasa layanan hukum melalui keduanya. Bahkan di era teknologi, ada banyak layanan bantuan hukum yang bisa Anda akses secara online. Legistra merupakan badan hukum yang siap membantu Anda memenuhi kebutuhan akan advokat dan pengacara.
Kebutuhan konsultasi seputar izin usaha, HAKI, virtual office hingga izin Industri Usaha Kecil Menengah (IUMK) bisa Anda dapatkan dengan mudah secara online. Jadi, tunggu apalagi? Segera hubungi Legistra sekarang!