Start your business today!

Perbedaan Utama Antara Modal Dasar, Ditempatkan dan Disetor

modal saham

Untuk dapat mendirikan sebuah perusahaan pastinya memerlukan apa yang disebut modal usaha agar dapat berjalan melakukan kegiatan operasional. Tanpa ada modal dasar, mustahil perusahaan dapat berjalan bahkan menghasilkan laba. Namun, masih banyak pengusaha yang kurang memahami syarat tersebut.

Modal merupakan salah satu aspek penting yang perlu diketahui sebelum mendirikan suatu perseroan terbatas (PT). Pada PT terdapat beberapa klasifikasi atau jenis modal yaitu modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetorkan. Ketiga modal tersebut harus sudah ditentukan dan dinyatakan dalam akta pendirian PT.

Lalu apa perbedaan modal dasar dan modal disetor, serta modal ditempatkan dan juga bagaimana aplikasinya dalam bisnis?

1. Modal Dasar

Mengetahui perbedaan modal dasar dan modal disetor

Modal dasar merupakan seluruh nilai nominal saham Perseroan yang disebutkan dalam Anggaran Dasar. Kita dapat menghitung Modal Dasar Perseroan dengan mengalikan jumlah lembar saham yang diterbitkan dengan nilai saham per lembarnya.

Berapa jumlah yang diterbitkan sebagai modal dasar ditentukan oleh Anggaran Dasar. Menurut M Yahya Harahap dalam buku Hukum Perseroan Terbatas, Jumlah yang ditentukan dalam Anggaran Dasar merupakan ‘Nilai Nominal yang Murni”.

Menurut Pasal 32 UU PT menyebutkan bahwa :

  1. Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
  2. Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal Perseroan yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Perubahan besarnya modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Dimana Undang-undang mengenai Perseroan Terbatas Pasal 32 ayat 1 menyebutkan bahwa besaran minimum Modal Dasar yaitu sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

Namun kemudian poin ketiga dalam Undang-undang tersebut mengalami perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas yang menyebutkan bahwa tidak ditetapkan lagi modal dasar sebuah PT.

Saat ini penyerahan penentuan besaran modal dasar diserahkan sepenuhnya kepada para pendiri Perseroan sebagai upaya pemerintah untuk menghormati kebebasan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian dalam mendirikan PT berdasarkan ketentuan dalam hukum perdata.

Ilustrasi Penghitungan modal dasar :

Suatu perusahaan A mengeluarkan sebesar 50.000 lembar saham dengan nilai per lembar saham adalah sebesar Rp.1200,-

  • Maka nilai saham keseluruhan yang dimiliki oleh perusahaan A adalah : 50.000 x Rp.1200 = Rp.60.000.000

Nilai inilah kemudian yang disebut sebagai modal dasar perusahaan A. Sehingga dapat dikatakan bahwa Perusahaan A memiliki modal dasar sebesar Enam Puluh Juta Rupiah.

2. Modal Disetor

Modal disetor adalah Modal Ditempatkan yang sudah dibayar penuh oleh pemiliknya. Mengenai modal ditempatkan dan modal disetor, hal ini juga diatur dalam Pasal 33 UU PT sebagai berikut :

  1. Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh.
  2. Modal ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
  3. Pengeluaran saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang ditempatkan harus disetor penuh.

Ilustrasi Perhitungan Modal Disetor :

Di misalkan perusahaan A dimiliki oleh A1 dan A2 yang kemudian memutuskan bahwa mereka mengambil sebesar 70% saham sebagai Modal Ditempatkan. Sehingga 70% dari 50.000 lembar adalah sebanyak 35 lembar saham.

  • Sehingga modal dasar adalah 50.000 lembar saham x 1200 = Rp.60.000, sedangkan
  • Modal Ditempatkan adalah 35.000 Lembar saham x 1200 = Rp.42.000.000.

Sehingga A1 dan A2 kemudian membayar Modal Ditempatkan sebesar Rp.25.000.000 pada termin pertama. Pembayaran inilah yang dinamakan dengan Modal Disetor.

Maka untuk sementara, penghitungan modal menjadi sebagai berikut :

  • Modal Ditempatkan : Rp.42 juta
  • Modal Disetor : Rp.25 juta
  • Sisa Modal Ditempatkan yang belum disetor : Rp.17 Juta

Modal yang belum disetor ini sudah harus dilunasi oleh A1 dan A2 saat pendirian PT dilaksanakan.

3. Modal Ditempatkan

Modal ditempatkan merupakan jumlah saham yang disisihkan untuk dimiliki pendiri atau pemegang saham. Adapun jumlahnya adalah paling sedikit sebanyak 25% dari Modal Dasar atau jumlah keseluruhan saham. Saham yang disisihkan tersebut ada yang sudah dibayar maupun yang belum dibayar, namun disanggupi pendiri atau pendiri saham untuk dilunasi, dan saham telah diserahkan kepadanya untuk dimiliki.

Ilustrasi Perhitungan Modal Ditempatkan :

Perusahaan A sebagai contoh dimiliki oleh A1 dan A2. Seperti yang sudah diketahui, bahwa perusahaan A kemudian mengeluarkan 50.000 lembar saham dengan harga Rp.1200 per lembar sahamnya.

Dari sini, kemudian A1 dan A2 memutuskan bahwa mereka mengambil sebesar 70% saham sebagai modal ditempatkan. Sehingga 70% dari 50.000 lembar adalah sebanyak 35 lembar saham.

  • Sehingga modal dasar adalah 50.000 lembar saham x 1200 = Rp.60.000, sedangkan
  • Modal Ditempatkan adalah 35.000 Lembar saham x 1200 = Rp.42.000.000.

Modal ditempatkan ini kemudian harus dilunasi oleh A1 dan A2 pada waktunya.

Modal Selain Uang

Modal selain uang dapat berupa aset

Penyetoran modal saham dapat dilakukan dalam bentuk selain uang. Ini dapat dilakukan dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Karena berdasarkan pasal 34 ayat (2) UUPT jika penyetoran dilakukan dalam bentuk lainnya maka penilaian setoran modal saham tersebut ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli. Baru setelah itu dapat diakui sebagai modal dari salah satu pemilik saham. 

Dengan diakui modal sebagai bagian dari saham, pastinya akan terjadi perubahan kepemilikan saham dalam suatu perusahaan. Maka langkah selanjutnya yang dapat dilakukan jika perusahaan sudah berjalan adalah dengan melakukan perubahan akta perubahan anggaran dasar perseroan dan dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan HAM dan dicatat dalam daftar agenda perusahaan.

Demikianlah artikel tentang perbedaan modal dasar dan modal disetor serta modal ditempatkan, semoga bermanfaat bagi Anda semua.

Untuk informasi lebih lanjut tentang modal PT dan pengurusan izin usaha serta urusan legal lainnya, segera hubungi LEGISTRA yang dapat menjawab pertanyaan anda terkait pendirian PT atau hal-hal terkait lainnya.

Share the Post:

Related Posts

WhatsApp chat