Indonesia yang saat ini mengalami bonus demografi, diuntungkan dengan banyaknya banyaknya bisnis yang berkembang atau tumbuh baru menjadi bisnis yang kuat. Dengan banyaknya bonus demografi tersebut semakin menambah terbukanya peluang untuk membuat bisnis baru yang nantinya dapat diserap oleh masyarakat Indonesia.
Hal tersebut memicu banyaknya perusahaan-perusahaan baru yang akan menambah karyawan. Salah satu hal yang perlu disiapkan untuk merekrut karyawan baru adalah kontrak. Bagi perusahan baru nampaknya kontrak kerja dengan perjanjian waktu tertentu ini merupakan hal yang paling pas untuk dilaksanakan namun harus tetap memperhatikan landasan-landasan hukum kontrak. Kita akan mengetahui lebih jauh apa sebenarnya yang dimaksud dengan kontrak kerja perjanjian kerja waktu tertentu.
Definisi Perjanjian Kerja
Dalam pasal 1 ayat (14) UU Ketenagakerjaan Nomer 13 tahun 2003, perjanjian kerja disebutkan merupakan suatu perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang di dalamnya memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajipan kedua belah pihak. Dengan menyepakati perjanjian kerja tersebut, seorang karyawan memiliki dokumen yang terikat secara hukum pada perusahaan bekerja, begitu pula sebaliknya.
Definisi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Salah satu kontrak kerja yang ada dalam perundang-undangan adalah PWKT. Biasanya pegawai-pegawai yang menerima kontrak kerja PKWT ini didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu yang biasa orang sebut dengan pekerjaan kontrak.
Dalam PKWT ini perusahaan tidak memperbolehkan karyawannya untuk melakukan masa percobaan kerja. Jika ada perusahaan yang memberikan PKWT dengan masa percobaan kerja, maka karyawan kontrak berhak membatalkanya. Hal tersebut termaktub dalam Keputusan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi No. 100/MEN/IV.2004.
Dijelaskan kembali pada pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu hanya dibuat untuk:
- Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya.
- Pekerjaan yang dapat diperkirakan penyelesaianya (tidak terlalu lama) maksimal 3 (tiga) tahun.
- Pekerjaan yang bersifat musiman
- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk dan kegiatan yang baru atau produk yang masih dalam tahap percobaan atau penjajakan.
Landasan Hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Dalam pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disana menjelaskan bahwa: (1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, seperti yang sudah dijelaskan diatas.
Sejalan dengan peraturan ini, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.100/MEN/VI/2004 turut mengatur tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Pasal 1 menyebutkan:
“Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disebut PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.”
Jenis Pekerjaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Berdasarkan ketentuan yang tadi kita bahas, pekerjaan yang diatur pada PKWT merupakan pekerjaan yang bersifat tidak tetap atau menahun. Selain itu, pelaksanaan pekerjaan bisa sangat tergantung pada musim atau cuaca, sehingga batasan waktu kerjanya bisa dilonggarkan, namun dalam kurun waktu maksimal 3 (tiga) tahun. Di samping contoh yang telah disebutkan, beberapa pekerjaan yang membutuhkan perjanjian kerja ini antara lain: event organizer, product launching, penjualan atau distribusi produk yang tidak bersifat terus-menerus, dan pekerjaan yang berhubungan dengan pertambangan.
Untuk lebih jelasnya, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia tersebut mengaturnya dalam pasal-pasal terpisah, antara lain:
Pada Pasal 3
PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya adalah PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu.
Pada Pasal 4
Pekerjaan yang bersifat musiman adalah pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada musim atau cuaca.
Pada Pasal 5
Pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakukan untuk memenuhi pesanan atau target tertentu dapat dilakukan dengan PKWT sebagai pekerjaan musiman.
Pada Pasal 8
PKWT dapat dilakukan dengan pekerja/buruh untuk melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Pada Pasal 10
(1) Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran, dapat dilakukan dengan perjanjian kerja harian atau lepas.
(2) Perjanjian kerja harian lepas sebagaimana di maksud dalam ayat (1) dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu ) hari dalam 1 (satu)bulan.
(3) Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT.
Bagaimana? Sudah cukup mengetahui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu bukan? Jika Anda ada rencana untuk memperoleh informasi lebih dalam mengenai pembuatan PKWT, Legistra siap membantu Anda dalam urusan tersebut. Selain itu, Legistra juga siap memberikan edukasi dan konsultasi hukum bagi berbagai persoalan yang menyangkut pidana dan perdata.