Start your business today!

Pentingnya Mengurus Perjanjian Sewa Menyewa Virtual Office

perjanjian sewa menyewa virtual office

Pertumbuhan ekonomi yang semakin pesat menjadikan pelaksanaan virtual office turut berkembang di berbagai belahan dunia, tak terkecuali di Indonesia.  Pelaksanaan virtual office semakin marak berkembang disebabkan tidak semua perusahaan memiliki biaya sewa kantor fisik di dalam gedung perkantoran. 

Virtual office atau kantor virtual merupakan kantor bersama yang disediakan penyedia jasa virtual office. Di sebuah kantor virtual, beberapa perusahaan menggunakan satu alamat untuk menjalankan usahanya. Dengan kata lain perusahaan hanya menyewa alamat kantor tersebut, sementara operasional perusahaan tidak dilaksanakan di alamat virtual office tersebut. 

Penyedia jasa virtual office akan memberi kemudahan kepada para pengusaha yang kesulitan dalam penentuan lokasi kantor untuk perusahaannya.  Seperti kantor fisik pada umumnya, penyedia jasa virtual office menyediakan beberapa fasilitas kantor misalnya jasa resepsionis, ruang meeting, telepon dll.

Perjanjian Sewa Menyewa Virtual Office Ditinjau Secara Yuridis

Karena sewa menyewa virtual office merupakan sebuah perjanjian sewa kantor. Tentu pasti terdapat surat perjanjian yang menjamin adanya kesepakatan.

Pelaksanaan konsep virtual office di Indonesia berbeda dengan pelaksanaan virtual office di negara lain. Konsep pelaksanaan virtual office di Indonesia menggunakan konsep sewa menyewa. Sehingga hubungan hukum yang terkait antara penyewa dan penyedia jasa diwujudkan dengan perjanjian sewa menyewa. 

Sejatinya, di dalam KUHPerdata mengatur konsep perjanjian sewa menyewa dimana syarat utamanya harus memiliki objek sebuah benda.  Dalam hal ini alamat kantor yang disewakan oleh penyedia jasa Virtual office tidak dapat dikategorisasikan sebagai sebuah benda/ properti. Sehingga perjanjian sewa kantor menyewa virtual office yang terdapat di Indonesia tidak diatur dalam KUHPerdata, melainkan oleh perjanjian tak bernama (innominaat). 

Perjanjian tak bernama atau innominaat dikenal dengan perjanjian jasa. Sehingga pertanggungjawaban hukum perdata mengenai hubungan persewaan antara pengguna virtual office dengan pihak penyedia virtual office tidak mengikat. Maka apabila terjadi permasalahan hukum yang ditimbulkan atas hubungan kontraktual tersebut pihak penyedia virtual office tidak memiliki tanggung jawab perdata.

Untuk mengantisipasi kejadian-kejadian yang tidak diinginkan oleh kedua pihak, maka ada beberapa hal yang perlu disiapkan terkait legalitas perusahaan. Berikut beberapa dokumen terkait yang perlu disiapkan atau dipelajari sebelum menyewa kantor virtual antara lain:

Tersedianya Surat Perjanjian Sewa Menyewa

Perjanjian sewa menyewa merupakan hal penting yang harus ada ketika ingin menyewa sesuatu, begitu juga ketika sewa menyewa kantor virtual. Perjanjian ini dibuat antara perusahaan dengan penyedia jasa virtual office. Perjanjian ini mengatur tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak, jangka waktu sewa, harga sewa, dan beberapa rincian fasilitas yang diperoleh. Sebelum melakukan sewa menyewa ada beberapa penyedia jasa yang mengharuskan perusahaan untuk memberikan jaminan.

Biasanya penyedia jasa virtual office  telah menyiapkan perjanjian sewa kantor. Pihak penyewa hanya perlu memeriksa dengan detail, sehingga ketika terdapat poin yang dirasa merugikan maka dapat dilakukan negoisasi. Surat perjanjian sewa menyewa inilah yang berfungsi sebagai landasan hukum yang berlaku di antara penyewa dan penyedia jasa virtual office.

Salah satu jasa penyedia virtual office yang ada di Indonesia adalah Legistra. Legistra menyediakan jasa sewa kantor virtual dengan harga terjangkau yaitu 3 jutaan/ tahun. Letak Legistra tepat berada di area zona bisnis yaitu di daerah Grand Galaxy Kota Bekasi, Jawa barat. Karena letaknya yang strategis maka dapat meningkatkan branding perusahaan anda 

Dengan menyewa virtual office dari Legistra, maka anda akan mendapatkan berbagai fasilitas menarik. Fasilitas yang ditawarkan mulai dari : alamat VO yang dapat digunakan sebagai alamat perusahaan anda. Selain itu terdapat ruang meeting yang dapat digunakan selama 2 jam/ hari dengan layanan internet gratis. 

Penyedia jasa virtual office Legistra akan membantu dengan memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan ketika mengurus SKDP. Dokumen tersebut antara lain seperti bukti bayar PBB gedung dan foto kantor. Perusahaan anda juga  tidak perlu merekrut pegawai untuk call handling atau resepsionis karena sudah disediakan oleh Legistra. Legistra akan membantu anda memiliki virtual office dengan mudah.

Share the Post:

Related Posts

WhatsApp chat