Dalam mendirikan sebuah perusahaan atau badan usaha. Pengusaha harus mengetahui badan usaha apa yang akan didirikan. Diantaranya adalah Perusahaan/PT, CV dan Firma. Namun, ternyata masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui perbedaan CV dan Firma Secara umum
Ini terjadi karena ada banyak kemiripan yang terjadi antara Firma dan CV yang bukan merupakan perseroan dan masih belum memisahkan antara aktiva (harta) pribadi dan aktiva badan usaha. Pada artikel kali ini, kami akan membahas apa perbedaan CV dan firma secara umum
Perbedaan CV dan Firma
1. Perbedaan Bidang dan Jenis Usaha
Meskipun sama-sama bukan merupakan perseroan terbatas, perbedaan mendasar CV dan Firma terletak pada bidang dan jenis usaha yang dijalankan. Umumnya CV memiliki bidang usaha yang lebih luas dibandingkan firma dan biasanya menjalankan usaha kecil dan menengah (UKM).
Sedangkan firma merupakan badan usaha yang menawarkan jasa konsultasi kepada para kliennya. Sebagai contoh adalah firma hukum dan kantor akuntan publik (KAP) yang merupakan firma dan berdiri melalui partner-partner yang terlibat.
2. Pengelolaan Badan Usaha
Perbedaan yang kedua adalah dalam pengelolaan dan pelaksanaan usaha antara CV dan Firma. Pada CV kita mengenal istilah yaitu sekutu aktif dan sekutu aktif. Meskipun bertindak sebagai pendiri dan pengurus perusahaan dan terdaftar di akta pendirian CV.
Namun, terdapat perbedaan antara sekutu aktif dan sekutu pasif. Umumnya sekutu aktif adalah sekutu yang biasanya menjalankan operasional perusahaan. Dengan demikian, dia kemungkinan tidak memiliki modal untuk menjalankan usaha tapi harus bertanggung jawab atas jalannya bisnis badan usaha CV tersebut. Sedangkan sekutu pasif tidak bertanggung jawabs secara langsung terhadap perusahaan namun harus memberikan modal agar bisnis CV tersebut tetap dapat berjalan
Sedangkan pada firma semua orang yang mendirikan firma memiliki tanggung jawab yang sama untuk mendatangkan keuntungan bagi perusahaan. Firma juga harus memiliki kemampuan untuk melakukan sales/marketing terhadap klien agar tetap dapat melakukan kegiatan operasionalnya.
3. Risiko Usaha Yang Dijalankan
Kedua jenis ini sama-sama memiliki risiko dari pola bisnis yang mereka jalankan. Jika pada CV biasanya hanya satu pihak saja yang bertanggung jawab sebagai pelaksana yang menjalankan bisnis. Sehingga pihak lain yang berperan sebagai sekutu aktif tidak dapat melakukan tindakan atau wewenang jika pada akhirnya perusahaan mengalami kerugian.
Sedangkan pada firma terdapat kondisi yang cukup berbeda. Karena semua pendiri memiliki tanggung jawab dan beban bersama. Maka risiko yang dihadapi juga cenderung lebih kecil. Firma juga dijalankan berdasarkan rasa kepercayaan yang cukup tinggi sehingga masing-masing mitra bisnis yang terlibat juga merasa memiliki perusahaan secara utuh.
Kesimpulan
Meskipun terkesan mirip dan identik ternyata terdapat perbedaan CV dan Firma. Terutama di pembagian beban tanggung jawab perusahaan. Firma lebih tidak memberatkan karena semua partner yang terlibat mendirikan perusahaan mempunyai beban yang sama sehingga risiko untuk adanya pihak yang dirugikan semakin kecil.
Bagi para pengusaha yang berminat untuk mendirikan CV ataupun Firma dapat mempertimbangkan terlebih dahulu badan usaha apa yang tepat bagi bisnis mereka. Untuk semakin membantu pengurusan izin usaha Legistra siap untuk memberikan layanan hukum untuk pendirian usaha mulai dari CV, Firma maupun PT dapat menggunakan layanan bantuan hukum di Legistra.