Start your business today!

Perbedaan Antara PKWT dan PKWTT Bagi Pekerja

perbedaan PKWT dan PKWTT

Perjanjian/ kontrak kerja merupakan salah satu syarat perusahaan untuk mempekerjakan anda secara serius. Dokumen ini akan menjelaskan secara detail bagaimana status anda pada perusahaan tersebut. Dalam kontrak kerja,  akan dibagi menjadi dua; yang pertama adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan yang kedua Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Maka dari itu, perbedaan PKWT dan PKWTT yang wajib diketahui sebelum perjanjian kerja merupakan hal yang penting untuk kamu ketahui. Sebelumnya kita akan mengetahui terlebih dahulu apa itu yang dimaksud dengan perjanjian kerja.

Definisi Perjanjian Kerja

Dalam pasal 1 ayat (14) UU Ketenagakerjaan Nomer 13 tahun 2003, perjanjian kerja disebutkan merupakan suatu perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang di dalamnya memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajipan kedua belah pihak. Dengan menyepakati perjanjian kerja tersebut, seorang karyawan memiliki dokumen yang terikat secara hukum pada perusahaan bekerja, begitu pula sebaliknya. 

Definisi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Salah satu kontrak kerja yang ada dalam perundang-undangan adalah PWKT. Biasanya pegawai-pegawai yang menerima kontrak kerja PKWT ini didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu yang biasa orang sebut dengan pekerjaan kontrak. 

Dalam PKWT ini perusahaan tidak memperbolehkan karyawannya untuk melakukan masa percobaan kerja. Jika ada perusahaan yang memberikan PKWT dengan masa percobaan kerja, maka karyawan kontrak berhak membatalkanya. Hal tersebut termaktub dalam Keputusan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi No. 100/MEN/IV.2004.

Dijelaskan kembali pada pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu hanya dibuat untuk:

  • Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya.
  • Pekerjaan yang dapat diperkirakan penyelesaianya (tidak terlalu lama) maksimal 3 (tiga) tahun.
  • Pekerjaan yang bersifat musiman
  • Pekerjaan yang berhubungan dengan produk dan kegiatan yang baru atau produk yang masih dalam tahap percobaan atau penjajakan.

Definisi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Definisi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Lain halnya dengan PKWT, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ini merupakan perjanjian kerja dengan waktu yang tidak ditentukan sehingga nantinya karyawan dipekerjakan secara permanen atau pegawai tetap. Karyawan yang diangkat dari kontrak PKWTT tidak berkewajiban untuk melaporkannya pada dinas ketenagakerjaan untuk dicatatkan. 

Selain itu, PKWTT dapat mensyaratkan masa percobaan kerja untuk jangka waktu paling lama tiga bulan. Selama masa percobaan tersebut pengusaha tidak boleh mengupah pekerja di bawah upah minimum yang berlaku. PKWTT dapat dibuat baik secara lisan maupun tulisan dan  Pekerja yang bekerja dengan model PKWTT ini berhak mendapatkan pesangon jika terjadi pemutusan hubungan kerja dalam waktu kontrak yang telah ditandatangani.

Namun, perusahaan dengan PKWTT wajib untuk membuat surat pengangkatan kerja pada karyawan yang berisi :

  • Nama serta alamat karyawan
  • Tanggal kapan karyawan akan bekerja
  • Jenis pekerjaan yang akan dilakukan karyawan
  • Besar upah yang akan diterima karyawan

Meskipun dalam peraturan pemerintah PKWTT boleh untuk dibuat secara lisan, namun sebaiknya PKWTT ini tetap ada dalam bentuk tertulis. Selain untuk merinci mengenai perjanjian aturan PKWTT, perjanjian tertulis PKWTT juga bisa berfungsi sebagai bukti apabila nanti terjadi konflik antara karyawan dan perusahaan.

Perbedaan PKWT dan PKWTT

Secara tersirat, mungkin anda sudah tau apa perbedaan PKWT dan PKWTT yang wajib diketahui sebelum perjanjian kerja dilaksanakan. Lebih detailnya adalah:

  •  Dalam hal Waktu Kerja
  • PKWT

Memiliki batasan waktu atau selesainya pekerjaan yang telah ditentukan

  • PKWTT

Tidak memiliki batasan waktu dan dapat terus berjalan hingga usia pensiun atau meninggal dunia

  • Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • PKWT

PHK berdasarkan perjanjian yang telah disepakati dalam perjanjian, tidak harus melalui proses Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

  • PKWTT

PHK karena alasan tertentu, harus melalui proses Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

  • Dalam hal Kewajiban Ketika PHK
  • PKWT

Diberhentikan sesuai dengan waktu yang diperjanjikan, tidak ada kewajiban perusahaan membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja

  • PKWTT

Perusahaan wajib memberikan sejumlah kompensasi berupa uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, atau uang pesangon(kecuali jika PHK disebabkan karena alasan tertentu)

  • Dalam hal Kontrak Kerja & masa percobaan
  • PKWT

Perjanjian kerja harus dibuat secara tertulis dengan huruf latin, dalam bahasa Indonesia. Dan tidak diperbolehkan adanya masa percobaan.

  • PKWTT

Perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis secara lisan dan Dapat ditentukan adanya masa percobaan.

  • Dalam hal Pencatatan Karyawan
  • PKWT

Wajib dicatatkan pada dinas ketenagakerjaan

  • PKWTT

Tidak wajib dicatatkan pada dinas ketenagakerjaan

Revisi PKWT di UU Cipta Kerja

Pemerintah dan DPR mengubah skema kontrak kerja dalam UU Cipta Kerja. Dalam Omnibus Law Cipta Kerja, Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 dihapus. Pasal tersebut mengatur batasan PKWT. 

Dalam aturan lama di UU Ketenagakerjaan, perusahaan hanya bisa melakukan kontrak kerja perjanjian PKWT paling lama 3 tahun. Setelah itu, perusahaan diwajibkan untuk mengangkat pekerja atau buruh sebagai karyawan tetap (PKWTT) jika ingin mempekerjakannya setelah lewat masa 3 tahun.

Itulah beberapa perbedaan PKWT dan PKWTT baik sebelum atau setelah disahkannya UU Cipta Kerja. Jika anda ada rencana untuk memperoleh informasi lebih dalam mengenai pembuatan PKWT atau PKWTT, Legistra siap membantu anda dalam urusan tersebut. Selain itu, Legistra juga siap memberikan edukasi dan konsultasi hukum bagi berbagai persoalan yang menyangkut pidana dan perdata.

Share the Post:

Related Posts

WhatsApp chat