Semakin menjamurnya bisnis kuliner, membuat para pelaku usahanya terus menggali kreativitas dan ide yang unik untuk bisa menghadirkan inovasi-inovasi yang mempermudah akses pembelian makanan. salah satu hal yang menarik adalah hadirnya restoran bergerak atau dikenal dengan nama food truck. Lalu apa bedanya dengan restoran? Ya, terlihat jelas perbedaannya terdapat pada tempat. Food truck atau Restoran bergerak adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran yang menggunakan kendaraan bermotor khusus sebagai tempat usaha dan dilakukan secara berpindah pindah lokasi. Cukup jelas bukan perbedaannya?
Selanjutnya, untuk usaha restoran ijin usaha yang wajib dimiliki adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Lalu apakah perizinan usaha yang sama berlaku juga untuk foodtruck?
Perizinan Usaha Foodtruck di DKI Jakarta
Untuk wilayah DKI Jakarta, kegiatan usaha food truk yang merupakan kategori Restoran Bergerak yang telah diatur secara khusus dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata(“Pergub DKI Jakarta 133/2012”) dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2017 tentang Restoran Bergerak(“Pergub DKI Jakarta 13/2017”).
Restoran Bergerak ini dilakukan oleh Badan Usaha berbadan hukumyang memiliki Tanda Daftar Restoran Bergerak (TDRB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. TDRB adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang membuktikan bahwa usaha Restoran Bergerak yang dilakukan pengusaha Restoran Bergerak telah tercantum di dalam Daftar Usaha Restoran Bergerak. Pengertian badan usaha berbadan hukum adalah badan usaha yang memiliki karakteristik pemisahan harta kekayaan antara pemilik dan kekayaan badan usaha tersebut, sehingga pemilik hanya memiliki tanggung jawab sebatas harta yang dimilikinya.
Pengajuan TDRB Kepada Gubernur
Untuk memperoleh TDRB diajukan permohonan tertulis kepada Gubernur up. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kepala DPMPTSP) dengan menyediakan berbagai persyaratan sebagai berikut
1. persyaratan dasar;
2. surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp 6 ribu dari pimpinan badan usaha yang menyatakan bahwa:
- kesanggupan menjaga kebersihan lokasi usaha dan lingkungan sekitar;
- kesanggupan menjaga ketertiban dan keamanan di lokasi usaha;
- kesanggupan menjaga kebersihan, kesehatan, kelayakan bahan baku, peralatan dan prasarana yang digunakan untuk memproduksi, mendistribusikan dan menyajikan makanan dan/atau minuman;
- kesanggupan menyimpan kendaraan Restoran Bergerak pada lokasi yang aman dan tidak mengganggu lingkungan sekitar; dan
- kesanggupan menggunakan sistem navigasi kendaraan dengan menggunakan teknologi Global Positioning System(GPS) yang terpasang pada kendaraan yang digunakan sebagai Restoran Bergerak
3. fotokopi dokumen kepemilikan Kendaraan Bermotor Khusus berupa Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK) atas Kendaraan Bermotor Khusus yang digunakan sebagai tempat usaha;
4. daftar nama pengemudi beserta fotokopi Surat Ijin Mengemudi (SIM);
5. proposal rencana usaha Restoran Bergerak sekurang-kurangnya berisi:
- rencana pengelolaan usaha;
- foto berwarna dari Kendaraan Bermotor Khusus yang digunakan sebagai tempat usaha dalam ukuran 4R dari tampak depan, kiri dan kanan serta dalam kendaraan Restoran Bergerak;
- persetujuan tertulis dari pengelola atau pemilik lokasi tempat Restoran Bergerak beroperasi;
- denah rute dan titik lokasi pemberhentian yang direncanakan menjadi tempat operasi Restoran Bergerak;
- jenis makanan/minuman yang dijual (daftar menu);
- segmentasi pasar dan keunikan usaha;
- sumber daya manusia yang mengoperasikan Restoran Bergerak;
- daftar fasilitas dan peralatan yang dipergunakan dalam pengolahan makanan/minuman, penyimpanan air bersih, penyimpanan dan pengelolaan sampah/air kotor; dan
- daftar fasilitas penanggulangan kebakaran.
6. fotokopi sertifikat laik sehat bagi Restoran Bergerak jenis A (restoran bergerak yang memproses/mengolah bahan makanan dengan memasak, menggunakan kompor, alat pembakar dan alat lainnya yang sejenis di dalam kendaraan bermotor khusus sebagai tempat usaha); dan
7. fotokopi bukti pembayaran pajak reklame, bagi Restoran Bergerak yang memasang stiker reklame pada kendaraannya.